728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 01 Februari 2023

    Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS)  dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS) , yang tersandung dugaan perkara korupsi, dengan putusan eksepsi dari  Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Krisna Budi Tjahjono SH, tidak dapat diterima.

    "Mengadili menyatakan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima. Karena telah memasuki pokok perkara. Melanjutkan sidang dengan pemeriksaan perkara dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," ucap Hakim Ketua Darwanto SH MH ketika membacakan amar putusannya di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Ketua Darwanto menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/2/2023) jam 08.00 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Sehabis sidang, PH Krisna Budi Tjahjono SH mengatakan , pihaknya siap melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara. 

    "Kami siap melanjutkan sidang pokok perkara. Namun demikian, seharusnya kedua terdakwa bebas nantinya. Karena tidak menerima uang (sepeserpun-red). Lagian BPLS dirugikan dalam perkara ini," ujarnya.

    Dijelaskan PH Krisna Budi Tjahjono SH , bahwa kalau ada dugaan pemalsuan, hal itu menjadi tanggungjawab Kepala Desqa (Kades) dan pemohon.

    "Sebelum dibayar (pembayaran ganti-rugi-red), sudah diumumkan di desa selama 7 (tujuh) hari. Tidak ada yang mengajukan pengajuan keberatan dari siapappun. Artinya, filternya sudah rangkap-rangkap dan mengenai pemalsuannya tidak tahu. Yang salah adalah Kades Gempolsari, Abdul Haris dan pemohon, Madukha," cetus Krisna Budi Tjahjono SH.

    Seperti dalam eksepsi yang disampaikan PH Krisna Budi Tjahjono SH , bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo No Reg Perkara : PDS-07/Sidoa/Ft.1/11/2022 tanggal 17 November 2022 tidak berisi uraian-uraian secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

    "Sehingga antara perbuatan terdakwa dalam berkas perkara  ini dengan terdakwa dalam berkas lain saling tidak berkorelasi, karena surat dakwaan  tidak memuat secara utuh rangkaian uraian perbuatan masing-masing terdakwa dengan unsur pasal yang didakwakan. Sedangkan Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan menerapkan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkapnya.

    Apabila dikonstatir dari rangkaian uraian perbuatan dalam dakwaan ke-satu primair dan subsidair, diperoleh kesimpulan bahwa jual beli antara  sdr Umbaran dengan Sdr Madhuka, sebagaimana surat segel pernyataan jual beli adalah tidak pernah terjadi dan kebenaran  surat keterangan riwayat tanah yang dibuat Sdr Abdul Haris selaku Kepala Desa  Gempolsari tahun 2013 dan selaku anggota tim verifikasi adalah tidak benar.

    Sehingga  dasar kepemilikan (data yuridis) pemohon Sdr Madhuka palsu, maka perbuatan itu adalah perbuatan antara Sdr Madhuka dan Sed ABdul Haris, selaku Kepala Desa Gempolsari tahun 2013.

    Oleh karena itu, bukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Slamet Priambodo M.Sc , selaku penanggung jawab Tim dan bukan pula perbuatan terdakwa Khusnul Khuluk S.Sos, selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013.

    Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam piadna dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas