Dalam pledoinya, Purwoadi SH mengatakan, memohon kepada majelis hakim hakim berkenan memutus, menyatakan terdakwa Bambang Suhartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya primair maupun subsidiar.
Purwoadi SH memohon majelis hakim untuk membebaskan dan melepaskan terdakwa Bambang Suhartono dari semua tuntutan hukum. Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan sangat memohon dengan segala hormat dan segala kerendahan hati untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Bambang Suhartono.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Suhartono. Bahwa terdakwa Bambang Suhartono sama-sekali tidak pernah menikmati uang APBD Propinsi Jawa-Timur untuk kegiatan bantuan dana hibah berupa uang Pemprop Jatim untuk kegiatan bantuan dana hibah berupa uang Pemprop Jatim tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2 miliar tersebut. Bahkan, terdakwa malah tekor Rp 250 juta.
Bahkan justru terdakwa Bambang Suhartono berkorban dengan mengeluarkan uang pribadinya sendiri dalam membiayai pembangunan fisik gedung dari yang semula 2 (dua) lantai yang akhirnya menjadi 3 (tiga) lantai.
Jadi, seluruh bantuan dana hibah berupa uang sebesar RP 2 miliar tersebut, telah dipergunakan untuk pembelanjaan/pembelian bahan bahan bangunan/material, seperti kayu, bata, semen, pasir, kusen pintu dan jendela yang semyanya dilakukan dan dikerjakan oleh saksi Senun Al Jafar dan saksi Supadi. Bahkan, terdakwa malah tekor Rp 250 juta.
Terdakwa Bambang sudah memfasilitasi dan menjembatani dengan menghibahkan tanahnya, sebagaimana surat pernyataan tanggal 2 Juli 2016 yang sudah dibuatkan secara tertulis dan sudah ditandatangani oleh terdakwa Bambang Suhartono, selaku pembeli hibah. Lalu ada saksi Supadi, selaku penerima hibah dari Kellompok Masyarakat (Pokmas) Blitar Sejahtera dan saksi saksi lain serta mengetahui Kepala Desa Siraman, yaitu saksi Budi Arif Rohman.
Hal tersebut yang tidak ditindak lanjuti oleh Pengurus Pokmas Blitar Sejahtera, untuk peralihannya dari yang sebelumnya aras nama terdakwa Bambang Suhartono diubah menjadi atas nama Pokmas Blitar Sejahtera. Sehingga mengakibatkan keinginan mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan yang sampai saat ini belum bisa berdiri.
Seharusnya hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari seluruh Pengurus Pokmas Blitar Sejahtera. Bukannya justru dibebankan tanggung jawab kesalahan kepada terdakwa Bambang Suhartono.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Hadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyatakan Bambang Suhartono melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 juncto (jo) pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 29 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar