728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 22 Desember 2022

    Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun, Langsung Nyatakan Banding

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah berjalan hampir 1,5 tahun lamanya, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Tongani SH MH, menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara terhadap terdakwa terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Tongani SH MH menyatakan, bahwa dia  tidak sependapat dengan pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Stefanus Sulayman, Ben D Hadjon SH yang menilai bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

    Sebagaimana diketahui, terdakwa Stefanus dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki SH.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Stefanus Sulayman terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Sulayman dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” ucap hakim Tonggani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (22/12/2022).

    Setelah pembacaan amar putusan selesai, Hakim Ketua Tongani SH memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Stefanus Sulayman dan Jaksa Penuntut untuk menentukan sikap, menerima, menolak atau mengajukan perlawanan Banding.

    “Maaf Yang Mulia, kita akan ajukan banding,” ujar terdakwa Stefanus Sulayman via teleconfrence dari Rutan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) .

    Hal senada  disampaikan oleh JPU Rahmad Hari Basuki SH yang juga menyatakan banding pula. 

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Ben D Hadjon  SH menyatakan, bahwa majelis hakim memutuskan perkara Stefanus ini, bukan dari fakta persidangan.

    Majelis hakim tadi sudah mengakui, bahwa keterangan Harto adalah berdiri sendiri dan tidak punya nilai pembuktian, jika mengacu pada KUHAP. 

    "Satu saksi itu bukanlah saksi. Selain itu, menyangkut terdakwa diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri. Harus dilihat, hakim merujuk persoalan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar," kata Ben D Hadjon SH.

    Transaksi itu dilakukan ketika Harto terdesak dan obyeknya mau dilelang, kalau obyek mau dilelang tentunya harganya jauh dari harga pasar. Oleh karenanya, pertimbangan mejelis hakim berkaitan dengan harga yang jauh dari harga pasar , itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Juga, narasi tentang blangko kosong itu, hanya keterangan Harto Wijoyo semata. Hakim terlihat agak aneh, IJB dan Kuasa Jual sudah disiapkan , makanya jamnya tidak sesuai.

    "Notaris pasti siapkan terlebih dahulu dengan waktu perkiraan. Namun demikian, saya menghormati putusan hakim. Toh, terdakwa menyatakan Banding," cetus Ben D Hadjon SH. (ded)


     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun, Langsung Nyatakan Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas