728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 12 Desember 2022

    Dalam Eksepsinya, Para Terdakwa Dijadikan Korban, Minta Dibebaskan

     



    SURABAYA ((mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan 4 (empat) terdakwa yakni Muhamad Djamil, Ichwan, Wildan, dan Rufiah, yang tersandung dugaan korupsi, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), Indra  SH didampingi Surya yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Juanda.

    Dalam eksepsinya, Indra SH dan Surya menyatakan, memohon majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela, menerima eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa untuk keseluruhan.

    "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara para terdakwa tidak dilanjutkan dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ucapnya.

    Menurut Indra SH, juga memulihkan  hak hak terdakwa dalam hal kemampuan m kedudukan, kekebasan dan harkart serta marbatanya. Dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

    "Apabila majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

    Dijelaskan Indra SH, bahwa dakwaan sangatlah tidak teliti dalam mengurai akar permasalahan dalam perkara ini. Maka dakwaan Jaksa itu kabur dan tidak jelas dan sudah selayaknya dinyatakan batal demi hukum.

    Adanya error in persona adalah kekeliruan terhadap orang yang didakwa, yang berawal dari proses penangkapan. Padahal sudah dijelaskan sebelumnya bhwa bukan terdakwalah yang melakukan tindak pidana tersebut.

    Dalam perkara ini, JPU telah salah mendeskripsikan para terdakwa. Sebab telah disebutkan secara rinci oleh JPU dalam dalam dakwaan, bahwa peran terdakwa hanya menanda tangani surat-surat atas perintah dari saksi Amin Suprayitono dan Achmad Son Haji alias Jibon.

    Begitu pula tentang keberadaan uang dana hibah untuk proyek yang menjadi obyek dalam perkara ini adalah atas perintah dan kendali dari Amin Suprayitno dam Achmad Son Haji alias Jibon.

    Bahwa JPU tidak menetapkan Amin Suprayitno dam Achmad Son Haji alias Jibon.sebagai tersangka atau terdakwa dalam berkas perkara ini  merupakan sebuah tindakan yang ambigu. Sebab dengan nyata-nyata tentang siapa yang telah masuk dalam rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa-Timur  yang tertuang dalam surat audit surat No : SR-231/PW13/5/2022 tertanggal 19 April 2022. 

    Yang menyatakan dalam tiga point kesimpulan bahwa semua kegiatan tertuju pada Achmad Son Haji alias Jibon yang selalu aktif dan massif dalam kegiatan proyek Kegiatan Normalisasi dan Perbaikan Saluran Drainase di Kelurahan Purut Rejo. 

    Sedangkan terdakwa hanya diperalat dan dijebak dalam niat jahat dan perbuatan pidana yang direncanakan, dilakukan serta diinisaisi oleh Amin Suprayitno dam Achmad Son Haji alias Jibon yang menyebabkan kerugian negara.

    "Dengan demikian sudah seharusnya dakwaan tersebut harus dinyatakan gugur dan batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil hukum pidana," katanya. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Eksepsinya, Para Terdakwa Dijadikan Korban, Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas