Kedelapan saksi itu adalah Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus Line), Feni Karyadi, Ongko Maya Devi, dan Katarina Dwi Kandari. Sedangkan empat saksi lainnya, yakni Irwan Syafrudin, Aryo Danu Saputro, Basuki Dwi Raharjo, dan Wudu Wahyu Saputro yang telah disumpah oleh majelis hakim, akan diperiksa pada sidang Kamis (19/1/2023) mendatang.
Selepas Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi.
Giliran pertama diperiksa adalah Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus Line) yang ditanyai Jaksa perihal perkara yang tengah disidangkan kali ini ?
"Kami memiliki 65 kapal kontainer dan pada 21 September 2021 mendapatkaninfo dari kru kapal, Whisper blower yang bertanya pada manajemen apakah PT Meratus boleh menjual BBM ?," jawab saksi.
Ternyata, ada penggelapan BBM jensi HSD dan MFO. PT Meratus membeli BBM dari PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Ada perjanjian jual beli BBM antara PT Meratus dan PT Bahana Line.
"Kita ada kontrak yang tiap tahun diperpanjang , kalau pesan BBM 100 ton ya harusnya masuk 100 ton, sesuai order," ucapnya.
Di internal PT Meratus sendiri, menurut Slamet Raharjo, bunker plannya adalah Erwinsyah yang membuat order sebulan dua kali sesuai harga Pertamina yang ditawarkan PT Bahana Line ke PT Meratus.
Untuk pengisian tongkan PT Bahana Lines diisikan ke kapal PT Meratus yang terima Kepala Kamar Mesin (KKM) dan bunker servis. Setelah terima ada tanda tangan dan diwakili oleh KKM. Berita acara ditunjukkan sesuai pesanan, yang planning adalah Erwinsyah.
"Semua mengerucut pada Edi Setyawan (aktor). Pada 21 September adakan meeting internal ada BBM yang los (hilang). Ada pengakuan di luar dugaan. Edy Setiawan mengakui terima uang Rp 600 juta per bulan, dari PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk BBM HSD dan MFO," ujar Slamet.
Ada ucapan dan tulsian berupa surat pernyataan. Keterangan semua bunker officer mengerucut pada Edi Setyawan. Dia penghubung PT Meratus dan PT Bahana Line. Ada 13 orang yang diduga terlibat penggelapan BBM. Di antaranya Edy Setiawan, Eko, Nurhadi, Anggoro Putro dan lainnya.
Jika pesan 100 ton, ada maslo meter dari tongkang PT Bahana Line lwat meteran masuk tangki tonkang Bahana. Dari 100 ton, diektahui ada 30 ton yang dipindakan ke tangki tongkang PT Bahana. Yang masuk dan disiikan ke kapal sekitar 70 ton.
JPU Uwais bertanya pada saksi, selama tahun 2015 sampa 2022, berapa kerugian yang dialami PT MEratus.
"Total kerugian sebesar Rp 500 miliar, setelah dilakukan pemeriksaan internal memang benar terjadi (penggelapan) itu. Pada 23 Januari, harga BBM Rp 10.500 per liter dijual 2.750 per liter," jawab saksi.
Terdakwa Edy Setiawan tidak menikmati sendiri hasil penggelapan BBM, namun dibagikan ke kru kapal, Erwinsyah, Anggoro, Habib, Eko, Prapto dan lainnya.'
Bergantian Saksi Feni (Deputy Head Internal Audit PT Meratus) ditanya Jaksa mengenai apakah melakukan interview dan pemeriksaan terhadap 30 orang , terkait dugaan penggelapan BBM ?
"Ada 30 orang yang diperiksa dan ditemukan du HP mereka, ada transaksi rekap Poket (sisa minyak di kapal) yang digelapkan. Tertera tentang suplai dan nama kapal yang digelapkan BBMnya. Ada hard copy dan print out tahun 2018 dan Desember 2021 Excel File, tertera suplai dan nama kapal serta BBM yang digelapkan dan nilai rupiahnya Ada 1 juta liter lebih yang digelapkan," jawab saksi Feni.
Lantas, lanjut dia, data dikembangkan dan dikroscek, diketahui total kerugian mencapai Rp 500 miliar. Ada penggelapan BBM, diketahui pembayaran ke PT Bahana Line sebesar RP 50 miliar dipending, atau 1/10 nya.
Dijelaskan Feni, bahwa perjanjian kerjasama antara PT Meratus dan PT Bahana Line dibuat Feni dan Kepala Operation.
Kali ini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Gunadi (Kepala Kamar Mesin/KKM), Herlianto (KKM), Heri Cahyono (masinis 2) , Abdul Rofik (KKM) dan Supriyadi (KKM), yakni Ade Dharma Maryanto SH dan Ichwanul Fadli SH, bertanya pada para saksi mengenai audit kerugian Rp 500 miliar itu, apakah masuk kantong KKM ?
"(Penghitungan) kerugian itu berdasarkan volume konsums BBM dikalkan rupiah per liternya. KKM dan masinis mendapatkan bagian dari penjualan. Namun Herlianto menyerahkan uangnya kepada Penyidik," jawab saksi Feni.
Sehabis sidang, PH Ade Dharma Maryanto SH dan Ichwanul Fadli SH mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tadi, ada Slamet Rahardjo , Feni, Katharina dan lainnya, intinya hubungan dengan klien kami adalah yang paling aktif adalah Edi Setyawan.
"Tadi disampaikan dalam proses interview dari para KKM, bahwa mereka tidak mengikuti apa yang dimaui bunker officer akan dipersulit. Karena mereka yang mengoperasionalkan pengisian BBM di kapal. Kami berharap klien kami diberikan keringanan hukuman," pinta Ade Dharma SH.
Tadi juga disampaikan Slamet Rahardjo , apa yang diterima mereka hanya kecil saja, yang paling besar terima adalah Edi Setyawan. Dan ada pengembalian dana dari para terdakwa.
Sebagaimana diketahui, ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.
Penggelapan dilakukan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar