SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS) , yang tersandung dugaan perkara korupsi, dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Krisna Budi Tjahjono SH.
Dalam surat tanggapannya, Jaksa menyatakan, terkait nota keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum (PH) terdakwa, jaksa tidak sependapat.
"Terkait nota keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum (PH) terdakwa, bahwa lahan milik Madukha Persilnya tidak masuk permohonan pengukuran. Eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok pembuktian, Detil keberatan harus ditolak," ucapnya.
Menurut Jaksa, aliran dana pencairan ganti rugi tanah dan bangunan akan dirinci dalam pembuktian, bukannya eksepsi. Bahwa jual beli antara Umbaran dan Madukha tidak pernah terjadi.
Jaksa menanggapi bahwa dakwaan 2 (dua) terdakwa, untuk terdakwa I, Khusnul Khuluk S,Sos, pertanggungjawabannya tidak detil dalam melakukan verifikasi. Ada kejanggalan mengenai luas tanah dan bangunan, padahal dapat dilakukan klarifikasi pihak terkait.
Terdakwa menandatangani daftar nominatif dan lalai, serta tidak melakukan pemeriksaan berkas. Namun, tetap memproses pembayaran ganti-rugi. Tanpa mengecek keberatan materiil. Madukha mendapatkan pembayaran ganti-rugi Rp 500 juta. Pengajuan cacat hukum,m hal ini bukan masuk eksepsi, tetapi sudah masuk dalam pokok pembuktian.
"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. Melanjutkan sidang pokok perkara," ujar Jaksa.,
Setelah pembacaan tanggapan Jaksa, Hakim Ketua Darwanto SH MH mengatakan, akan membacakan putusan sela pada Rabu (1/2/2023) mendatang.
Sehabis sidang, PH Krisna Budi Tjahjono SH menegaskan, bahwa kalau ada dugaan pemalsuan, hal itu menjadi tanggungjawab Kepala Desqa (Kades) dan pemohon.
"Sebelum dibayar (pembayaran ganti-rugi-red), sudah diumumkan di desa selama 7 (tujuh) hari. Tidak ada yang mengajukan pengajuan keberatan dari siapappun. Artinya, filternya sudah rangkap-rangkap dan mengenai pemalsuannya tidak tahu. Yang salah adalah Kades Gempolsari, Abdul Haris dan pemohon, Madukha," kata Krisna Budi Tjahjono SH.
Sebagaimana dalam eksepsi yang disampaikan PH terdakwa, yakni Krisna Budi Tjahjono SH menyatakan, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo No Reg Perkara : PDS-07/Sidoa/Ft.1/11/2022 tanggal 17 November 2022 tidak berisi uraian-uraian secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Sehingga antara perbuatan terdakwa dalam berkas perkara ini dengan terdakwa dalam berkas lain saling tidak berkorelasi, karena surat dakwaan tidak memuat secara utuh rangkaian uraian perbuatan masing-masing terdakwa dengan unsur pasal yang didakwakan. Sedangkan Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan menerapkan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap nya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (11/1/2023).
Berkenaan hal ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mempertimbangkan nota keberatan ini dan selanjutnya memberikan putusan, menyatakan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa Slamet Priambodo M.Sc dan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo No Reg Perkara : PDS-07/Sidoa/Ft.1/11/2022 tanggal 17 November 2022 atas nama terdakwa Slamet Priambodo M.Sc dan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima," ujar Krisna Budi Tjahjono SH.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Slamet Priambodo M.Sc dan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos dari tahanan kota dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda, mohon putusn yang seadil-adilnya.
Dijelaskan Krisna Budi Tjahjono SH.apabila dikonstatir dari rangkaian uraian perbuatan dalam dakwaan ke-satu primair dan subsidair, diperoleh kesimpulan bahwa jual beli antara sdr Umbaran dengan Sdr Madhuka, sebagaimana surat segel pernyataan jual beli adalah tidak pernah terjadi dan kebenaran surat keterangan riwayat tanah yang dibuat Sdr Abdul Haris selaku Kepala Desa Gempolsari tahun 2013 dan selaku anggota tim verifikasi adalah tidak benar.
Sehingga dasar kepemilikan (data yuridis) pemohon Sdr Madhuka palsu, maka perbuatan itu adalah perbuatan antara Sdr Madhuka dan Sed ABdul Haris, selaku Kepala Desa Gempolsari tahun 2013.
Dengan demikian, bukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Slamet Priambodo M.Sc , selaku penanggung jawab Tim dan bukan pula perbuatan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos, selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) John Franky Yanafia Ariandi SH MH menyebutkan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam piadna dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar