SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa yaitu Zainal Huda Purnama, Rizky Puguh Wibowo, dan Minggus Umboh, yang tersandung dugaan perkara penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast Global, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Appe Hamongan Hutauruk SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/11/2022).
Dalam pledoinya, PH Appe Hamongan Hutauruk SH menyatakan, pihaknya tidak sependapat dan menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa.
"Demi hukum surat dakwaan dan tuntutan Jaksa harus dinyatakan batal demi hukum, karena tidak sah. Sesuai pernyataan Ahli Pidana, DR Akhiar Salmi SH MH dari Universitas Indonesia bahwa informasi tidak benar dan valid dan tidak didukung bukti-bukti baru tidak bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi. Apalagi hanya berdasarkan unggahan dari medsos tidak bisa serta merta berita itu (benar adanya-red), tetapi harus disaring ," ucapnya.
Menurut Appe SH, informasi yang berasal dari medsos sulit dicari kebenaran materiilnya. Saksi pelapor Hariyanto, Fery Maulana, Putra Daniel dan Ibrahim Hutagalung membuat laporan polisi (LP). Ternyata mereka menjalankan fungsi penyidikan di Mabes Polri.
Karena pelapor juga menjadi penyidik, PH Appe mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menjaga wibawa hukum agar menetapkan para saksi sebagai tersangka dan menangguhkan persidangan.
Oleh karena itulah, surat dakwaan dan tuntutan jaksa harus dibatalkan, karena tidak sah dan batal demi hukum. Sebenarnya, PT Trust Global Karya sangat berbeda dan tidak punya afiliasi dengan Smart Avatar. Lagi pula, PT Trust Global Karya, Viral Blast tidak pernah menjalankan money game fiktif.
'Tidak ada dugaan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP sebagai dakwaan alternatif. Penambahan pasal dalam perkara pidana tidak diperbolehkan. Sebagaimana pernyatan Ahli pidana Ahli Pidana, DR Akhiar Salmi SH MH menyebutkan bahwa Jaksa tidak boleh menambahkan pasal," ujar PH Appe SH.
Dijelaskannya, ketiga terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 105 Undang Undang Perdagangan jo pasal 55 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terlebih lagi, ketiga terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa di persidangan.
"Kami juga menolak seluruh keterangan para ahli dari Jaksa. Karena tidak dihadirkan di persidangan dan hanya dibacakan saja. Hal ini sangat merugikan para terdakwa dan harus dikesampingkan. Begitu pula konfrontir penyidik dan para terdakwa ditolak dan dianggap tidak pernah ada," kata Appe SH.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH menyatakan, sidang berikutnya dengan agenda replik dari Jaksa akan dilakukan pada Rabu (7/12/2022) depan.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa, yakni Appe Hamongan Hutauruk SH mengatakan, para terdakwa tidak pernah melakukan penjualan barang dan trading investasi. Tidak ada satupun saksi yang menyatakan para terdakwa melakukan trading investasi.
"Padahal, yang melakukan trading investasi adalah PT Smart Digital dan Putra Wibowo. Bukannya para terdakwa. Kalau diktakan trading investasi itu bukan barang, tetapi jasa. Oleh karena itu, tidak memenuhi pasal 105 UU Perdagangan," cetusnya.
Selain itu, Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian member Rp 1,8 triliun. Padahal, tidak pernah dibuktikan jaksa kerugian itu ada. Tidak ada bukti bukti seperti itu. Yang dikemukan Jaksa adalah perhitungan restitusi yang dibuat Perlindungan Saksi dan Korban, yang tidak pernah dijadikan bukti dalam berkas perkara maupun diperiksa di persidangan. Yang jumlahnya Rp 117 miliar.
"Jaksa tidak konsisten dengan surat dakwaan dan tuntutannya. Jaksa tidak mampu membuktikan kerugian member Rp 1,8 triliun," ungkap Appe SH.
Harapan Appe SH, tentu tetap mempercayakan perkara ini pada pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo. "Harapan kami majelis hakim bersesuaian dengan keyakinan kami, bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam UU Perdagangan dan UU Pencucian Uang. Harapan kita tentu bebas sesuai pledoi," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar