SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Idrissa Sow yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Furqon SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kedua saksi itu adalah Samuel dan Jimmy yang diperiksa secara bersamaan di depan majelis hakim di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12//1/2023).
Setelah Hakim Ketua membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu.
"Apakah benar ada pemalsuan produk dan dokumen atas nama PT Forista yang diekspor ke Senegal," tanya Jaksa pada saksi Sameul.
Saksi Samuel menjawab, bahwa ada produk yang bukan dari PT Forista, yang diduga produk dipalsukan. Sepintas produk itu sama, tetapi bila dicermati dan diteliti, kemasan dan tampilan luarnya berbeda daripada yang aslinya.
"(Diduga) produk dipalsukan. Seolah-olah PT Forista yang kirim produk ke Senegal sebanyal lima kali pengiriman. Hal ini sangat merugikan hingga mencapai Rp 25 miliar. Sehingga permintaan produk PT Forista menjadi berkurang," ujar saksi Samuel.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Nurhadi SH MH bertanya pada saksi mengenai apakah ada dugaan pemalsuan produk ?
"Ya, ada dugaan pemalsuan produk. Ada kode-kode khusus dalam kemasan produk yang asli. Produk itu tidak diproduksi PT Forista.Dari produk dan kemasan serta kualitas rasanya beda," jawab saksi Samyuel.
Saksi juga tidak mengenal Riyatno, pemesan produk yang dipesan oleh terdakwa Idrissa Sow tersebut.
"Ada dugaan pemalsuan produk dan dokumen atas milik PT Forista yang diekspor ke Senegal," ucap saksi.
Setelah pemeriskaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua mengatakan, sidang akan dilanjutkan Kamis (19/1/2023) mendatang.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda masih mendengarkan saksi saksi lainnya," katanya seraya mengetukkan palunya sebagau pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, Nurhadi SH MH menegaskan, bahwa di awal memang ada pesanan dari PT Forista , kemudian tidak ada dana support dari buyernya. Setekah ada dana , ternyata dibatalkan. Karena tanggungjawab, minta tolong pada salah satu orang Indonesia, yakni Riyatno.
Dia (terdakwa) tidak tahu mengenai produk, sashet, packing dan sebagainya. Lalu minta tolong pada Riyatno tadi. Mengenai persoalan hukum di Indonesia tidak paham.
"Saat pesan tidak persoalan dan tidak ada yang pernah menjelaskan, bahwa ini palsu dan tidak boleh. Nanti teman teman bisa mendengarkan keterangan dari terdakwa," katanya.
Dijelaskan Nurhadi SH, Riyatno yang minta untuk mencari produk dan bukan orang PT Forsita.
"Dalam perkara ini, terdakwa Idris tidak memalsukan . Untuk produk itu , bukan dari klien kami yang produksi. Tetapi pesan dari Riyatno. Bisa carikan barang seperti ini, bisa nggak. Katanya bisa. Klien kami bukan produksi dan tidak ada pabrik. Setelah itu proses berhenti dan ada masalah ini. Sebenarnya dia (terdakwa-red) ingin menggunakan merek sendiri dan proses perijinan dan sebagainya. Tetapi, ada masalah ini berhenti," tegasnya.
Jadi, lanjut Nurhadi SH, kalau mengenai pemalsuan suratnya , terdakwa tidak memalsukan.
"Mengenai Bill of Lading, saksi tidak melihatnya sendiri, siapa yang membuat. Jadi instansi yang membuat, bukan klien kami. Seharusnya kena di pasal 55 nya, atau turut serta. Dia (terdakwa-red) adalah orang yang bertanggungjawab," ungkapnya.
Terdakwa Idris pesan barang pada Riyatno , terdakwa tidak memproduksi barang tersebut.
Namun demikian, perbuatan Terdakwa dianggap Jaksa melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Merek. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar