728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 26 November 2022

    Para Saksi Tidak Bisa Buktikan Ada Pidananya, Obyek Letter C 709 dan 773 Dikuasai dan Dimiliki Christiana

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Masih dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto dalam  sidang lanjutan dua terdakwa, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, yang tersandung dugaan perkara korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan.

    Kelima saksi itu adalah Agus (Ketua P2T/Pelaksana Pengadaan Tanah), Ismail (Ketua Satgas A), Ganif (anggota Satgas A), Agus Santoso (Satgas A/PNS Kelurahan Gadingrejo) dan Ahmad Syafii (Sub seksi Pengendalian Pertanahan), yang diperiksa di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/11/2022).

    Tiga saksi Agus (Ketua P2T), Ismail (Ketua Satgas A), Ganif (anggota Satgas A), Agus Santoso (Satgas A/PNS Kelurahan Gadingrejo) diperiksa secara bersamaan di depan Hakim Ketua  AA GD Agung Pranata SH CN, yang memimpin jalannya persidangan.

    Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Agung Pranata SH CN langsung memberikan kesempatan pada JPU Wahyu Susanto untuk bertanya pada saksi Ismail (Ketua Satgas A), mengenai bagaimana mengetahui kepemilikan tanah ?

    "Sesuai Letter C desa diketahui kepemilikan bidang tanah di Kelurahan diketahui secara persis. Hasil akhir peta fisik bidang tanah, diukur oleh petugas ukur dan ditunjukkan oleh pemilik tanah dan dibantu pihak Kelurahan. Lalu dibawa ke kantor dan dibuatkan peta bidang tanah," jawab saksi.

    Dijelaskan saksi, Satgas A melaporkan kumulatif bidang tanah yang sudah diukur dan dilakukan pengumuman.

    Kembali JPU Wahyu bertanya pada saksi, apakah ada Letter C 709 ?


    "Untuk Letter C 709 dalam kolom keterangan tercantum nama Matin. Tetapi dikuasai oleh Christiana. Setelah dilakukan pengumuman dan diserahkan Tim Penilaian atau appraisal, untuk ditentukan berapa yang harus dibayar pada pemilik tanah untuk diberikan ganti rugi atas tanah yang terkena proyek Jalan Lingkar Utara (JPU) Kota Pasuruan," jawab saksi.

    Giliran Agus (Ketua P2T) ditanyai Jaksa Wahyu tentang apakah tugas Satgas B itu ?

    "Tugas Satgas B adalah untuk mengecek yuridis nama-nama yang tercantum dan konfirmasi ke Kelurahan. Lalu dilakukan dimusyawarah untuk pemberian ganti rugi. Salah satunya, Christiana ditetapkan sebagai penerima ganti-rugi," jawab saksi Agus.

    Lantas, lanjut Agus, pihaknya menyurati Christiana dan melayangkan undangan yang diserahkan kepanitian agar yang bersangkutan hadir.

    "Christiana masuk daftar validasi. Luas bidang tanah dan besar ganti rugi diserahkan. (Kalau tidak salah) ditetapkan dan berhak menerima Rp 118 juta. Dinas PU sudah dibayarkan, tetapi melalui apa, saksi Agus tidak mengetahuinya. Ada pelepasan obyek hak," ucap saksi.

    Menurut saksi, pihak Kelurahan yang paling tahu siapa yang menguasai tanah dan memiliki tanah, yang membantu Satgas A. 

    Sementara itu, saksi Ganif mengatakan, bahwa obyek tanah Letter C 709 itu milik Christiana, namun luasannya saksi lupa.  Buat peta bidang dan diberikan Nomor  Identifikasi Bidang Tanah (NIB).

    Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH bertanya pada para saksi mengenai apakah benar tanah itu dikuasai oleh Christiana ?

    "Tanah itu betul dikuasai oleh Christiana," jawab saksi singkat.

    Hakim Ketua  AA GD Agung Pranata SH CN bertanya pada para saksi, apakah ada keberatan untuk warga yang mendapatkan ganti rugi atas tanahnya di Gadingrejo ?

    "Tidak ada keberatan sama sekali untuk Gadingrejo. Untuk pembayaran ganti rugi yang tahu P2T. Saya yakin hasil dan data kuat dan akurat. Karena sudah divalidasi oleh Satgas B. Untuk obyek tanah Letter C 709 tidak ada perubahan. Betul, dikuasai Christiana. Hasil Satgas A dan B tercatat 709 dan diberikan ganti rugi. Bukannya 773," jawab saksi Ismail.

    Lagi-lagi, Hakim Ketua  AA GD Agung Pranata SH CN bertanya pada saksi , apakah mengenai kalau obyek Letter C 709 dan 773 dikuasai oleh Christiana ?

    "Saya tahunya obyek 709 dikuasai Christiana Pak Hakim. Saya tidak tahu 773," jawab saksi.

    Mendengar jawaban ini, Hakim Ketua  AA GD Agung Pranata SH CN mengatakan, kalau saksi tahu bahwa obyek 709 dan 773 dikuasai Christiana, tidak sampai perkara ini di sini (pengadilan Tipikor).

    Ketika Christiana ditanya tanggapannya atas keterangan para saksi oleh majelis hakim, Christina mengerti keterangan mereka , namun tidak tahu P2T. Sedangkan, Chandra tidak mengerti atas keterangan para saksi tersebut.

    Sehabis sidang, PH Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH mengungkapkan, keterangan para saksi tadi tidak terkait dengan perkara pokok dan tidak ada pidananya. Tindak pidana tidak bisa dibuktikan oleh para saksi yang dihadirkan di persidangan.

    "Obyek Letter C 709 dan 773 dikuasai dan dimiliki oleh Christiana. Dua-duanya milik Christiana," tukasnya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Para Saksi Tidak Bisa Buktikan Ada Pidananya, Obyek Letter C 709 dan 773 Dikuasai dan Dimiliki Christiana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas