Majelis hakim menilai Edhi Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana pemalsuan surat , seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Menjatuhkan putusan atas terdakwa Edhi Susanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” ucap Hakim Ketua Suparno SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (17/11/2022)..
Menurutnya, tiga bukti berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Jalan Rangkah Yang VII, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dikembalikan kepada Itawati Sidharta sebagai pemiliknya.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa adalah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Hakim Ketua Suparno SH MH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Pieter Talaway SH, apakah mengajukan banding ?
"Kami menyatakan banding Yang Mulia," ucapnya singkat.
Sehabis sidang, Pieter Talaway SH mengatakan, putusan majelis hakim yang menghukum kedua terdakwa ini, justru tidak mempertimbangkan keadilan.
Sebab, tidak ada satu pun bukti maupun fakta yang menunjukan bahwa Itawati yang disebut korban maupun suaminya sebagai pelapor menderita kerugian.
“Kita banding dan jelas putusannya tidak memenuhi rasa keadilan hukum. Seharusnya terdakwa bebas. Kita lihat saja ke peradilan yang tingkatnya lebih tinggi, karena keadilan itu harus diperjuangkan. Kalau tidak perjuangkan, banyak keadilan yang diperoleh di persidangan," cetus Pieter Talaway SH .
Dijelaskannya , banyak sekali putusan pengadilan yang dikoreksi di tingkat banding maupun kasasi.
"Yang paling penting kita yakin bahwa klien kita akan mendapatkan keadilan, dengan perjuangan hukum. Kalau menurut saya, seharusnya klien kami bebas. Dari sisi hukum dan keadilan , tidak ada yang dirugikan. Bahkan, pelapor diuntungkan. Sertifikat dan pajak sudah dibayar oleh pembeli," kata Pieter Talaway SH .
Sebagaimana dalam dakwan Jaksa, disebutkan, bahwa Hardi Kartoyo punyai 3 bidang tanah rumah yaitu SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2 yang terletak di Rangkah Gang VII, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Semuanya atas nama istrinya, Itawati Sidharta.
Pada pertengahan tahun 2017, Hardi Kartoyo bermaksud menjual 3 bidang tanah dan rumahnya tersebut kepada Tiono Satria Dharmawan dengan kesepakatan harga seluruhnya Rp 16 miliar.
Bahkan, reencananya pembelian tanah dan rumah itu akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya dan Notaris Edhi Susanto ditunjuk oleh Bank Jtrust Kertajaya memfasilitasi proses jual beli antara Tiono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya yang bernama Itawati Sidharta.
Kemudian pada 14 Nopember 2017 Hardi Kartoyo menyerahkan ke 3 SHM yakni SHM No. 78/K, SHM No. 328/K dan SHM No. 721 kepada Notaris Edhi Susanto untuk dilakukan cheking sertifikat di BPN Surabaya II.
Dan selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2017, Tiono Satria Dharmawan menyerahkan cek Bank Danamon Rp. 500 juta kepada Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H untuk diserahkan kepada Hardi Kartoyo sebagai uang tanda jadi pembelian tanah dan rumah di jalan Rangka Gang VII yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta tersebut.
Lalu pada tanggal 19 Desember 2017 oleh Notaris Edhi Susanto, cek Bank Danamon senilai Rp. 500 juta tersebut diserahkan kepada Hardi Kartoyo dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi jual belinya maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan apapun.
Pengurusan maupun cheking 3 SHM tidak segera diselesaikan, tanggal 19 Pebruari 2018, Notaris Edhi Susanto membuat surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan belum juga terjadi transaksi jual beli antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satria Dharmawan maka uang muka dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.
Nah, setelah di tunggu-tunggu juga tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi Kartoyo sering datang ke kantor Notaris Edhi Susanto, SH.,MH dengan maksud meminta 3 SHMnya tersebut namun Edhi Susanto tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas.
Sebenarnya, sebagai isteri dari notaris Edhi Susanto, SH. MH, Feni Talim bermaksud membantu tugas dan kerja notaris suaminya melakukan pengurusan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II dengan cara mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan cheking dari dalam lemari di kantor Notaris Edhi Susanto, SH.MH.
Dan pada 20 Desember 2017, Feni Talim datang ke Kantor BPN Surabaya II untuk melakukan cheking terhadap SHM No. 78/K Luas 720 M2, SHM No. 328/K Luas 931 M2 dan SHM No. 721 Luas 602 M2 yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta.
Meski begitu, hanya hanya satu yang lolos yaitu SHM No. 328/K Luas 931 M2 karena tidak ada perubahan. Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda serta SHM No. 78/K Luas 720 M2, sedangkan SHM No. 721 Luas 602 M2 terjadi perubahan luasnya karena ada perubahan luas akibat potong jalan atau rilen.
Seusai cheking dua sertifikat tersebut tidak disetujui oleh BPN Surabaya II, maka pada tanggal 6 April 2018 dan tanggal 16 Agustus 2018, Feni Talim datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan cheking sertifikat dengan membawa dokumen : Surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada terdakwa Feni Talim tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018, untuk melakukan cheking sertifikat, padahal Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut.
Diketahui, dalam Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan ganti sertifikat Hak Milik nomor 721/ lingkungan Rangkah sedangkan Surat Kuasa tertanggal 9 Februari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan pemotongan/ pemecahan sertifikat No. 78/K Kelurahan Rangkah. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar