728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 26 Oktober 2022

    Itong Isnaini Divonis 5 Tahun, Langsung Nyatakan Banding

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (5)  lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaini Hidayat , yang tersandung dugaan perkara suap dalam penanganan kasus di PN Surabaya.

    Ketua majelis hakim Tongani SH MH menjatuhkan vonis 5 tahun kepada kan kepada hakim non-aktif PN Surabaya ini, terbilang lebih ringan (2) dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

    Majelis hakim menganggap dakwaan kesatu alternatif pertama dan komulatif kedua Jaksa, sesuai dan dijadikan pertimbangan hakim untuk memvonis terdkwa Itong.

    “Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap Hakim Ketua Tongani SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10/2022).

    Selain itu, Hakim Tongani SH juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Itong Isnaini Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Ini  selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

    Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

    Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam bulan.

    Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya,  baik jaksa KPK dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Itong Isnaini Hidayat, Mulyadi SH menyatakan pikir-pikir.

    “Kami pikir-pikir ketua majelis,” kata PH terdakwa, Mulyadi SH. Pernyataan yang sama disampaikan oleh JPU KPK M Nur Aziz yang juga pikir pikir dulu atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

    Sehabis sidang,  jaksa KPK M Nur Aziz mengatakan, bahwa berat ringannya putusan itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini.

    “Hal ini yang nanti menjadi pertimbangan kami. Makanya tadi kami masih pikir-pikir. Karena dakwaan kami sesuai dengan apa yang dibacakan majelis hakim. Yang beda di hukuman badan tapi untuk denda dan subsidair sama. Dan hukuman di uang pengganti, yang dituntutan kami satu tahun menjadi enam bulan,” ungkap M Aziz.

    Sementara itu, PH  Mulyadi SH menegaskan, bahwa putusan hakim sangat memberatkan terdakwa. 

    Pertimbangan hakim menyatakan adanya pengkondisian, berarti ada yang dikondisikan itu siapa. Hal ini kontradiktif, karena tidak ada yang dikondisikan. Itu murni berdiri sendiri.

    “Ini adalah putusan yang kontradiktif. Soal pertimbangan dakwaan pertama dan kedua, jelas menyatakan para saksi-saksi di persidangan, tidak memberikan uang. Sebagaimana dikatakan Pak Itong, tidak pernah menerima uang Rp 260 juta. Kemudian Pak Itong menyatakan banding," ungkap Mulyadi SH.

    "Pak Itong tidak pernah menerima uang dan menjanjikan sesuatu. Untuk itu, putusan sangat berat. Tadi bisa dilihat, pak Itong langsung menyatakan banding,” tukasnya.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Itong Isnaini Divonis 5 Tahun, Langsung Nyatakan Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas