SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Umar Sugianto, yang tersandung dugaan perkara korupsi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umu Lathiefah SH yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Selasa (25/10/2022).
Saksi -saksi yang dihadirkan adalah Abdul Aziz (Kabid Perbendaharaan), Anang Julianto (Camat), Ira Wijayanti (Bank Jatim), Ismed Effendi (Kepala Bappemas).
Pemeriksaan sejumlah saksi ini terbilang cukup lama, hampir satu jam lamanya agar perkara ini menjadi terang-benderang nantinya.
Namun demikian, keterangan yang disampaikan para saksi itu tidak ada satupun yang mengarah bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan Jaksa pada terdakwa.
Sehabis sidang, Tri Sandhi Wibisono SH menyatakan, intinya keterangan dari saksi-saksi itu tidak ada satupun menerangkan bahwa terdakwa ini melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi, semuanya itu sudah sesuai dengan mekanisme. Kami mengharapkan terdakwa dibebaskan," ucapnya.
Dijelaskan Tri Shandhi SH, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan Ahli dari Jaksa akan didengarkan pendapatnya nantinya.
Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Umar selaku Sekretaris Desa Karang Gayam, Kecamatan Blegam Kabupaten Bangkalan, pada tahun 2016 (diduga) memperkaya diri sendiri, maupun memperkaya orang lain , yaitu saksi Rosidah, selaku Pj Kepala Desa, saksi Zainal Arifin, selaku Bendahara serta saksi Mohammad Holil, selaku Ketua BPD dan secara nyata mengakibatkan kerugian negara Rp 587.339.400.
Atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penhitungan Kerugian Negara atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam, Kecamatan Blega Tahun anggaran 2016 X.700/13/TT/433.206/2021tanggal 5 April 2021.
Dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dugaan tindak pidana korupsi terhadap oengelolaan APBDES Desa Karang Gayam, Kecamatan Blegam Kabupaten Bangkalan.
Bahwa terdakwa selaku Sekretaris Desa telah menguasai dana, melaksanakan dan mengerjakan seluruh pembangunan TPT dan pembangunan drainase , tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2016 tentang tata cara pengadana barang/jasa di desa.
Terdakwa tidak memiliki kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pj. Kepala Desa ,saksi Rosidah dan saksi Zainal Arifin, selaku Bendahara Desa serta tidak melakukan verifikasi, terhadap bukti bukti penerimaan dan pengeluaran.
Hingga saksi Rosidah menguasai dan mengelola anggaran untuk kegiatan infrasruktur berdasarkan RAB senilai Rp 587.339.400 dan terdapat nilai seisih selisih setelah dibulatkn Rp 213.806.000. Ini berdasarkan Hasil Laporan Kajian Lapangan terhadap opname pekerjaan pembanguan TPT, jalan, drainase dan sumur bor di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, yang dilakukan oleh PT Global Narotama Sakti Engeneering Consutant pada November 2020 terhadap 8 (delapan) titik pekerjaan sesuai dengan realisasi hasil perhitungan total senilai Rp 354.922.302.
Dalam APBDes , Umar, selaku Sekretaris Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan tahun 2016, berdsarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 821/638/433.206/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang pengangkatan menjadi PNS dan surat kepegawaian daerah Nomor 800/595.433.206/ 2010 tanggal 31 MAret 2020.
Terdakwa Umar mempunyai kewajiban terhadap pengajuan pelaksanaan pembayaran, yaitu meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiata, menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDes yang tercantum dalam permintaan pembayaran , menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud.
Namun terdakwa tidak menjalankan kewajibannya tesebut, sehingga seluruh dokumen yang berkaitan dengan Rancangan APBDDes Karang Gayam maupun Peraturan Desa tentang APBDes Karang Gayam dibuat oleh operator desa saksi Khotibul Umam, serta tidak ditemukan dokumen penatausahaan keuangan desa dalam bentuk pencatatan pendapatan dan pengeluaran dalam pengelolaan APBDes Karang Garam tahun 2016 sebagai alat kontrol perangkat desa.
Atas perbuatan terdakwa Umar diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar