SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pemeriksaan 6 (enam) saksi yang dihadirkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto dalam sidang lanjutan dua tersangka yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, yang tersandung dugaan perkara korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan.
Enam saksi itu adalah Yuli Budiarso (Kepala Pertanahan) , Gatot Hadi Wiyono (petugas ukur), Hasri(Kasie Hubungan Hukum Pertanahan), Ifa (Ketua Panitiaan), Didik (anggota), dan Wiwik yang diperiksa secara besamaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya , Jum'at (11/11/2022).
Setelah Hakim Ketua AA GD Agung Pranata SH CN membuka sidang terbuka untuk umum langsung memberikan kesempatan pada JPU Wahyu Susanto bertanya pada saksi apakah Yuli Budiarso mengenai berapa banyak bidang tanah milik Christiana yang didaftarkan ?
"Ada 6 (enam) bidang tanah yang didaftarkan milik Christiana dan salah satunya adalah Letter C 773 yang luasnya 8.000 m2 lebih," jawab saksi.
Namun demikian, setelah dilakukan pengukuran hanya 5.000 m2. Atas hasil pengukuran ini, Chandra yang mengaku pengacara yang mendampingi Christiana marah-marah. Sedangkan untuk Letter C 709 tidak pernah didaftarkan.
Sementara itu, Gator Hadi menyatakan, Letter C luasnya 8.000 m2, dan diukur sesuai batas-batas tanah. Yang menunjukkan lokasi EKo dan Hermi, serta Chandra. Ternyata, hasil ukurnya 5.000 sekian.
Ada keberatan dan sanggahan dari pemohon dan meminta 8.000 m2, namun yang terkena JLU hanya 470 m2. Patok JLU yang pasang PU. Untuk pengukuran ulang ada surat pernyataan dari H Sugiarto dan hasilnya dari 5.000 ditambahkan oleh H Sugiarto 2.000 dan ditambah Hasan secukupnya 1.000. Sehingga hasilnya 8.740. Itu termasuk luasan 470 yang terkna JLU.
"Saya laporkan Kasiedan dibuat peta bidang," ucap saksi Gatot.
Sedangkan saksi Hasri , Ifa , Didik , dan Wiwik mengatakan, bahwa ada ketidaksesuaian berkas dan data di kantor Kelurahan. Lalu dilakukan peninjauan lapangan ke kantor Kelurahan dengan menunjukkan kretek desa atau Kerawangan desa, tidak sesuai dan dituangkand dalam risalah kepanitian 2019.
Kemudian berkas dilakukan pencabutan dan berkas tidak bisa dilanjutkan lagi, serta permohonan disuruh memperbaiki lagi. "Sebelum pembayaran ganti rugi JLU, dilakukan pengukuran tanah dulu," ujar Hasri.
Permohonan Letter C 773 tidak sesuai luas dan data yang diajukan dan dicabut. Ketika dicocokan dengan peta desa, ternyata bukan ranah yang dimohonkan, tetapi tanah 709.
Giliran Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH bertanya pada saksi Yuli, apakah sebelum perintahkan pengukuran, melakukan cek lokasi ?
"Kami cek lokasi dulu dan ada kekurangan. Dasar pencabutan karena tidak sesuai data dan permohonan dicabut," jawab saksi.
Ditambahkan Hasri, bahwa dia turun ke lapangan dan menggelar sidang kepanitiaan di kantor. "Kami melihat data dari kelurahan, melihat Letter C. Lihat Kerawangan atau persil pedoman letak persil dan pemilik Letter C 773.
"Tidak ada keberatan dari tetangga kiri dan kanan," katanya.
Sehabis sidang, PH kedua terdakwa, yakni Dani Hariyanto SH dan Fahrul SH mengungkapkan, keterangan 6 saksi belum mengarah pada pidana yang dilakukan Christiana. Keterangan para saksi meringankan terdakwa Christiana, Letter 709 terkena JLU. Itu pun juga milik Christiana.
"Intinya , Christiana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, karena tanah itu milik sendiri," ungkap Dani Hariyanto SH.
Sebagaimana diketahui, selain Christiana dan Chandra, kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan menyeret empat tersangka lain yakni Sugiarto, Hilmy, Eko Wahyudi, dan Budi Priyanto. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar