728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 05 November 2022

    Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan di Polda Jatim, Malah Ajukan Gugatan Perdata di PN Surabaya

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Jatim, terlapor malah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini diduga gugatan kamuflase, karena unsur menghindarkan pidananya dan berusaha membawa perkara ini ke ranah perdata.

    "Klien kami (Gideon Suryatika/Tergugat)  ini adalah pihak yang sangat dirugikan ,karena  telah melakukan investasi di saudari Liem Elly (Penggugat) dengan kedok dia akan bekerjasama di sebuah perusahaan PT Kemasan Lestari. Namun, ternyata hasilnya negatif," ucap Kuasa Hukum Tergugat , Ir Eduard Rudi SH MH, yang juga selaku Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Surabaya dan IPHI (Ikatan Penasehat Hukum) Surabaya kepada media massa di depan ruang Kartika 1 PN Surabaya.

    Menurut  Ir Eduard Rudi SH MH, yang juga Ketua Bida Kum HAM Nasional DPP KAI, mereka memailitkan diri dan sementara cek-cek yang sudah semula dibuka, tidak bisa dicairkan. Singkat cerita, karena merasa dirugikan, klien kami juga telah melakukan laporan ke Polda Jatim.

    Dan setelah proses berjalan dengan dugaan adanya upaya menghilangkan tindak pidananya, mereka melakukan gugatan PMH di Pengadilan Surabaya (PN) adalah diduga 'gugatan abal-abal'.

    "Mohon masyarakat bisa menilai, klien kami banyak dirugikan dan aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan bagi klein kami. Tentunya bagi masyarakat luas, sehingga untuk menunjang program Presiden RI Jokowi memajukan Indonesia dengan luas investasi. Maka kami mohon pihak pemerintah melindungi investor-investor seperti klien kami," ujar Ir Eduard Rudi SH MH, selaku Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Surabaya ini.

    Sementara itu, Gideon Suryatika (Tergugat) mengatakan, kerugian yang dideritanya sebesar Rp 15 miliar, sudah ada pengembalian sedikit saja. Dan masih kurang banyak.

    "Klien kami merasa kecewa sikap dari Liem Elly ini, yang seolah olah sejak awal, berupaya menghilangkan unsur pidananya dengan gugatan perdata. Kami melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Apalagi beberapa cek tidak cair, sehingga untuk menghilangkan unsur pidananya, pihak Penggugat berusaha membawa perkara ini ke ranah perdata. Ini gugatan kamuflase, karena kami duga unsur menghindarkan pidananya," katanya.

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Liem  Elly Setiawati (Penggugat) melawan Gideon Suryatika (Tergugat), Toni Trianto SH MH dan Cakra Permata Octavianus SH, pengurus dan kurator dari PT Kemasan Lestari (dalam pailit/ Turut Tergugat I), Andy Lesmana (Turut Tergugat II), PT Bank Central Asia (Tururt Tergugat III) di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mediasi.

    Dalam gugatannya, disebutkan bahwa Turut Tergugat I dahulu memiliki hutang piutang dengan Turut Tergugat  II sejak bulan Februari 2019, dengan sumber dana pinjaman dari Tergugat, yang pada bulan Maret 2021 masih tersisa hutang (outstanding) tercatat sebesar Rp 14.100.000.000 (empat belas milyar seratus juta rupiah), salah satunya sebagaimana tertuang dalam surat Turut Tergugat II, tanggal 18 Januari 2022.

    Bahwa, menurut keterangan Turut Tergugat I, pada saat itu karena penyebaran virus Covid 19, yang tidak kunjung reda dan pada saat itu pemberlakuan pengetatan PPKM yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat.

    Ternyata berkorelasi negatif terhadap kegiatan usaha Turut Tergugat I , yang mengakibatkan mengalami kesulitan finansial untuk melaksanakan pembayaran hutang pinjaman Turut Tergugat II. Hal ini salah satunya dengan tidak dapat dicairkannya cek BCA EI 831914 atas nama Tergugat I, tanggal 17 Maret 2021 karena kekurangan dana.

    Bahwa atas kejadian tersebut, maka saat itu Tergugat muncul dan menghubungi PT Kemasa Lestari (Turut  Tergugat I) yang saat itu diterima oleh Turut Tergugat I, selanjutnya Tergugat melakukan pembicaraan dan meminta penyelesaian pelunasan hutang yang diperantarai oleh Turut Tergugat II tersebut.

    Pada akhirnya dalam pembicaraan tersebut disepakati yaitu (1) dengan mengganti cek yang gagal tersebut dengan cek yang lain. (2) pelunasan hutang piutang dilakukan dengan cicilan sebanyak 18 bulan dengan pembayaran melalui cek. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan di Polda Jatim, Malah Ajukan Gugatan Perdata di PN Surabaya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas