728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 05 Desember 2022

    Ahli Pidana Sebut Tidak Bisa Pemeriksaan Pidana Itu Saksinya Hanya Satu, Minimal Harus Dua Saksi

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Arif Rahman Hakim SH MH, Amos Donbosco SH, dan Indra Setiawan, menghadirkan saksi ahli pidana Prof DR H Sadjijono SH MH dari UNAIR dalam sidang lanjutan terdakwa Drs.  Ignatius Soembodo SH.,MBA, yang tersandung dugaan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Setelah Hakim Ketua DR Sutano SH  membuka sidang yang tertutup untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Ketua Tim PH Arif Rahman Hakim SH MH untuk bertanya pada Ahli tentang saksi .

    Dalam keterangannya, ahli pidana Prof DR H Sadjijono SH MH menyatakan, berdasarkan pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa majelis hakim menyatakan seseorang terdakwa terbukti bersalah dengan minimal 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan.

    "Dua alat bukti itu sesuai pasal 184 ayat 1 huruf a sampai e KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sekarang kalau hanya keterangan saksi saja, itu ada azas satu saksi, itu bukan (tidak bisa disebut-red) saksi. Jadi tidak bisa pemeriksaan pidana itu saksi itu satu, minimal harus dua saksi," ucapnya di ruang  Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (5/12/2022).

    Menurut Ahli, ada saksi testimonium de audito yang katanya psikolog, Riza, dijadikan saksi fakta, ternyata yang diterangkan psikolog adalah keahliannya sebagai ilmu psikologi, bukan faktanya.

    "Otomatis kurang memenuhi syarat formal dalam perkara ini. Untuk menentukan seseorang bersalah, minimal dua alat bukti. Saksi harus lebih dari satu," ujar Ahli.

    Putusan MK Nomor 65 Tahun 2010 disebutkan yang membolehkan saksi testimonium de audito. Artinya saksi yang hanya katanya. Di sini, penafsiran atas putusan MK ini penafsiran yang  subyektif.  

    "Saya hanya mengatakan, sekalipun testimonium de audito, harus punya derajad kualitasnya. Artinya orang ini bisa dinilai bisa diktakan de audito. Kelihatannya tidak ada, karena menyampaikan keahliannya. Psikolog menyampaikan ilmu psikoligisnya, bukan fakta. Nggak masuk de audito. Intinya, kalau saksi yang dimasudkan de audito adalah Psikolog tidak masuk. Saksinya hanya korban saja," kata Ahli.

    Setelah keterangan Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutano SH Mh mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (13/12/2022) depan.

    "Baiklah sidang akan dilanjuktn Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Arif Rahman Hakim SH MH, Amos Donbosco SH, dan Indra Setiawan,mengungkapkan, terkait Ahli Prof Dr H Sadjijono SH MH yang dihadirkan memiliki 3 (tiga) bidang keahlian, yakni ahli  keilmuan bidang pidana, hukum administrasi negara dan hukum kepolisian.

    "Di sini, dalam proses pendakwaan atau penyidik melakukan penyidikan, bahwa ada sesuatu yang tidak benar. Karena kualitas saksi yang dihadirkan saksi oleh JPU, menghadirkan saksi fakta seorang psikolog, kesaksian yang diberikan dipersidangan, sehingga menjadi fakta persidangan. Kesaksiannya berupa keahliannya dia. Tidak pada tempatnya, sehingga bisa dikatakan pihak JPU , fakta de audito kualitas derajadnya sebagaimana disampaikan Ahli, sangat rendah. Tidak patut didengarkan kesaksinnya," tegasnya.

    Ditambahkan Arif Rahman Hakim SH MH dan Amos Donbosco SH,  bahwa suatu pidana itu pembuktiannya materiil, dibuktikan dengan saksi dan bukti bukti lain. Yang menjadi persoalan saksinya adalah saksi testimonium de audito (saksi yang katanya-red). Saksi psikolog, Riza memberikan sesuai keahliannya, malah menganalisa.

    "Kita juga keberatan dengan keterangan yang diberikan saksi tersebut, isinya keterangan saksi keahlian. Sejauh ini, mereka belum bisa membuktikan bahwa terdakwa melakukan pencabulan. Nanti, hakim yang menilai," tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, terdakwa didakwa oleh JPU  dengan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 74 D UU RI No.17 tahun 2014 Tentang Penerapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua. Undang-Uundang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana Sebut Tidak Bisa Pemeriksaan Pidana Itu Saksinya Hanya Satu, Minimal Harus Dua Saksi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas