728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 17 Januari 2023

    Edi Setyawan Dijadikan Korban , Hanyalah Sopir dan Orang Suruhan

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan 17 terdakwa yang merupakan karyawan  PT Meratus Line dan  PT Bahana Line, perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM), yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, dengan agenda 8 (delapan) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais SH MH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/1/2023).

    Kedelapan saksi itu adalah Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus Line),  Feni Karyadi, Ongko Maya Devi, dan  Katarina Dwi Kandari. Sedangkan empat saksi lainnya, yakni Irwan Syafrudin, Aryo Danu Saputro, Basuki Dwi Raharjo, dan Wudu Wahyu Saputro yang telah disumpah oleh majelis hakim, akan diperiksa pada sidang Kamis (19/1/2023) mendatang.

    Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi.

    Giliran pertama diperiksa adalah Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus Line) yang ditanyai Jaksa perihal perkara yang tengah disidangkan kali ini ?

    "Kami memiliki 65 kapal kontainer dan pada 21 September 2021 mendapatkaninfo dari kru kapal, Whisper blower yang bertanya pada manajemen apakah PT Meratus boleh menjual BBM ?," jawab saksi.

    Ternyata, ada penggelapan BBM jensi HSD dan MFO. PT Meratus membeli BBM dari PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Ada perjanjian jual beli BBM antara PT Meratus dan PT Bahana Line.

    "Kita ada kontrak yang tiap tahun diperpanjang , kalau pesan BBM 100 ton ya harusnya  masuk 100 ton, sesuai order," ucapnya.

    Di internal PT Meratus sendiri, menurut Slamet Raharjo, bunker plannya adalah Erwinsyah yang membuat order sebulan dua kali sesuai harga Pertamina yang ditawarkan PT Bahana Line ke PT Meratus. 

    Untuk pengisian tongkan PT Bahana Lines diisikan ke kapal PT Meratus yang terima Kepala Kamar Mesin (KKM) dan bunker servis. Setelah terima ada tanda tangan dan diwakili oleh KKM. Berita acara ditunjukkan sesuai pesanan, yang planning adalah Erwinsyah.

    "Semua mengerucut pada Edi Setyawan (aktor). Pada 21 September adakan meeting internal ada BBM yang los (hilang). Ada pengakuan di luar dugaan. Edy Setiawan mengakui terima uang Rp 600 juta per bulan, dari PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk BBM HSD dan MFO," ujar Slamet.

    Ada ucapan dan tulsian berupa surat pernyataan. Keterangan semua bunker officer mengerucut pada Edi Setyawan. Dia penghubung PT Meratus dan PT Bahana Line. Ada 13 orang yang diduga terlibat penggelapan BBM. Di antaranya Edy Setiawan, Eko, Nurhadi, Anggoro Putro dan lainnya.

    Jika pesan 100 ton, ada maslo meter dari tongkang PT Bahana Line lwat meteran masuk tangki tonkang Bahana. Dari 100 ton, diektahui ada 30 ton yang dipindakan ke tangki tongkang PT Bahana. Yang masuk dan disiikan ke kapal sekitar 70 ton.

    JPU Uwais bertanya pada saksi, selama tahun 2015 sampa 2022, berapa kerugian yang dialami PT MEratus.

    "Total kerugian sebesar Rp 500 miliar, setelah dilakukan pemeriksaan internal memang benar terjadi (penggelapan) itu. Pada 23 Januari, harga BBM Rp 10.500 per liter dijual 2.750 per liter," jawab saksi.

    Terdakwa Edy Setiawan tidak menimati sendiri hasil penggelapan BBM, namun dibagikan ke kru kapal, Erwinsyah, Anggoro, Habib, Eko, Prapto dan lainnya.'

    Bergantian Saksi Feni (Deputy Head Internal Audit PT Meratus) ditanya Jaksa mengenai apakah melakukan interview dan pemeriksaan terhadap 30 orang , terkait dugaan penggelapan BBM ?

    "Ada 30 orang yang diperiksa dan ditemukan du HP mereka, ada transaksi rekap Poket (sisa minyak di kapal)  yang digelapkan. Tertera tentang suplai dan nama kapal yang digelapkan BBMnya. Ada hard copy dan print out tahun 2018 dan Desember 2021 Excel File, tertera suplai  dan nama kapal serta BBM yang digelapkan dan  nilai rupiahnya Ada 1 juta liter lebih yang digelapkan," jawab saksi Feni.

    Lantas, lanjut dia, data dikembangkan dan dikroscek, diketahui total kerugian mencapai Rp 500 miliar. Ada penggelapan BBM, diketahui pembayaran ke PT Bahana Line sebesar RP 50 miliar dipending, atau 1/10 nya. 

    Dijelaskan Feni, bahwa perjanjian kerjasama antara PT Meratus dan PT Bahana Line dibuat Feni dan Kepala Operation.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edi Setyawan, yakni Ennyk Widjaja SH MH dan Nayti Mewoh SH bertanya pada saksi Slamet Raharjo, mengenai sejak kapan bekerjasama dengan PT Bahana Line ?

    "Joint (kerjasama) dengan PT Meratus sebelum tahun 2012 dan sampai ada kasus ini tidak ada masalah. Baru kali ini ada masalah," jawab saksi Slamet.

    Ennyk dan Nayti kembali bertanya pada saksi Slamet, mengapa menyampaikan bahwa mengerucut pada Edi Setyawan , yang seolah-olah masalah timbul dari Edy, aoakah saudara saksi membuntuti ?

    Slamet menjawab, bahwa dia menyewa orang untuk membuntuti Edi Setyawan. Namun jawaban ini diragukan oleh Penasehat Hukum.

    Kembali PH Ennyk dan Nayti SH bertanya pada saksi Feni mengenai Edi Setiawan yang hanya  sopir dan berpendidika SMA, tidak tahu kapal isi BBM berapa dan diambil berapa ?

    "Edi cukup cerdas dan kooperatif. Hasil pembagian dan Edi yang mengatur," jawab saksi Feni.

    Sehabis sidang, PH Ennyk dan Nayti SH mengungkapkan, Edi Setyawan hanyalah seorang sopir dan tidak punya basic apa-apa mengenai hal itu semua.

     'Semua kebutuhan BBM yang menginfokan dari Erwinsyah, planing bunker. Kapal A butuh BBM berapa KL. Edi yang mengirim dan hanya orang suruhan dan outsourching. Dia tidak tahu apa-apa. Disuruh kirim, ya dikirim. Siapa yang menjadikan dia korban, kita belum tahu. Nanti dipersidangan, baru kita tahu," cetus Nayti Mewoh SH.

    Dari semua keterangan saksi yang memberikan kesaksian di persidangan, nantilahtakan bisa diolah, apakah masuk akal atau tidak. Begitu pula dengan total kerugian Rp 500 miliar itu, sangat diragukan dan tidak valid.

    "Kita bisa menghitung saja, masak segitu banyaknya. Kan, ada hitung-hitungannya," ungkap Nayti.

    Ditambahkan Ennyk SH, bahwa tidak benar jika Edi Setyawan disebut-sebut sebagai otaknya penggelapan BBM. Edy hanyalah tamatan SMA dan bidangnya bukan di perkapalan. Dia tidak sekolah khusus mengenai kelautan atau mesin-mesin. 

    "Pastinya dia dijadikan korban dalam perkara ini, karena Edy yang mengangkut BBM itu sebagai sopir. Hanya orang suruhan. Disuruh ngantar BBM, ya ngantar. Disuruh pulang, ya pulang. Kan gitu," tukasnya.

    Sebagaimana diketahui, ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

    Penggelapan dilakukan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.  Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Edi Setyawan Dijadikan Korban , Hanyalah Sopir dan Orang Suruhan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas