SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali pemeriksaan 3 (tiga ) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais dan Jaksa Dilla SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam sidang lanjutan 17 terdakwa yang merupakan karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.
Ketiga saksi itu adalah Edial Nanang Setyawan, Anggoro Putro, dan Erwinsyah Urbanus yang diperiksa secara satu per satu di depan persidangan.
Seusai Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi Edial.
JPU Dilla SH bertanya pada Edial, apakah tugas utama saudara saksi yang sebenarnya, jelaskan ?
"Tugas utama saya adalah memastikan laptop dan maslo meter (sesuai PO)," jawab saksi.
Yang memerintahkan adalah Edi Setyawan yang punya peranan aktif dalam pengurangan BBM ke kapal. Mengnenai ide menjual BBM itu, saksi Edial tidak mengetahuinya.
Sebenarnya habit (tradisi) adanya poket itu sudah lama telah ada. Namun begitu, Edial terima langsung perintah dari Edi Setyawan.
"Tiap bulan saya dikasih Edi Rp 5 juta sampai RP 30 juta. Tiap tahun dikasih lima sampai enam kali secara cash. KKM dan kru kapal dapat uang. Perihal pembagian keuntungan saya tidak tahu. Mengenai harga , saya juga tidak tahu," ucapnya.
Menurut Edial, dirinya tidak pernah tahu Edi Setyawan memproleh uang dari mana asalnya. Adanya koordinasi satu pintu untuk keuangan dari Edi.
Dijelaskannya, dia mulai kerja tahun 2016 sampai sekarang mendapatkan Rp 1 miliar. Ketika Edial diterogasi oleh manajemen Meratus, disuruh mengembalikan. Jikalau tidak, akan dilanjutkan dan dilaporkan polisi.
Dan selanjutkan pada 25 Januari , Edial mengembalikan uang Rp 300 juta secara tunai dan tanah seluas 2.200 M2 di Blitar dijaminkan dan diserahkan ke Meratus untuk ganti rugi.
Mengenai teknis penggelapan BBM, Erwinsyah tidak tahu hal itu. Dia memperoleh uang dari Edi Setyawan yang totalnya Rp 250 juta, terhitung mulai 2019 sampai 2021 secara cash.
Uang itu untuk membeli mobil pick-up dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Kata Edi, ini ada rejeki," kata Edi yang ditiruan ucaannya oleh Erwinsyah.
Pada sidang sebelumnya, Edi Setyawan dan Eko Islindayanto (driver) yang diperiksa secara bersamaan di depan persidangan.
Diakui Edi, dia tidak hanya disuruh sebagai driver, namun juga suplai bunker dari Basuki. Juga memindahkan maslo meter dan bunker service saksikan hal itu.
Untuk pengirirman BBM dari e-mail yang planning dari Erwinsyah. Edi memastikan suplai berjalan lancar dan sesua PO. Misalnya suplai 100 KL, ketika 80 KL distop dan slang diputar dipindahkan ke tanker.
Ada titipan poket dan dijual ke Bahana Line. Untuk hal ini, Dodik dan David tidak mengetahuinya. Sedangkan yang menentukan harganya adalah Dodik dan David.
Sementara itu, saksi Eko mempunyai peranan yang sama dengan Edi Setyawan. Tidak hanya sebagai driver , juga sebagai bunker officer dan memindahkan maslo meter dan mengawasi kegiatan suplai BBM.
Edial juga mengawasi bunker officer agar kegiatan suplai BBM berjalan dengan lancar. Namun demikian Edi tidak tahu perihal David can Dodik mendapatkan uang dari mana.
Sejauh ini, Eko tidak tahu proses penjualan poket, karena Edi Setyawan yang mengatur semuanya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/2/2023) jam 3 sore.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edi Setyawan, yakni Ennyk Widjaja SH didampingi Nayti Mewoh SH mengungkapkan, bahwa Edi Setyawan bukan dalang (perkara ini).
"Jobdesk (pekerjaan) Edi Setyawan adalah sopir. Namun kesalahan Meratus yang diberikan posisi penting, membawa laptop dan memindahkan maslo meter. Seharusnya pekerjaan itu diberikan pada staf Meratus atau pegawai tetap," tukas Ennyk SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar