728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 Januari 2023

    Tidak Ada Permintaan Tim Banggar Mengenai Uang, Bappeda yang Merumuskan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, yakni Agus Budiarto, Adib Makarim, Imam Kambali, yang tersandung dugaan perkara  menerima suap ‘uang ketok palu’ pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014-2019. 

    Kali ini dengan agenda pemeriksaan 8 (delapan) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (17/1/2023).

    Kedelapan saksi itu adalah Syahri Mulyo (Mantan Bupati Tulungagung), Sutrisno (Mantan Kadis PUPR), Henri Setiawan (Kepala BPKAD), Sri Pamuni (Kabid Anggaran BPKAD), Yuwono Pramudianto (Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD), Sukarji  (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR) , Jamani (staf BPKAD) dan Made Prasetyo (Bendahara Pengeluaran Pembantu DPRD).. Mereka diperiksa secara bersamaan yang berlangsung dari siang hari hingga malam hari.

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa KPK untuk bertanya pada para saksi.

    Jaksa KPK Helmi Syarif, bertanya pada saksi Syahri Mulyo (Mantan Bupati Tulungagung) tentang apakah tahu tentang adanya 'uang ketok palu' ?

    "Saya tahu uang ketok palu, sebelum menjabat sebagai Bupati. Sekretaris TPAD tidak mau menghentikan dan akhirnya dipenuhi. Mengenai besaran, saya tidak tahu. Besaran ketua, wakil ketua dan anggota berbeda. Saya tidak tahu sumber uang ketok palu itu. Tetapi, akhirnya tahu dari fee-fee proyek," jawab saksi.

    Sutrisno (Mantan Kadis PUPR) yang mengatur dana ketok palu itu dan Henri Setiawan yang mensuplai uang itu.

    Giliran Jaksa KPK bertanya pada saksi Sutrisno mengenai adanya permintaan uang ketok palu dari dewan, tolong terangkan ?

    "Saya pernah laporkan pada Syahri Mulyo menyerahkan uang dari dana alokasi umum 10 persen ke TAPD. Saya nggak tahu dipakai apa uang itu. Mengenai besarannya saya tidak tahu. Salah satu Kadis yang diminta adalah saya (PUPR)," jawab saksi Sutrisno.

    Yang menyerahkan uang itu Sukarji ke TAPD ke Dinas PUPR dan menyerahkan fee ke Henri Setiawan. Bappeda tahu akan hal itu. Pokir (Pokok Pikiran) inisiatif dari DPRD untuk melakukan kegiatan.

    Setelah ketok palu, diberi data dari Bappeda. Sebenarnya tidak hanya DInas PUPR saja, tetapi juga Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya. Itu antara anggota dewan dan rekanan.

    Sementara itu, Henri Setiawan (Kepala BPKAD) mengatakan, bahwa para terdakwa, selaku wakil ketua DPRD mendapatkan masing-masing Rp 20 juta lewat Jamani. Sedangkan Ketua DPRD mendapatkan Rp 30 juta dan anggota Banggar masing-masing dapat Rp 5 juta.

    "Uang itu sudah dimasukkan amplop dan dikasih nama. Totalnya sejumlah Rp 195 juta," ujarnya.

    Sedangkan ,saksi Sri Pamuni menerangkan, bahwa ada titipan Bupati untuk diserahkan pada anggota dewan. 

    "(Saya diperintahkan) Tolong siapkan Rp 30 juta untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua Rp  20 juta dan anggota dewan Rp 5 juta, Untuk sangu dewan untuk pengesahan APBD dan APBD-P," ucapnya.

    Jamani yang serahkan uang dan dibawa Yuwono. Pemberian itu dilakukan setahun dua kali yang diberikan pada dewan.

    Tibalah giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Agus Budiarto dan Imam Kambali, yakni Ahmad Zaini SH bertanya pada saksi Henri Setiawan mengenai apakah di Hotel Savana ada rapat kecil, yang membahas permintaan Tim Banggar ?

    "Tidak ada rapat kecil untuk membahas permintaan Tim Banggar. (Memang-red) ada permintaan dari tim Banggar. Untuk ketua dewan RP 30 juta, wakil ketua dewan RP 20 juta dan anggota Rp 5 juta. Uang dikumpulkan Tim PU untuk Tim Banggar," jawab Henri.

    Supriyono, Mantan Ketua DPRD Tulungagung hanya bilang 'wis urusono"  (tolong diurusi-red) dan yang mengurusi adalah Imam Kambali.

    Sebenarnya Pokir ada anggaran tersendiri di BPKAD dan setiap tahun ada peningkatan Pokir.

    Kembali Ahmad Zaini SH bertanya Syahri Mulyo mengenai permintaan uang ketok palu, bagaimana menurut saksi ?

    "Permintaan - permintaan itu sudah menjadi kebiasaan, sebelum saya menjabat Bupati. Sebelum saya jadi bupati, sudah menjadi tradisi uang sangu itu," jawab Syahri Mulyo.

    Lagi-lagi Ahmad Zaini SH bertanya pada Sutrisno tentang Pokir ada fee 10 persen, tolong jelaskan. 

    "Fee Pokir dibuat 10 persen perintah Bappeda. Itu usulan Bappeda, bukan anggota dewan. 

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH MH mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/1/2023) dengan agenda pemeriksaan 7 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.

    Sehabis sidang, Ahmad Zaini SH menegaskan, keterangan saksi itu memang Sebagian benar. Tetapi ada juga yang salah keterangannya mengenai pertemuan di Hotel Savana, mereka sampaikan ada rapat kecil (setengah kamar), ternyata tidak benar itu dan tidak ada.

    "Di situ, tidak ada  permintaan Tim Banggar mengenai uang. Nggak ada sama sekali. Lek onok sangune nggak apa apa, gitu aja. Kalau dikatakan di Hotel Savana menjadi tolok ukur permintaan Tim Banggar, nggak benar. Penentuan nilai untuk Banggar, bukan dari Banggar. Tetapi dari mereka sendiri. Bappeda yang merumuskannya dan kita terima apa adanya," kata Zaini SH.

    Kedua masalah Pokir, itu tidak pernah minta. Dikasih Tim PU. Kalau langsung dengan kontraktornya,  mungkin teman dan mungkin bantu di masing masing Dapil. Saat paripurna untuk menyampaikan rasa terima kasih saja (sangu saja). Untuk Ketua dewan RP 30 juta, Wakil Ketua Dewan Rp 20 juta dan anggota Rp 5 juta, itu per tahun. 

    "Untuk fee Pokir, para terdakwa tidak pernah minta," cetus Ahmad Zaini SH. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Permintaan Tim Banggar Mengenai Uang, Bappeda yang Merumuskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas