SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan 17 terdakwa yang merupakan karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line, perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM), yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, dengan agenda 8 (delapan) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais SH MH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/1/2023).
Kedelapan saksi itu adalah Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus Line), Feni Karyadi, Ongko Maya Devi, dan Katarina Dwi Kandari. Sedangkan empat saksi lainnya, yakni Irwan Syafrudin, Aryo Danu Saputro, Basuki Dwi Raharjo, dan Wudu Wahyu Saputro yang telah disumpah oleh majelis hakim, akan diperiksa pada sidang Kamis (19/1/2023) mendatang.
Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi.
Giliran pertama diperiksa adalah Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus Line) yang ditanyai Jaksa perihal perkara yang tengah disidangkan kali ini ?
"Kami memiliki 65 kapal kontainer dan pada 21 September 2021 mendapatkaninfo dari kru kapal, Whisper blower yang bertanya pada manajemen apakah PT Meratus boleh menjual BBM ?," jawab saksi.
Ternyata, ada penggelapan BBM jensi HSD dan MFO. PT Meratus membeli BBM dari PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Ada perjanjian jual beli BBM antara PT Meratus dan PT Bahana Line.
"Kita ada kontrak yang tiap tahun diperpanjang , kalau pesan BBM 100 ton ya harusnya masuk 100 ton, sesuai order," ucapnya.
Di internal PT Meratus sendiri, menurut Slamet Raharjo, bunker plannya adalah Erwinsyah yang membuat order sebulan dua kali sesuai harga Pertamina yang ditawarkan PT Bahana Line ke PT Meratus.
Untuk pengisian tongkan PT Bahana Lines diisikan ke kapal PT Meratus yang terima Kepala Kamar Mesin (KKM) dan bunker servis. Setelah terima ada tanda tangan dan diwakili oleh KKM. Berita acara ditunjukkan sesuai pesanan, yang planning adalah Erwinsyah.
"Semua mengerucut pada Edi Setyawan (aktor). Pada 21 September adakan meeting internal ada BBM yang los (hilang). Ada pengakuan di luar dugaan. Edy Setiawan mengakui terima uang Rp 600 juta per bulan, dari PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk BBM HSD dan MFO," ujar Slamet.
Ada ucapan dan tulsian berupa surat pernyataan. Keterangan semua bunker officer mengerucut pada Edi Setyawan. Dia penghubung PT Meratus dan PT Bahana Line. Ada 13 orang yang diduga terlibat penggelapan BBM. Di antaranya Edy Setiawan, Eko, Nurhadi, Anggoro Putro dan lainnya.
Jika pesan 100 ton, ada maslo meter dari tongkang PT Bahana Line lwat meteran masuk tangki tonkang Bahana. Dari 100 ton, diektahui ada 30 ton yang dipindakan ke tangki tongkang PT Bahana. Yang masuk dan disiikan ke kapal sekitar 70 ton.
JPU Uwais bertanya pada saksi, selama tahun 2015 sampa 2022, berapa kerugian yang dialami PT MEratus.
"Total kerugian sebesar Rp 500 miliar, setelah dilakukan pemeriksaan internal memang benar terjadi (penggelapan) itu. Pada 23 Januari, harga BBM Rp 10.500 per liter dijual 2.750 per liter," jawab saksi.
Terdakwa Edy Setiawan tidak menimati sendiri hasil penggelapan BBM, namun dibagikan ke kru kapal, Erwinsyah, Anggoro, Habib, Eko, Prapto dan lainnya.'
Bergantian Saksi Feni (Deputy Head Internal Audit PT Meratus) ditanya Jaksa mengenai apakah melakukan interview dan pemeriksaan terhadap 30 orang , terkait dugaan penggelapan BBM ?
"Ada 30 orang yang diperiksa dan ditemukan du HP mereka, ada transaksi rekap Poket (sisa minyak di kapal) yang digelapkan. Tertera tentang suplai dan nama kapal yang digelapkan BBMnya. Ada hard copy dan print out tahun 2018 dan Desember 2021 Excel File, tertera suplai dan nama kapal serta BBM yang digelapkan dan nilai rupiahnya Ada 1 juta liter lebih yang digelapkan," jawab saksi Feni.
Lantas, lanjut dia, data dikembangkan dan dikroscek, diketahui total kerugian mencapai Rp 500 miliar. Ada penggelapan BBM, diketahui pembayaran ke PT Bahana Line sebesar RP 50 miliar dipending, atau 1/10 nya.
Dijelaskan Feni, bahwa perjanjian kerjasama antara PT Meratus dan PT Bahana Line dibuat Feni dan Kepala Operation.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dody Teguh Perkasa/Dodik, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono , Mohammad Halik dan Sukardi , yakni Saiful Maarif SH MH didampingi I Gde Pasek SH bertanya pada saksi Feni mengenai kerugian Rp 500 miliar, bisa saksi jelaskan ?
"Laporan audit berdasarkan asumsi rekap Poket. Dengan asumsi 30 persen dan penggelapan 35 persen," jawab Feni.
Akan tetapi tidak menghitung jumlah kapal per bulan atau tahun. Namun hanya suplai BBM saja.
Kembali Saiful Maarif SH bertanya pada saksi Slamet Rahardjo tentang apakah saksi mengetahui terdakwa menerima berapa ?
"Saya tidak mengetahui tentang hal itu Pak," jawab saksi Slamet Rahardjo singkat.
Lagi-lagi, Saiful Maarif SH bertanya pada Feni mengenai hasil audit, apakah hasil audit eksternal dan internal diserahkan Penyidik ?
"Ya, saya serahkan penyidik. Untuk hasil audit internal asumsi sebesar Rp 500 miliar, periode tahun 2015 sampai 2022. Sedangkan hasil audit kedua dengan rekap bukti sebesar Rp 94 miliar, Sedangkan hasil audit eksternal yang dilakukan eksternal auditor sebesar Rp 93 miliar (bukti rekap) sebesar Rp 93 miliar," jawab saksi Feni.
Atas jawaban ini, saksi Slamet Rahardjo ingin interupsi, namun Hakim Ketua Sutrisno SH MH mengingatkan, bahwa yang memimpin persidangan adalah majelis hakim.
"Pak Slamet tidak usah membela diri, nanti hakim yang menilai dan memutuskan perkara ini," tegas Hakm Sutrisno SH.
Kembali PH Saiful Maarif SH bertanya pada saksi Slamet mengenai apakah pernah diperiksa Polres Tanjung Perak terkait penyekapan , sehingga pengakuan dan pemeriksaan terdakwa dilakukan dengan paksaan dan tekanan, serta dialkukan sampai tengah malam ?
Namun saksi Slamet enggan menjawab pertanyaan ini dan terkesan berbelit-belit.
Sehabis sidang, PH Saiful Maarif SH mengungkapkan, terkait tolok -ukur djadikan Feni dan Slamet Rahardjo itu berangkat dari pernyataan yang dibuat dari Edi Setyawan dan kru krunya. Semuanya dijadikan penjelasan, bahwa proses dibuatnya pernyataan itu disertai dengan penyekapan.
"Kata kunci barang- bukti dilakukan dengan perbuatan melawan hukum, maka tidak layak dijadkan bukti. Menghitung masalah kerugian masih debatable (masih diperdebatkan dan diragukan)," ungkapnya.
Masih kata Saiful Maarif SH, Poket menurut mereka (saksi) adalah keuntungan yang bisa mereka ambil. Bukan merupakan hasil perbuatan pidana.
"Nanti kita coba konfrontir apa yang disampaikan Slamet, Feni dan Kristin. Kita akan buktikan bahwa bukti bukti yang disampaikan itu layak dipertanyakan dan bukan bukti yang bisa dijadikan dasar untuk menghitung adanya perbuatan pidana. Kita akan buktikan bahwa semua yang dilakukan tidak ada hal yang salah secara hukum. Mereka hanya bantu menjualkan saja, mereka tidak tahu apakah hal itu merupakan perbuatan pidana atau tidak," ungkapnya.
Jadi, menurut Saiful Maarif SH, mereka sebenarnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Sebagaimana diketahui, ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.
Diduga mereka melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar