728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 14 Januari 2023

    Terdakwa Son Haji (Jibon) Hanya Dijadikan Korban, Minta Dibebaskan

     






    SURABAYA ((mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan  terdakwa Achmad Son Haji alias Jibon, yang tersandung dugaan korupsi, kali dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci SH yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum'at (13/1/2023).

    Keempat saksi itu adalah  Bagus Juliyono, Mariyatul Rukijah, Warsito dan Randy (staf Warsito) yang diperiksa dan memberikan keterangan di depan persidangan.

    Setelah Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Suci untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu.

    JPU Suci langsung bertanya pada saksi Bagus (BPKAD) mengenai tugas yang dikerjakannya.

    "Tugas kami adalah melakukan koordinasi penyusunan kebijakan anggaran," jawab saksi.

    Kembali JPU Suci bertanya pada saksi, apakah pernah menyalurkan anggaran untuk kegiatan hibah kepada masyarakat pada tahun 2020 ?

    "Anggaran dari APBD Propinsi yang diberikan per Pokmas (Kelompok Masyarakat). Pencairan melalui BPKAD ke rekening masing-masing. Untuk Pasuruan ada 11 Pokmas. Mengenai besarnya hibah tergantung dari pengajuan proposal," jawab saksi.

    Dijelaskan saksi, bahwa proposal diajukan ke Kepala Daerah dan dibagikan ke mana-mana, Bina  Marga dan lainnya. Ini disesuaikan dengan fungsinya. Bila semuanya telah lengkap, akan keluar SPM (Surat Perintah Membayar). Untuk 11 Pokmas sudah dicairkan dananya.

    "Tugas kami sebatas pencairan saja. Begitu sudah disalurkan putus," ujar saksi singkat.

    Sementara itu, saksi Mariyatul (Pembinaan Jalan dan Jembatan Bina Marga) mengatakan, pada tahun 2020 ada pemberian  hibah pada Pokmas untuk infrastruktur. 

    "Kami hanya melakukan pemeriksaan administrasi dan kelayakan pemohon hibah. Pokmas dari Pasuruan ada 11 yang mengajukan, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per Pokmas. Untuk SK pembentukan Pokmas diketahui Kades dan disahkan Camat," katanya.

    Menurut saksi Mariyatul, jika semuanya sudah lengkap akan diajukan SPM ke BPKAD untuk dilakukan pembayaran melalui Bank Jatim atas nama Pokmas dan ketua serta Bendahara. Kami tidak melakukan evaluasi apapun. LPJ (Laporan Pertanggungjawaban ) diserahkan ke UPT, namun tidak dilakukan pengecekan lapangan/fisik.

    Ada temuan penyimpangan pekerjaan, saksi tidak mengetahuinya. Ketika di panggil Polres dan dimintai keterangan, baru tahu ada penyimpangan pekerjaan.

    Saksi lainnya, Warsito (Kasubah TU di UPT Probolinggo) mengatakan, tugasnya hanya melakukan verifikasi ada hibah dari Propinsi. Ada sekian proposan dicek-list ada atau tidak secara administrasi dan peninjauan ke lapangan

    "Tim berusaha ketemu Ketua Pokmas dan Kades. Begitu dokumen lengkap diserahkan ke Dinas Propinsi. Juga digelar Bimtek di Tretes untuk Jatim. Di Bimtek diajari cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), aturan yang dipakai dan sanksi jika dana dipakai untuk keperluan lain," cetusnya.

    Dilanjutkan Warsito, Kepala Dinas dan Pokmas yang tanda tangan naskah perjanjian hibah daerah. 

    "Kami hanya monitoring administrasi saja. Dalam Pergub, hanya sebatas monitoring administrasi saja," ungkapnya.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua  mengatakan, kalau ada kebocoran dana wajar, karena pekerjaan fisik tidak dievaluasi. "Aturan tidak sesuai, asal dana cair. Seharusnya ada evaluasi fisiknya," tukasnya.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jibon, Pandjaitan SH menegaskan, keempat saksi tadi tidak ada yang mengetahui bagaimana realisasi saluran dan pembangunan jalan. Tidak ada kontrol atau pengawasan dari pihak pengawas.

    "Tidak diketahui sudah jadi atau bagaimana. Jadi, kalau menurut saya, para terdakwa harus dibebaskan. Karena tidak ada bukti, siapa yang melihat dan mengetahui. Payung hukumnya lemah, asal dana dikucurkan," tegasnya.

    Dijelaskan Pandjaitan SH, Amin Suprayitno yang menyuruh Jibon membuat proposal. Dan uang yang diterima Jibon  diminta dan diserahkan ke Amin Suprayitno seluruhnya. 

    "Klien kami (Jibon) tidak terima uang dan diserahkan semuanya ke Amin. Amin sudah 10 tahun di Pokmas. Jibon berusia 24 tahun, tidak tahu apa-apa," tandas Pandjaitan SH," katanya.

    Seharusnya yang bertanggungjawab adalah Amin Suprayitno, namun dia tidak ditahan dan hanya dijadikan saksi. Jibon hanyalah korban belaka. (ded)














    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Son Haji (Jibon) Hanya Dijadikan Korban, Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas