728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 01 November 2022

    Keterangan Dua Saksi Meringankan Terdakwa, Andrianto Adalah Korban

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan  terdakwa Andrianto  SE.M.Ak , Staf Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Dr Soetomo  Surabaya, yang tersandung dugaan perkara korupsi, dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (1/11/2022).

    Kedua saksi itu adalah Heri Eko Hariwati (manager officer dan penyelamatan kredit) dan Sri Handayani Wilujeng (mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Dr Soetomo  Surabaya) periode Oktober 2022 sampai Juni 2022.

    Setelah Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kepada JPU Apri Ando SH untuk bertanya pada saksi.

    Giliran pertama diperiksa adalah Heri Eko Hariwati dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Sri Handayani Wilujeng di persidangan.

    JPU Apri Ando SH bertanya pada saksi Heri Eko mengenai pemohon kredit Jefri yang mengalami kredit macet di Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya itu outstanding kreditnya berapa ?

    "Kredit macetnya Jefri sebesar Rp 1,3 miliar," jawab saksi Heri Eko singkat.

    Kini, gantian kesempatan bertanya diberikan kepada Ketua Tim Penasehat  Hukum Terdakwa , yakni Masbuhin SH bertanya pada saksi tentang siapa Pimpinan Cabangnya, ketika pengajuan kredit oleh Jefri ?

    "Waktu itu Pimcabnya adalah Didik Supriadi. Kami hanya melakukan proses penyelamatan , terkait kredit macet yang diajukan Jefri itu. Berdasarkan data yang ada, Jefri masuk kategori macet. Kami melakukan penyelamatan, dengan memberikan surat teguran 1, 2 dan 3, serta penagihan," jawab saksi.

    Semula pengajuan kredit oleh Jefri itu, untuk tambahan dana dan pembelian rumah dan ruko di Citra Bukit Darmo. Nah, setelah mengecek dan melakukan penagihan, usahanya debitur sudah tidak ada. 

    Selain itu, keberdaan debitur Jefri juga tidak diketahui, meskipun dicari dan dihubungi berulang kali. Namun demikian, pengajuan kredit oleh Jefri, dikover jaminan berupa agunan utama SHM No 85 di Citra Harmoni atas nama Tutik Muntasih. Dan SHGB No 55 di CItra Bukit Darmo atas nama PT Citra Galaxi Perdana. serta 3 unit kendaraan milik Milla Indriani, sebagai pemilik agunan tambahan.

    Terhadap agunan itu dikover notaris dan sertifikat dalam proses balik nama dan jual beli. Nggak ada akta pembatalan dan akta hidup dan berlaku sampai sekarang ini.

    Saksi tidak pernah melakukan somasi terhadap Jefri dan konfirmasi ke notaris, tetapi tidak ditanggapi.  Agunan utama belum dilelang dan masih dalam penguasaan notaris, Dalam proses jual beli dan balik nama debitur, jika syarat syaratnya benar. Debitur bukan pemilik jaminan.

    Saksi tidak tahu jabatan Andrianto yang sebenarnya. Saksi menyebut Analis kredit utama dan Indra Lazuardi adalah analis kredit pembantu. Padahal, sebenarnya Andrianto jabatannya adalah Staf Operasional Kredit sesuai SK Direksi Bank Jatim. 

    Pada April 2015, ketika pengajuan kredit oleh Jefri, Pimpinan Cabang dan pemutus kredit terakhir adalah Didik Supriadi, Pemimpin operasional Kredit adalah Imam Febriadi dan Analis kredit pengusul, Andrianto dan Indra, analis kredit pembantu. Padahal, Andrianto adalah Staf Operasional Kredit.

    Setelah keterangan saksi  Heri EKo dirasakan sudah cukup, tanggapan Andrianto menerangkan bahwa jabatannya adalah Staf Operasional Kredit Bank Jatim cabang Dr Soetomo , Surabaya.

    Sementara itu, saksi Sri Handayani (mantan Pimcab Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya) periode Oktober 2022 hingga Juni 2022 lalu, mengatakan, dia tidak tahu proses pengajuan kredit Jefri pada awalnya. 

    Namun demikian, setalah saksi Sri Handayani masuk dan menjadi Pimcab, dia hanya tahu kredit macet Jefri ( UD Mentari Jaya) untuk ditagih dan diselesaikan supaya kreditnya lunas.

    "Kredit cair Rp 1,4 miliar, tetapi yang macet Rp 1,3 miliar. Waktu saya jadi Pimcab, sempat koordinasi dengan Didik, Pimcab yang lama. Saya sudah berusaha keras menemui Jefri dan beberapa kali ke rumahnya, tetapi nggak ditemui," tukas saksi Sri Handayani.

    Dipaparkannya, bahwa tugas analisa kredit adalah memeriksa neraca debitur, memeriksa data-datanya secara lengkap, setelah ada kunjungan atau survei. Apakah kredit yang diajukan itu, diproses lebih lanjut atau ditolak.

    Ada usulan dari analis kredit, dikoreksi penyelia kredit dan disetujui atau tidak oleh Pimcab. Lalu penyerahan agunan dan dilihat dan sertifikat dicek ke BPN< apakah ada sangkut pautnya dengan orang lain.

    PH Masbuhin SH bertanya pada saksi, kalau terjadi kredit macet siapa yang bertanggungjawab ?

    Saksi menjawab, yang paling bertanggungjawab adalah Pimcab, Penyelia dan Analis. 

    Sehabis sidang, Tim Penasehat  Hukum Terdakwa Adrianto SE M.Ak yang dipimpin oleh Advokat Senior, Masbuhin SH MH  menyatakan, saksi saksi yang dihadirkan Jaksa tadi itu, belum membuktikan tentang adanya kebenaran materiil terhadap kasus Andrianto , yang dipersalahkan dalam tindak pidana korupsi.

    "Karena jabatan Andrianto itu dikatakan sama antara Staf Operasional Kredit dan Analisa Kredit. Padahal SK Andrianto sejak awal adalah Staf Operasional Kredit. Gajinya Rp 2,7 juta sekian. Di bawahnya Andrianto itu ada Analis Kredit, Imam Lazuardi yang juga di SK-kan. Makanya apa ? Saksi saksi tadi itu tidak paham sama sekali tentang keterangannya mengenai jabatan jabatan tadi," ucapnya.

    Tentang tanggungjawab hukum, lanjut Masbuhin SH, untuk perjanjian kredit yang tanda tangan adalah Kacab/Pimcab, penyelia kredit, dan analis kredit hanya paraf saja. Semuanya harus bertanggungjawab dan tidak bisa dibebankan hanya pada analis kredit.

    "Tanggungjawab utama itu nggak boleh dipotong atasnya, hanya bawahnya yang disuruh tanggungjawab. Jadi, kesimpulannya bahwa keterangan saksi saksi itu, semuanya meringankan para terdakwa," katanya.

    "Terus di mana letak kesalahan kredit macet ini ? Kalau kredit macet, ternyata belum dilakukan somasi, belum bisa diselesaikan dengan notaris. Kata saksi, menghubungi notaris nggak bisa. Begitu itu, kok terdakwa (Andrianto) kok disuruh tanggungjawab ?," cetus Masbuhin SH. 

    Menurutnya, perkara ini tidak layak disidangkan, karena di mana mana yang tanda tangan perjanjian kredit itu, Kepala Cabang/Pimpinan Cabang, Penyelia, nasabah atau penjamin nasabah.

    "Siapa yang paling bertanggungjawab adanya kredit macet itu ? Jawabannya, Pimpinan Cabang. Makanya kasus korupsi bank Jatim yang dinyatakan bersalah dan menjadi terdakwa itu adalah Pimpinan Cabang dan Penyelia Kredit, SPPK dan akad kredit itu ditandatangani oleh mereka berdua dan nasabah serta penjamin nasabah," ungkap Masbuhin SH. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Dua Saksi Meringankan Terdakwa, Andrianto Adalah Korban Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas