SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pembacan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 3 (tiga) terdakwa yaitu Zainal Huda Purnama, Rizky Puguh Wibowo, dan Minggus Umboh, yang tersandung dugaan perkara penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast Global, terpaksa ditunda.
Penundaan tuntutan ini, karena masih menunggu dari tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum turun dan belum bisa dibacakan.
"Maaf Yang Mulia, tuntutan belum bisa kami bacakan hari ini," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/11/2022).
Mendengar hal ini, Hakim Ketua DR Sutarno SH MH menyatakan, karena tuntutan belum bisa dibacakan hari ini, maka sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (21/11/2022).
"Tuntutan diusahakan hari Senin (21/11/2022) depan ya, karena pada 22 sampai 23 Nopember 2022, saya ada FGD (Forum Grup Discussion) dan tidak bisa sidang," ujarnya.
Kemudian Hakim Ketua DR Sutarno SH bertanya pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Appe Hamongan Hutauruk SH , apakah ada sekiranya yang akan disampaikan dalam persidangan.
PH Appe SH mengatakan, sebaiknya sidang tuntutan nantinya dilakukan secara offline, tanpa kehadiran para terdakwa di persidangan, karena adanya Covid-19.
"Mengingat Covid- 19 naik lagi, maka sidang nantinya akan dilakukan secara offline," kata Hakim Ketua DR Sutarno SH seraya mengetukan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Appe Hamongan Hutauruk SH mengatakan, pada prinsipnya tidak keberatan Jaksa menunda pembacaan tuntutan, karena Penuntut Umum harus membuat tuntutannya secara hati-hati, sehingga harus memperhatikan hak azazi para terdakwa, dan fakta fakta hukum yang sebenarnya, dan bukan direkayasa.
"Kami setuju, Jaksa tidak boleh membuat tuntutan yang tidak berdasar. Setelah tuntutan, kita akan mengajukan pledoi (pembelaan) satu minggu, setelah pembacaan tuntutan," cetusnya.
Ketika para terdakwa dibawa oleh petugas dari Kejaksaan lewat pintu belakang, sehabis sidang. Tampak puluhan pengunjung merasa kurang puas atas penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa tersebut.
Mereka terlihat berkumpul dan bergerombol di belakang PN Surabaya, berdekatan dengan ruang tahanan sementara yang ditempati oleh para terdakwa, sebelum dibawa oleh petugas Kejaksaan kembali ke sel tahanan.
Beruntung, tidak sampai terjadi tindakan anarkhis yang dilakukan oleh para pengunjung. Karena mereka akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan PN Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar