SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Idrissa Sow, warga Afrika yang merupakan Direktur Utama PT. Somari Internasional , dengan tuntutan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 1 bulan.
"Menuntut menyatakan terdakwa Idrissa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menggunakan merek sama atau sejenis, hak milik orang lain untuk diperdagangkan. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," ucap JPU Darwis SH dalam pembacaan tuntutan yang disampaikan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 100 tentang Undang-Undang Merek, yakni menggunakan merek orang lain dan telah merugikan orang lain dalam hal ini PT. Forsa.
Dalam perkara Idrissa Sow tidak ditemukan hal yang menghapuskan pidana. Hal yang memberatkan adalah PT Forisa sebagai pemilik Pop Drink dirugikan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya , tidak berbelit-belit dan sopan dalam persidangan.
Setelah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Ketut Suarta SH MH menyatakan, Penasehat Hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (22/2/2023) mendatang.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nurhadi SH MH mengatakan, pihaknya merasa kecewa dan kurang tepat pasal yang didakwakan jaksa, karena terdakwa tidak membuat sendiri merek minuman tersebut.
Namun terdakwa hanya memesan minuman serbuk kepada Riyatno , warga Surabaya yang ada di Jl. Embong Malang ,namun dalam kasus ini Riyatno hanya dijadikan saksi.
Sebagaimana diketahui , kejadian pemalsuan Merek Minuman Pop Drink ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu. Terdakwa mengenal Riyatno , kemudian membuat minuman kemasan Merk Pop Drink lalu minuman tersebut di ekspor keluar negeri oleh terdakwa.
Gara-gara merasa dirugikan dengan minuman Pop Drink tersebut , PT Forsa yang memiliki merk memperkarakan terdakwa ke ranah hukum. Sehingga akhirnya terdakwa didudukan di kursi pesakitan dengan dianggap melanggar merek.

0 komentar:
Posting Komentar