728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 10 November 2022

    Putusan Edhi Susanto dan Feni Talim Ditunda

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seharusnya membacakan putusannya atas terdakwa notaris Edhi Susanto dan Feni Talim, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, namun terpaksa ditunda, karena belum siap untuk dibacakan.

    "Maaf, majelis hakim belum bisa membacakan putusan hari ini, kami minta waktu lagi," ucap Hakim Ketua Suparno SH MH  di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (10/11/2022).

    Setelah menyampaikan permohonan maaf tersebut,  Hakim Ketua Suparno SH MHl langsung menyatakan sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Pieter Talaway SH, CN, MBA mengatakan, pihaknya tidak merasa kecewa atas penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

    "Saya tidak kecewa atas penundaan putusan ini. Biasa lah, karena musyawarhnya alot," ujarnya kepada media massa di PN Surabaya.

    Sebagaimana disampaikan Pieter Talaway SH, CN, MBA dalam dupliknya, bahwa tetap pada fakta dan argumen hukum yang telah dikemukakan dalam nota pembelaan (pledoi), serta menolak dengan tegas argumen hukum Penuntut Umum , baik dalam dakwaan maupun tuntutannya.

     
    "Penuntut Umum  salah dalam menerapkan hukum dalam delik pemalsuan. Bahwa tidak ada mens rea (makdud jahat),  terbukti kuasa-kuasa yang digunakan untuk kepentingan pelapor (selaku penjual) dan kepentingan pembeli. Artinya, motif untuk menguntungkan diri dengan maksud merugikan orang lain tidak terbukti," ucapnya.

    Menurut Pieter Talaway SH, CN, MBA, bahkan secara objektif pelapor (penjual) memperoleh keuangan, yaitu tidak harus membayar pajak yang sudah  dibayar oleh pembeli terlebih dahulu sebesar Rp 151.468.623. dan uang muka yang sudah dibayar pembeli sebesar Rp 500.000.000.
    .
    Selain itu juga,  apabila penjual ingin menjual kembali tanahnya sudah tidak perlu mengganti blangko sertifikat lama (bola dunia) menjadi Garuda yang merupakan syarat hukum, jika pelapor ingin melaksanakan transaksi jual beli.

    Begitu pula pelapor tidak perlu mengukur ulang tanahnya sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, karena sebelumnya sudah dipotong jalan (relan) dan sudah menerima ganti rugi. 

    "Semua kenyataan hukum ini adalah keuntungan objektif, bukan kerugian subjektif  yang dikreasi Penuntut Umum," kata Pieter Talaway SH.

    Bahwa terdapat cara pikir Penuntut Umum yang menyesatkan tentang unsur dapat menimbulkan kerugian, seolah-olah tidak perlu ada kerugian dari pemalsuan surat tersebut. Padahal frasa dalam seluruh delik permalsuan ada frasa dapat menimbulkan kerugian.

    Artinya secara ratio legis adanya frasa tersebut tidak boleh dianggap tidak ada. "Kami sangat setuju dengan pedapat Ahli Prof, Dr. Sadjijono SH MHum, bahwa unsur dapat menimbulkan kerugian haruslah dibuktikan secara kongkrit," kata Pieter Talaway SH.

    Seharusnya Penuntut Umum tahu bahwa terdakwa tidak punya kepentingan apapun dengan kuasa-kuasa palsu tersebut, melainkan penjual dan pembeli. Adanya kuasa-kuasa tersebut tidak memberikan keuntungan apapun bagi terdakwa.

    Sehingga akal sehat publik sebagai cerminan keadilan, akan mengatakan bahwa kecuali terdakwa sudah gila dengan sengaja memalsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan dan keuntungan orang lain. 

    Surat kuasa yang dimasalahkan pelapor hanyalah cara pelapor melakukan fabricate (rekayasa) dan melakukan framing (mentersangkakan pembeli, notaris Edhi Susanto dan istrinya Feni Talim) dengan maksud agar seritifikat yang sudah diukur dan diganti blangko dikembalikan dan diserahkan kepadanya serta jual beli batal dengan konsekuensi uang muka DP Rp 500.000.000 dan PBB selama 10 tahun yang dibayar terlebih dahulu oleh pembeli sebesar Rp 151.468.623 menjadi hak pelapor.

    Seharusnya Penuntut Umum cermat memahami latar belakang lahirnya laporan pelapor dengan menggunakan logika hukum dalam memahami perkara aquo. 

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum Terdakwa, Pieter Talaway SH mengatakan, dalam duplik intinya adanya salah penerapan hukum tersangka. Delik pemalsuan surat itu delik sengaja, bukan delik lalai.

    "Dia selalu bilang notaris lalai, makanya kita tetap berpikir bahwa Jaksa itu salah menerapkan hukum. Seharusnya, terdakwa harus bebas,"  ungkap Pieter Talaway SH. 

    Seperti diuraikan dalam surat dakwaan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

    Rencananya, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

    Untuk  memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk mengubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.(ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Putusan Edhi Susanto dan Feni Talim Ditunda Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas