SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang lanjutan terdakwa Andrianto SE.M.Ak , Staf Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya, yang tersandung dugaan perkara korupsi, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Dua saksi itu adalah Bangbing (wiraswasta) dan Rina Isni Wardoyo (pegawai developer PT Galaxy Citra Perdana) yang diperiksa secara bersamaan dalam dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha SH.
Setelah Hakim Ketua I Dewa Gede membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Apri Ando SH bertanya untuk bertanya pada saksi Bangbing terlebih dahulu.
JPU Ando SH langsung bertanya pada saksi Bangbing, saudara saksi kenal dengan terdakwa Andrianto dan dalam hubungan apa ?
"Saya diajak Audi dan mengenal Andrianto ketika kerja di Mojosari. Andrianto minta nama saya untuk pengajuan kredit di Bank Jatim. RUko Central Distict Surabaya dijadikan jaminan pengajuan kredit pada tahun 2013. Kredit yang diajukan sebesar Rp 700 juta," jawab saksi.
Pengajuan kredit dilakukan, karena proyek Audi mengalami kekurangan modal. Yang mengurusi kredit adalah Andrianto. Saya dipakai pinjam nama dan kalau ada apa -apa yang menanggung adalah Andrianto.
Nah, ketika pencairan dana kredit yang masuk ke rekening Bangbing, diminta untuk ditransfer ke Audi dan Halimah.
"Andrianto siap melunasi dan bertanggungjawab, Saya dipanggil untuk tanda tangan dan pelunasan kredit. Kredit lunas dan tidak ada masalah," ucapnya.
Giliran JPU Ando SH bertanya pada saksi Rina, apakah saudari mengetahui pembelian ruko itu ?
"Pada September 2013 ada AJB Citraland dan Bangbing. Namun, setelah itu saya tidak tahu kelanjutannya. Harga ruko Rp 148 juta dan plus PPN sekitar RP 160 juta," jawab saksi.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andrianto, yakni Masbuhin SH bertanya pada saksi Bangbing tentang proses pengajuan kredit bank ?
"Proses kredit sampai dengan pencairan sekitar satu minggu. Yang mengusulkan kredit adalah Andrianto," jawab saksi.
Menurut Bangbing, dia sudah resmi membeli ruko berdasarkan Cover noter yang dibuat notaris dan diserahkan pada Andrianto dan memenuhgi persyaratannya. Dia memiliki usaha percetakan dan menyerahkan KTP, TDP dan lainnya untuk proses pengajuan kredit di Bank Jatim.
Pencairan kredit RP 700 juta masuk rekening saksi Bangbing dan buka rekening di Bank Jatim. Lalu, saksi disuruh menulis cek oleh Audi dan diperintahkan transfer ke Audi dan Halimah (ibunya Audi). Namun begitu, kredit di Bank Jatim lunas dan tidak ada masalah.
Kini, saksi Bangbing tidak mengetahui nasaib Cover Note dan rukonya. Dia juga tidak pernah tahu pengajuan kredit yang dilakukan Jefri Arisandi di Bank Jatim.
Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Adrianto SE M.Ak yang dipimpin oleh Advokat Senior, Masbuhin SH MH mengatakan, kesaksian kedua saksi (Bangbing dan Rina) tidak ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi ini.
"Karena dalam tindak pidana ini terkait dengan pengajuan kredit oleh Jefri Arisandi yang macet itu lewat UD Mentari. Sementara itu, kesaksian Bangbing terkait dengan dia pernah mengajuan kredit Bank Jatim , sebelum Jefri Arisandi ajukan kredit. Dan pengajuan kredit itu tidak menimbulkan masalah apapun," katanya.
Dijelaskan Masbuhin SH MH , jadi sampai hari ini belum ada saksi fakta yang menerangkan kasus korupsi yang dialami terdakwa Andrianto.
"Nanti kami tunggu saksi dari Bank Jatim, tentang jabatan-jabatan yang harus bertanggungjawab terhadap pengajuan kredit serta mekanisme pengajuan kredit yang benar itu seperti apa," cetusnya.
Dalam kesempatan itu, Masbuhin SH menjelaskan, ruko yang dibeli oleh Jefri Arisandi dan dijadikan agunan. Bangbing pemilik ruko beli dari Bernard, akhirnya ruko itu dibeli oleh Jefri Arisandi dan kemudian ruko dijadikan agunan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar