SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Makin menarik sidang lanjutan terdakwa Budi Setiawan (Mantan Kepala Bappeda Jatim), yang tersandung dugaan perkara Bantuan Keuangan (BK), dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Benhard Simanjuntak SH dan Rama SH.
Ketiga saksi itu adalah Ahmad Sukardi (Mantan Sekda Prop. Jatim/Ketua TPAD), Heri Purwanto (Subdit. Prasarana wilayah Bappeda jatim) dan M Fatah Yasin, yang diperiksa secara bergiliran di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Seusai Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang terbuka untuk umum langsung memberikan kesempatan pada JPU KPK Benhard untuk bertanya pada para saksi.
Jaksa KPK Rama SH bertanya pada saksi Ahmad Sukardi mengenai sejak kapan menjabat sebagai Sekda Prov,Jatim ?
"Sejah tahun 2013 sampai 14 Juli 2018. Waktu itu Budi Setiawan (terdakwa) menjabat Kepala BPKAD. Tugas saya adalah melakukan pengkoordinasian SKPD," jawab saksi.
Terkait Bantuan Keuangan (BK), Propinsi boleh membantu Kabupaten/Kota untuk penunjang daerah di Propinsi Jatim. Namun begitu, yang tahu betul detilnya adalah Bappeda. Mekanismenya, sampaikan usulan ke Gubernur Jatim yang disposisi Sekda, Bappeda, dan BPKAD.
"Tim anggaran diberikan konsep-konsep globalnya, jangan sampai pendapatan dan belanja kurang dan ditutupi DIPA. Yang menetapkan alokasi adalah Bappeda," ucap Ahmad Sukardi.
Sukardi yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD itu, mengaku melakukan validasi saja. Sebelumnya, M Fata Yasin menjabat Ketua Bappeda. Pada tahun 2014 sampai 2016 sebagai Kabid Prasarana adalah BudiYuniarto.
Sementara itu, saksi M Fatah Yasin mengatakan anggaran disusun TAPD, disampaikan ke dewan dan dibahas. Dan kemudian dilakukan paripurna layak dibahas kelanjutannya.
"Bappeda fungsinya (koreksi-red) apakah susulan itu kewenangan Kabupaten atau tidak. Dan membuka aksesibilitas daerah dukung prioritas Propinsi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, M Fatah Yasin juga mencabut keterangan dalam BAP. Karena telaahan disampaikan OPD Teknis.
Sedangkan Bantuan Keuangan (BK) ada 2 (dua) kali dalam setahun, setelah APBD ditetapkan.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Samuel Hendrik SH bertanya pada saksi Ahmad Sukardi apakah pembahasan TAPD yang hadir tanda tangan semuanya ?
"Ya, semua tanda tangan. APBD dibahas dewan dan komisi. Komisi disampaikan ke Banggar apakah bisa disetujui atau tidak. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. TAPD memberikan saran atau pendapat," jawab saksi.
Sedangkan saksi Heri mengaku tidaktahu adanya uang mahar dari Kabupaten Tulungagung untuk melancarkan Bantuan Keuangan (BK). "Saya justru dengarnya dari media massa, sekitar 7 (tujuh ) persen. Budi Setiawan menjabat sebagai Sekretaris TAPD dan Ahmad SUkardi Ketua TAPD," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Darwanto SH sempat bertanya pada saksi Ahmad Sukardi, selaku Ketua TAPD, kenapa sampai tidak tahu bawahannya melakukan perbuatan melanggar hukum ?
"Saya Ketua TAPD sifatnya hanya administratif dan validasi saja. Saya hanya menyetujui saja," jawab saksi.
Mendengar jawaban ini, spontan majelis hakim mengatakan, bahwa enak sekali jadi Ketua TAPD, yang seharusnya melakukan pengawasan dan bisa menolak usulan yang masuk ke TAPD, terkait BK.
"Saudara saksi nanti saya panggil lagi ya. Terdakwa Budi Setiawan menjabat Sekretaris TAPD dan saudara saksi menjabat Ketua TAPD (seharusnya juga bertanggungjawab dalam perkara ini-red)," kata majelis hakim.
Nah, setelah pemeriksaan para saksi dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (8/2/2023) pagi mendatang, yang ditutup dengan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Samuel Hendrik SH menegaskan, bahwa kolektif kolegialnya TAPD , tidak bisa dibebankan pada satu SKPD. Karena disepakati oleh semua yang hadir di TAPD, ada Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten I s/d IV.
"Semua peserta dalam TAPD itu harus bertanggungjawab (kolektif kolegial), karena semua tanda tangan. Terdakwa Budi Setiawan tadi ditanya, bahwa semua tanda tangan (kolektif kolegial), bareng-bareng," ungkap Samuel SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar