SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Budi Setiawan (Mantan Kepala Bappeda Jatim), yang tersandung dugaan perkara Bantuan Keuangan (BK), dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Benhard Simanjuntak SH yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (26/1/2023).
Kelima saksi itu adalah Anjar Hadriyanto (Ketua Gapensi Tulungagung), Hadiono Siswato (Ketua Askumindo), Santoso (Ketua Apaksindo), Budi Karyanto (Ketua Gapeknas Tulungagung), Hendro Basuki (Ketua Gapensi),memberikan keterangan di persidangan.
Setelah Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang terbuka untuk umum langsung memberikan kesempatan pada JPU KPK Benhard untuk bertanya pada para saksi.
Setelah Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH dan Rama SH untuk bertanya pada para saksi yang diperiksa secara bersamaan.
Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH bertanya pada saksi Anjar , apakah terdakwa Budi Setiawan yang mengatur pembagian jatah di Propinsi ?
"Bantuan di awal 10 persen dari pagu. Dan setelah pekerjaan selesai 5 persen. Kami tidak tahu apakah uang itu nyampek Propinsi atau tidak," jawab saksi.
Pernyataan senada disampaikan oleh saksi Santoso dan saksi Budi Karyanto, bahwa penyerahan uang pada Sukarji,Mengenai nilainya saksi tidak tahu pasti. Diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar untuik 6 (enam) asosiasi kontraktor.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Samuel Hendrik SH bertanya pada saksi Anjar, apakah setiap pembahasan dikumpulkan oleh Sutrisno ?
"Ya benar, biasa menjelang pembahasan APBD. Hanya satu kali saja. Di Pemda hanay 1 (satu) kali pembahasan APBD dan APBD-P. Dalam setahun, mendapatkan 2 (dua) kali pekerjaan, yakni Mei dan Oktober. Namun demikian, setahun hanya setor 1 (satu) kali saja," jawab saksi.
Diakui saksi Anjar, bahwa dia setor ke Budi Yunianto (Kabag Infrastruktur) yang kini meninggal dunia. Saksi tidak imengetahui uang setoran itu di kemanakan. Disetor ke Propinsi berapa, saksi tidak tahu pasti.
Nah ketika Hakim Ketua Darwanto SH bertanya pada para saksi, apakah tahu kaitannya dengan terdakwa Budi Setiawan.
"Kami tidak tahu kaitannya dengan Budi Setiawan. Juga tidak tahu dan tidak kenal dengan Budi Setiawan," jawab saksi.
Setelah pemeriksaan para saksi dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH bertanya pada terdakwa Budi Setiawan mengenai tanggapannya atas keterangan pada saksi di persidangan.
"Saya tidak pernah tahu dengan para saksi itu Yang Mulia, dan tidak pernah berkomunikasi," jawab terdakwa Budi Setiawan.
Mendengar jawaban terdakwa ini, Hakim Ketua Darwanto SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (1/2/2023) mendatang, yang ditutup dengan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Samuel Hendrik SH mengatakan, Budi Setiawan menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim 2014 sampai 2016. Dan selanjutnya 2017 - 2018 menjabat Kepala Bappeda Jatim. Dalam kaitannya dengan perkara ini, sebenarnya posisi Kepala Bappeda Jatim yang masih dipegang oleh Fatah Yasin. Kalau di periode 2014 - 2016, tidak ada kaitannya dengan Budi Setiawan.
"Dari keterangan sakai-saksi yang Ketua Asosiasi Kontraktor tadi di persidangan mereka menyetornya langsung ke Budi Yuniarto (Kabid Infrastrtuktur). Budi Setiawan tidak pernah minta apapun, wong nggak kenal kok," cetusnya.
Menurut Samuel, ada keterangan saksi yang menyatakan bahwa mereka mengirimkan uang ke Budi Setiawan sekitar RP 10 miliar, tetapi uangnya bukan dari para Ketua Asosiasi ini. Budi Setiawan tidak mengakui, karena tidak pernah merasa menerima uang itu.
"Budi Setiawan tidak pernah menerima dan tidak pernah meminta uang (pada siapapun-red)., Mengenai kesepakatan feenya berapa dan besarannya berapa, tidak ada kesepakatan. Itu dibuat oleh periode sebelumnya di Bappeda, Kepala Beppeda dan Kabid-Kabid sebelumnya. Budi Yuniarto (almarhum/Kabid Infrastruktur dan Prasarana Bappeda Propinsi ). (ded)

0 komentar:
Posting Komentar