SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa , yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, yang tersandung dugaan perkara pengeroyokan, memasuki babak pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang SH mewakili Jaksa Suparlan SH, yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Senin (26/12/2022).
Dalam surat tuntutannya, JPU Damang SH menyatakan, ketiga terdakwa pengeroyokan tersebut semuanya dituntut 5 (lima) bulan penjara.
Akibat pengeroyokan itu, menyebabkan luka ringan, yang dilakukan oleh terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-sama dengan Terdakwa Tri Tulistiyani dan TerdakwaJoko Rianto, pada Sabtu , 19 Februari 2022 sekitar jam 11.00 Wib di dalam Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya dengan dokter pemeriksa dr. Khaulah Robbani Dzikrullah tanggal 19 Februari 2022 pada pukul 13.45 Wib.
Disebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Lauw Shirley Andayani Loekito dengan hasil pemeriksaan luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang dengan Korban telah mendapatkan perawatan luka.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terry Imanuel Yoseph Dkk dengan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan,” ucap Damang.
Sehabis sidang , Penasehat Hukum terdakwa, Rolland E Potu mengatakan, bahwa klienya dengan sengaja tetap diyakini oleh JPU bersama melakukan dugaan tindakan pasal 170 ayat 1 KUHP, sehingga dituntut 5 bulan penjara.
"Kami menghormati proses tuntutan Jaksa sampai putusan (nanti), klien kami tidak bersentuhan dengan korban sama- sekali. Menyentuh (korban) saja, tidak dilakukan oleh terdakwa. Oleh karenanya, kami akan tanggapi dalam nota pembelaan (pledoi) Rabu (28/12/2022) lusa," ujar Rolland SH.
Dijelaskannya, ada 2 (dua) saksi dari Jaksa yang mencabut Berita Acara Pemeriskaan (BAP) di persidangan. Karena tidak sesuai dengan yang mereka alami sendiri. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar