728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 16 Januari 2023

    Setelah Diputus Hakim, Terdakwa Sabrina Langsung Nyatakan Banding

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah putusan terdakwa Sabrina, yang tersandung dugaan perkara ITE ditunda sampai dua kali  oleh majelis hakim. akhirnya diputuskan pada Senin (16/1/2023).

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH menjatuhkan pidana pada hari ini dan langsung menyatakan banding. 

    "Mengadili menyatakan terdakwa Sabrina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," ucapnya dalam amar putusan yang dibacakan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

    Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan sidang dinyatakan selesai dan ditutup dengan ditandai mengetukkan palunya tiga kali sebagai tanda sidang berakhir.

    Sehabis sidang , Elok Dwi Kadja SH mengatakan, dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim , langsung menyatakan banding. Karena kliennya, Sabrina tidak bersalah dan hanya mempertahankan haknya dan pada saat melakukan hal tersebut, ada keadaan memaksa.

    "Sehingga klien kami harus melakukan hal tersebut, karena si korban berusaha mengganggu (keharmonisan) rumah tangganya. Pada pokoknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

    Dalam rilis sebelumnya, bahwa Yuwaree  Rattanawichai mengupload foto berdua dengan suami Sabrina, yang sedang tertidur pada akun social media miliknya.

    Hal ini menjadi pemicu Sabrina nekad mendatangi Yuwaree Rattanawichai  di restoran miliknya. Sebelumnya, Sabrina mengalami keguguran yang diakibatkan stress mengetahui hubungan spesial antara suaminya dengan Yuwaree.

    Sabrina sudah mengingatkan melalui chat pada whatsapp WNA asal Thailand tersebut agar  tidak berhubungan dengan suaminya, namun diabaikan oleh Yuwaree Rattanawichai.

    Yuwaree melaporkan Sabrina dengan dugaan tindak pidana menakut-nakuti secara pribadi melalui media elektronik dan /atau mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1), (3) jo pasal 28 dan /atau pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ataupasal 311 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP, sebagaimana pada Laporan Polisi tertanggal 24 Januari 2021 atas nama Terlapor Sabrina Vanesha  de la vega dengan Nomor Laporan LP-B/67/I/RES/1.14/2021/RESKRIM/SPKT Polres Surabaya.

    Mediasi  antara Yuwaree Rattanawichai dengan Sabrina telah dilakukan beberapa kali, namun karena ganti kerugian yang diminta oleh Yuwaree nilainya sangat fantastis. Maka mediasi gagal hingga tercapai kesepakatan damai ada pada Agustus 2022.

    Setelah uang ganti kerugian diterima Yuwaree Rattanawichai membuat surat yang ditujukan untuk majelis hakim pemeriksa perkara para Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya yang pada pokoknya menyatakan jika telah memaafkan perbuatan Sabrina dan meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan pertimbangan Sabrina memiliki 2 (dua) anak yang masih membutuhkan kehadiran Sabrina.

    Surat ditanda tangani oleh Yuwaree Rattanawichai dengan disaksikan oleh Penasehat Hukumnya Wilson J Hambleton.

    Yuwaree Rattanawichai mengganti PH yang lama dengan PH yang baru Fardiansyah lalu mengeluarkan pernyataan membantah isi dari surat yang dibuat dengan dalih tidak paham dengan bahasa Indonesia.

    Dalam hal ini apabila Yuwaree  merasa kesepakatan damai yang sudah terjadi tidak sesuai dengan keinginannya , seharusnya uang ganti kerugian ditolak, bukan menerima uang tersebut. Lantas mengingkari isi suratt yang dibuat dan ditanda tangani.

    Sabrina bersyukur dengan adanya kejadian ini hubungan rumah tangganya menjadi kembali harmonis. Suaminya telah menyadari kesalahannya dan berubah menjadi papa dan suami yang baik. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Setelah Diputus Hakim, Terdakwa Sabrina Langsung Nyatakan Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas