SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang 17 terdakwa yang merupakan karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line, perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM), yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023).
Kali ini dengan agenda masih menghadirkan 4 (empat) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais SH MH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Keempat saksi fakta itu adalah Irwan Syafrudin (Superintenden/pengawas PT Meratus), Aryo Danu Saputro (Superintenden), Basuki Dwi Raharjo (Operator), dan Widi Wahyu Saputro (IT). Namun saksi Basuki Dwi Raharjo tidak bisa hadir dan memberikan keterangan di persidangan, karena berhalangan.
Sebelumnya, 4 (empat) saksi hadir semuanya. Mereka adalah Slamet Raharjo (Dirut PT Meratus Line), Feni Karyadi, Ongko Maya Devi, dan Katarina Dwi Kandari.
Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi.
Giliran pertama diperiksa adalah saksi Irwan yang ditanyai Jaksa perihal apa yang saudara ketahui tentang perkara di persidangan ini ?
"Saya ditugasi manajeman untuk meneliti kebenaran adanya dugaan selisih bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli PT Meratus," jawab saksi.
Menurut saksi, ketika dia naik KM Meratus Waingapu dan disuruh pimpinan berlayar dan hanya sekali, ditemukan adanya selisih BBM sebanyak 480 ton per hari. Hasil temuan ini dilaporkan ke manajemen.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Nur Habib Thohir, yakni Yunus Susanto SH bertanya pada saksi Irwan mengenai penghitungan selisih BBM itu ?
"Saya berangkat dari Jakarta ke Surabaya dengan naik KM Waingapu. Start pengisian BBM dari Jakarta. Perjalanan kapal selama 30 jam lamanya. Waktu itu kapal penuh muatan kontainer," jawab saksi.
Namun demikian, saksi tidak tahu perihal pengisian BBM kapal, karena bukan menjadi tugasnya dan menjadi tanggungjawab bunker officer. Karena pengisian BBM di Jakarta, maka bunker officer Surabaya tidak bertanggung akan hal itu. Namun menjadi tanggungjawab bunker officer di Jakarta.
Kali ini, Hakim Ketua Sutrisno SH MH bertanya pada saksi mengenai bagaimana menghitung selisih BBM di kapal itu ?
"Konsumsi BBM hari ini berapa dan saya bandingkan dengan hari sebelumnya. Ini baru pertama kali dilakukan. Lalu, saya buat laporan tertulis dan dikasihkan ke site manager," jawab saksi.
Pengecekan yang dilakukan saksi ini bukan standard yang dilakukan Meratus. Sebenarnya, saksi baru pertama kali ini melakukan pengecekan, namun sudah berani menghitung selisih BBM kapal.
Ada batas irit dan batas borok pemakaian BBM kapal, tergantung jenis kapal baru atau bekas. Namun, tidak ada standarisasi di Meratus.
Pemakaian BBM kapal juga sangat tergantung pada ketinggian gelombang ombak laut jika cuaca buruk, karena kapal pasti menghindari dan berputar, hal ini pasti membutuhkan BBM lebih banyak lagi.
Bahkan PH Yunus Susanto SH pada sidang sebelumnya, sempat bertanya pada saksi Slamet Rahardjo, Dirut PT Meratus tentang apakah saksi tahu sendiri mengenai perbuatan penggelapan BBM secara terus-menerus ?
"Saya tidak tahu sendiri. Penggelapan BBM sejak tahun 2015, saya tahu dari pengakuan kru bersama bunker servis pada 24 Januari 2022," jawab saksi Slamaet Rahardjo.
PH Yunus Susanto SH bertanya pada saksi Aryo Danu Saputro (Superintenden) mengenai apakah temuan selisih BBM itu pernah dipanggil dan memberikan keterangan pada audit internal ?
"Saya pernah dimintai keterangan untuk audit internal , yakni Feni," jawab saksi Aryo.
Sehabis sidang, PH Yunus Susanto SH mengungkapkan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa tadi itu tidak tahu dan mengerti dengan permasalahan Habib. Saksi hanya diminta (disuruh) melakukan pengecekan dari Jakarta ke Surabaya, menghabiskan BBM berapa banyak.
"Itupun bukan kapal yang dianggap menjadi kerugian seperti yang dilaporkan, tetapi KM Waingapu dan KM Waigio itu tidak masuk dalam laporan. Namun, dijadikan dasar untuk menentukan kerugian dan dijadikan dasar audit untuk kerugian yang dialami oleh PT Meratus. Sehingga tidak nyambung, tidak ada hubungannya," katanya.
Menurut Yunus SH, seharusnya Meratus menggunakan kapal-kapal yang dijadikan laporan dan dijadikan acuan. Sehingga penilaian seorang saksi ini tidak ada relevansinya dalam perkara ini.
"Sampai saat ini belum ada saksi yang memberatkan klien saya (Nur Habib), karena mereka tidak kenal dengan Habib (bunker office). Belum ada keterangan yang mengarah pada Nur Habib. Karena 8 saksi yang diajukan itu, tidak ada yang kenal dengan Habib. Bagaimana proses pengambilan BBM dan penjualan , mereka tidak tahu," cetusnya.
Jadi, lanjut Yunus SH, sampai saat ini belum ada saksi yang memberatkan Nur Habib atas perbuatan dan disangkakan pada dirinya. Bahwa saksi itu harus mengetahui, mengalami dan mendengar sendiri. Mereka baru tahu, setelah ada permasalahan. Mereka tidak bisa dijadikan ukuran, bahwa Habib bersalah dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.
Diduga mereka melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar