SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan terdakwa Andrianto SE.M.Ak , Staf Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya, yang tersandung dugaan perkara korupsi, telah memasuki babak pemeriksaan terdakwa.
Setelah Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha SH. membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung bertanya pada terdakwa Andrianto SE, apa jabatan saudara terdakwa di Bank Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya ?
"Jabatan saya adalah Staf Operasional Kredit Bank Jatim," jawab terdakwa di di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12/2022).
Kembali Hakim Ketua I Dewa Gede bertanya pada terdakwa terkait permohonan kredit, apa tupoksi saudara ?
"Tupoksi saya sesuai penugasan dari Pimpinan Cabang, Didik. Yakni melakukan pemasaran, monitoring dan back-up analis kredit (Indra Lazuardi). Hanya meneliti kelengkapan dokumen saja, Saya belum pernah mendapatkan pelatihan analis. Saya bukan menilai kelayakan mendapatkan kredit. Hal itu menjadi tugas analis kredit," jawab terdakwa.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bertanya pada terdakwa mengenai proses pencairan kredit ke UD Mentari Jaya, bisa saudara jelaskan ?
"Saya hanya mendampingi survei Pak Imam Febriadi (Penyelia Kredit) saja. Semua berkas ditandatangani dan diserahkan pada Imam. Sedangkan yang membuat Memorandung Pengusulan Kredit (MPK) adalah tugasnya analis, Indra. Saya hanya mengkopi paste analis kredit, yang berisikan persyaratan kredit dan agunan," jawab terdakwa.
Kemudian, MPK itu diajukan ke Imam (Penyelia Kredit) dan Didik Supriyanto (pimpinan Cabang). Kemudian Imam dan Didik memberikan tanggapan.Ada tanda tangan Andrianto di belakangnya.
Untuk pengambilan kredit Mila diketahui sudah melebihi dan di atas namakan Jefri Arisandi. terdakwa Adrianto juga tidak mengetahui soal kwitansi jual beli Citra Harmoni dan CBD yang terlampir dan terkait agunan. Juga terdakwa tidak tahu nilainya dalam akte notaris.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Masbuhin SH MH bertanya pada terdakwa, apakah nama Jefri Arisandi itu didapatkan dari saudara terdakwa ?
"Nasabah Jefri Arisandi bukan didapatkan dari saya. Tetapi dari Imam (Penyelia Kredit) langsung. Nasabah boleh langsung ke Imam. Tugas Imam sebagai analis kredit juga mendapatkan nasabah sendiri. Imam berhak membuat putusan awal dan dada putusan lanjutan dari Didik (Pimcab)," jawab terdakwa.
Yang bikin analis kredit adalah Imam, lalu baru dibuatkan MPK. Bendel analis kredit dari Imam dan MPK dibuat atas penugasan dari Imam. Yang mempunyak kewajiban on the spot adalah Penyelia Kredit.
"Untuk perjanjian kredit didahului surat pemberian kredit (SPK) yang dibuat Imam (Penyelia Kredit) dan Didik (Pimcab). Lalu diminta ke notaris. Saya hanya mendampingi penandatanganan akad kredit saja. Dan selanjutnya tidak tahu apa apa lagi," ucap terdakwa.
Terdakwa juga tidak tahu kapal pencairan kreditnya. Terdakwa juga tidak pernah mendapatkan panggilan internal dari Bank Jatim.
"Imam menyatakan bahwa Jefri adalah nasabah potensial dan sudah mendapatkan persetujuan dari Didik (Pimcab) dan dihandel Imam (Penyelia Kredit) sendiri," ujar terdakwa.
Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, I Dewa Gede Suarditha SH bertanya pada JPU Ando SH tentang kapan tuntutan terhadap terdakwa akan dibacakan di persidangan.
"Tuntutan pada Selasa, 27 Desember mendatang Majelis Hakim," jawab JPU Ando SH yang diiringi dengan ketukan palu majelis hakim yang menandakan sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, PH Masbuhin SH mengatakan, adanya pertemuan di Jl Jagir itu ada dugaan mengatur kredit ini. Kredit ini top-down dari atasan pemutus awal dan pemutus akhir, sudah dikondisikan semua.
"Maka peristiwa pidana antara Jefri Arisandi dan Andrianto dalam dakwaan ini tidak nyambung. Didik dan Imam Febriadi (almarhum) kalau tidak pernah dimintai keterangan, nggak bisa terungkap. Mila juga tidak pernah dihadirkan dan tidak pernah diperiksa keterangannya," tegasnya.
Intinya, kata Masbuhin SH, tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan Andrianto selaku Staf Operasional Kredit Bank Jatim. Tidak ada rangkaian tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dilakukan Andrianto kepada Jefri Arisandi maupun Mila.
Imam Febriadi dan Didik ketika ada pertemuan di Jl Jagir No .26 Surabaya dengan kehadiran Mila dan Jefri, apa yang dibahas. Mensrea ketemu yang punya sikap batin yang tidak baik itu pimpinan atas. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar