Keenam saksi itu adalah Eko Wahyudi (Staf Camat), Sugiarto (Camat Gadingrejo) , Agung (PPTH Dinas PU), Candra, Rahmad Faudi (Kasie Pertanahan PUPR), dan Amaluddin yang diperiksa secara bergantian di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya , Jum'at (4/11/2022).
Ketika JPU Wahyu Susanto bertanya pada saksi Eko Wahyudi apakah ada pemaksaan pembuatan Akta 709 ?
"(Terdakwa) Chandra mengintimidasi saya akan diborgol dan dipenjara, Saya dipaksa tanda tangan, bawa anggota polisi," jawab saksi.
Giliran Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH bertanya pada saksi EKo Wahyudi, lahan pada AKta 709 itu dikuasai siapa ?
"Lahan dikuasai oleh mamanya Christiana, yakni Sofi. Tetapi sejak kapan dikuasai, saya tidak mengetahuinya," jawab saksi.
Setelah pemeriksaan saksi Eko dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua A.A G Agung Parnata SH CN minta tanggapan dari terdakwa Christiana dan Woe Chandra atas keterangan sksi Eko tersebut.
"Pemaksaan pembuatan Akta 709 itu, tidak pernah dipaksa," jawab Christiana maupun Chandra.
Giliran saksi Sugiarto (Camat Gadingrejo) diperiksa dan ditanyai oleh Jaksa Wahyu mengenai apakah pernah proses sebidang tanah tambak dan buat AJB berdasarkan pemohon dan pendukung Letter C 773 seluas 8770 meterpersegi ?
"Kami terima permohonan akta jual beli tanah dan pembeli Christiana. Berdasarkan keterangan Lurah dan riwayat tanah dan pendukung lainnya. Penjual Yaosin meninggal dunia, Abdul Manaf, anaknya. Pembelinya adalah orang tua Christiana, yakni Sofi. Namun atas nama Christiana. Minta akte jual beli, karena orang tuanya pernah beli tanah dari Yaosin," jawab saksi Sugiarto,
Lalu, Sugiarto memerintahkan EKo Wahyudi untuk mengetik akta jual beli tersebut. Waktu itu, hadirkan Lurah dan pemohon pada tahun 2012 dan Lurah yang bertanggungjawab.
Sebenarnya, lanjut saksi, bahwa Christiana mengajukan pengurusan 8 bidang tanah, yang lima jadi sertifikat dan dua ditolak. Konsultasi dengan BPN tidak terlaksana dan AJB tidak dilaporkan.
Padahal aturannya, 7 sampai 14 hari harus dilaporkan BPN untuk pendaftaran. AKta jual beli dan keterangan waris tidak sama.
Sugiarto tanda tangani dua akta, selaku Camat, Satu akta diberikan pada pemohon dan satu akta ditemukan di Kantor Dinas PU untuk mengurus ganti rugi adanya proyek JLU. Seharusnya satu akta 773 disimpan di lemari kantor Camat.
Ternyata tanah yang diukur itu bukan 773, tetapi 709. Karena letak salah ukur menjadi kekurangan.
Sedangkan saksi Agung (PPTH Dinas PU), Candra, Rahmad Faudi (Kasie Pertanahan PUPR), mengatakan, pernah dapat validasi P2T Kantor Pertanahan ada nama Christiana.
"Sudah validasi dan harus dibuat penetapann kekurangan fotokopi rekening bank. Bilang Syamsul Rizal perintahkan untuk segera melengkapi persyaratan untuk transfer ke rekening. Saya terima alas hak AJB Letter C 773. Sudah bayar ganti rugi Rp 118 juta dan masuk rekening Christiana BRI Tanjung Perak," ucap saksi.
Saksi Rahmad Faudi mengatakan, ada satu bidang tanah Christiana belum melakukan pelepasan hak atas tanah. Berusaha mencari nomor HP Chrstiana dari Camat Sugiarto.
"Saya mengontak Christiana dan menginformasikan bahwa tanah sudah dibebaskan. Mengharap datang ke kantor PU dan melakukan pelepasan hak. Kami tunjukkan bukti pembayaran," katanya.
Sehabis sidang, PH kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH mengungkapkan, keterangan para saksi tidak terkait korelasi dengan perbuatan terdakwa. Harus jelas kerugian negara dan akibatnya.
"Dalam persidangan tidak terbukti adanya pemaksaan itu. Christiana dan Chandra adalah korban. Sedangkan nilai kerugian negara belum muncul pemeriksaan tadi. Bahkan, praperadilan di PN Pasuruan dimenangkan oleh terdakwa," cetusnya.
"Di Praperadilan, kita buktikan alat bukti Kejari Pasuruan kurang waktu itu, dan dibuktikan di persidangan tidak ada pemeriksaan BPK maupun BPKP atau Inspektorat dan pemeriksa independen, tidak ada kerugian sama sekali. makanya, permohonan praperadilan di kabulkan pada Agusus 2022 dan uangnya dikembalikan," ungkap Dani Hariyanto SH.
Sebagaimana diketahui, selain Christiana dan Chandra, kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan menyeret empat tersangka lain yakni Sugiarto, Hilmy, Eko Wahyudi, dan Budi Priyanto. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar