SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Sutikno (Kades) dan Didik (perencanaan) dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya (13/12/2022).
Kempat saksi fakta itu adalah Nanang EKo Sunarno (Kasie Pemerintahan Pare-Pare), Asmari (Bendahara), Abdul Kadir (Sekretaris Desa/Sekdes), dan Zainur Arif (Pelaksana Kegiatan/PK).
JPU bertanya pada saksi Nanang (Kasie Pemerintahan) tentang berapa Anggaran Desa (AD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2019 ?
"Untuk AD tahun 2019 sekitar Rp 900 juta dan ADD sebesar RO 500 juta. AD dan ADD direncanakan sebagai APBDes direncanakan tahun sebelumnya. AKan tetapi, sudah ada pos-posnya dan dilaksanakan pada tahun itu," jawab saksi.
Menurut saksi, dana itu disahkan oleh Kades dan dilaksanakan 6 (enam) perangkat desa. Direalisasikan ke kas desa dan dikelola oleh Bendahara. Tetapi tidak dilaksanakan AD dan ADD. Dana yang sudah dicairkan dari Bank Jatim dibawa Bendahara dan dipotong pajak, serta melaksanakan kegiatan.
"Tetapi, dana itu berhenti dan ditanya ke mana uangnya ? Bendahara bilang dibawa Kades. Sesuai hasil monitorirng kegiatan yang tidak terserap pada tahun 2019, ada 4 sampai 5 kegiatan. Di antaranya embung, rehabilitasi pasar, pasar lanjutan, bimtek nelayan , (pencegahan) Covid dan lainnya," ujar saksi Nanang.
Semua kegiatan itu bermuara pada Laporan Pertanggungjawaban (LP). Namun, LP tidak terselesaikan, karena infastruktur tidka selesai. Atas permintaan Dewan dan lainnya, akhirnya kegiatan selesai.
"Pada Oktober 2020, tuntas dikerjakan. Pengembalian dana oleh Kades pada 2022," ucap saksi Nanang.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dr Solehoddin SH MH bertanya pada saksi, apakah Sutikno melakukan pengembalian dana ?
"Ada pengembalian dana dari Sutikno sebesar Rp 154 juta. Pembangunan sudah selesai semuanya," jawab saksi.
Sementara itu, Asmari (Bendahara) ketika ditanya PH Dr Solehoddin SH mengenai apakah pembangunan pasar diselesaikan ?
"Pembangunan pasar dibangun dan selesai," jawab saksi.
Sehabis sidang, PH Dr Solehoddin SH MH mengatakan, bahwa Sutikno teleh mengambalian dana dan pelaksanaan kegiatan selesai semuanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar