728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 17 November 2022

    Dalam Pledoinya, Ani Liem Harus Bebas Murni

                                        


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC  dalam sidang lanjutan terdakwa  Ani Liem dan  Masudi (berkas terpisah), yang tersandung dugaan  perkara penipuan. 

    Setelah Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Ketua Tim PH, Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.

    Dalam pledoinya, Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC  menyatakan,  Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak sependapat dan menolak tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, bahwa Ani Liem melakukan tindak pidana penipuan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) bulan. 

    "Kesimpulan Jaksa dipaksakan dan asal-asalan. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan sebagaimana pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP.  Jauh dari yang disangkakan dan dituduhkan pada kliem kami, baik dakwaan maupun tuntutan," ucapnya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa  (10/11/2022).

    Menurut Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, tanpa adanya keadilan akan menimbulkan keresahan masyarakat. Jika kesampingkan keadilan akan timbul chaos (kekacauan) hukum. Menghasilkan kesimpulan yang berbeda di pengadilan dan penyidikan di Kepolisian.

    Kesaksikan di pengadilan bebas dan didengarkan publik. Hasil pemeriksaan seluruh saksi berbeda. 

    "(Ada kesan kuat-red) Jaksa mencari -cari kesalahan klien kami. Jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Berdasarkan fakta sidang tidak ada hal yang dipertimbangkan dan harus membebaskan terdakwa. Terdakwa harus bebas," ujarnya.

    Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, mengatakan, pihaknya memohon  kepada majelis hakim memberikan putusan dalam amarnya, sebagai berikut : menyatakan Ani Liem tidak terbukti bersalah sesuai pasal 372 KUHP. 

    "Membebaskan terdakwa Ani Liem atau melepaskan terdakwa dari tuntutan atau onslag. Membebaskan Ani Liem dari tahanan dan mengembalikan martabat dan nama baiknya seperti semula. Membebankan biaya pada negara," katanya.

    Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya. Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan , selanjutkan giliran Jaksa akan menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) yang akan dilakukan pada Selasa (22/11/2022) depan jam 09.00 pagi.

    Sehabis sidang,  Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC  mengungkapkan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hanya asal-asalan, tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada kaitannya dengan pasal 372 KUHP. 

    "Barang apa yang digelapkan ? Uang itu ada dan dibawa  Masudi. Lalu di mana pengelapan dan penipuannya. Klein kami jelas jelas, hanya marketing freelance saja.Tuntutan jaksa itu asal-asalan," cetusnya.

    Menurut Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC , ada dugaan  rekayasa dari penyidik kepolisian. Kriminalisasi pada Ani Liem. Pelapor, Susanto sudah mencabut semua BAP dan dakwaan. BAP dan dakwaan itu tidak benar dan semua dikonstruksi dan dibuat (oleh penyidik dan Jaksa). 

    "Ani Liem itu sebenarnya berusaha menyelamatkan nasib kliennya. Jadi, kalau bisa jangan setahun, karena melihat kondisi perusahaannya (BPR-SUB) tidak sehat. Ani Liem tidak pernah kenal dengan Susanto (pelapor), Ani Liem tidak pernah ketemu dengan Susanto. Susanto ketemu Ani Liem di penjara.  Mana terjadi transaksinya, kan nggak ada. Ditemukan fakta dan bukti di persidangan, bahwa ini adalah rekayasa, Susanto mencabut semua BAP dan dakwaan," ungkapnya.

    Dalam perkara ini zero tindak pidana, kenapa tuntut pasal 372 KUHP. "Ini akal-akalan dan akui saja. Ani Liem harus diputus tidak bersalah. Kalau hukum di Indonesia mau ditegakkan yang begini- begini nih. Hakim harus berani memutuskan Ani Liem tidak bersalah, karena fakta di persidangan tidak bersalah. Kalau diputus bersalah, pasti ada 'sesuatu' dan lain hal. Ani Liem harus bebas murni," tukasnya. (ded) 

     





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Ani Liem Harus Bebas Murni Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas