SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Andree alias Mr. Lau Andre,penyelenggara Seminar Financial Breakthrough Community di Surabaya-- kini telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/12/2022).
Ketika Hakim Ketua Tatas SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono untuk bertanya pada terdakwa tentang keberatan pembuatan identitas palsu, bisa saudara jelaskan ?
"Para saksi (9 korban-red) berkaitan dan mengikuti Seminar Financial Breakthrough Community pada tahun 2018 sampai 2020 di Java Paragon Jalan Mayjend Sungkono, Hotel VASA, Jalan. HR. Muhammad, Novotel Samator, Jalan Kedung Baruk, dan lainnya. Saya tidak mengenalkan program SIJAKA DT,"jawab terdakwa.
Menurutnya, workshop ada materi untuk mengatasi kredit macet dan perijinan koperasi. Tidak benar, bila terdakwa seakan -akan menawarkan progra, Sijaka DT. Tidak ada materi workshop tentang hal itu.
Kembali JPU bertanya apakah ada perjanjian kerjasama antara terdakwa dan para korban ?
"(Dengan para korban) Ada kerjasama dan investasi, serta dibuatkan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak. Saya berikan kewajiban (keuntungan) pada mereka (korban). Namun untuk pokoknya belum saya kembalikan. Karena jatuh temponya pada taun 2023," jawab terdakwa.
Selama pandemi, koperasi tidak operasional, namun masih memberikan prestasi (keuntungan) pada mereka (korban).
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Afrizal Fuad SH untuk bertanya pada terdakwa, terkait Gwandrakusuma yang melakukan investasi Rp 4,02 miliar dan mendapatkan keuntungan Rp 2,501 miliar , tolong saudara jelaskan ?
"Gwandrakusuma dan isteri bergabung bersama di koperasi di Bali. Mereka berkumpul bersama 20 orang. Mereka mendapatkan keuntungan," jawab terdakwa.
Sekali lagi, Afrizal Fuad SH bertanya pada terdakwa mengenai inisiator pembuatan KTP palsu oleh terdakwa ?
"Itu bohong. Mereka tahu persis nama saya (terdakwa) adalah Andre Lau. Meskipun dalam pekerjaan menggunakan nama lain, I Gede Andreyasa dan Tanusudibyo Andreas. Mereka (korba) juga menggunakan identitas lain," jawab terdakwa.
Hakim Ketua Tatas SH MH bertanya pada terdakwa, kenapa sampai dilaporkan oleh para korban ?
"Karena persaingan bisnis Yang Mulia," jawab terdakwa singkat.
Sebelumnya, saksi Ahli Pidana Prof DR H Sadjijono SH MH dari UNAIR memberikan keterangan pada sidang Andree Lau.
Menurut Ahli, penyalahgunaan kepercayaan belum tentu serta merta selama perjanjian terjadi penggelapan atau penipuan. Tetapi bisa terjadi wanprestasi.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Afrizal Fuad K SH mengatakan, dakwaan Jaksa kabur, karena jaksa mendakwakan pasal 263 ayat 1 KUHP, yang membuat. Faktanya, Andre Lau bukan yang membuat, hanya menggunakan.
Sedangkan mengenai pemeriksaan terdakwa, lanjut Afrizal Fuad SH , dalam konteks pemeriksaan terdakwa tadi kuat dan dipertegas bahwa kondisi palsu ini dilakukan oleh semua pihak, termasuk korban juga.
"Jelas menggambarkan jaksa, termasuk para korban bersepakat untuk menjalankan pekerjaan tersebut. Jatuh temponya belum habis. Pendirian kami, domainnya perdata," cetusnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar