728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 13 Februari 2023

    Idrissa Sow Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  -  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Idrissa Sow, warga Afrika yang merupakan Direktur Utama PT. Somari Internasional , dengan tuntutan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 1 bulan.

    "Menuntut menyatakan terdakwa Idrissa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menggunakan merek sama atau sejenis, hak milik orang lain untuk diperdagangkan. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," ucap JPU Darwis SH dalam pembacaan tuntutan yang disampaikan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/2/2023).

    Menurutnya, terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 100 tentang Undang-Undang Merek, yakni menggunakan merek orang lain dan telah merugikan orang lain dalam hal ini PT. Forsa.

    Dalam perkara Idrissa Sow tidak ditemukan hal yang menghapuskan pidana.  Hal yang memberatkan adalah PT Forisa sebagai pemilik Pop Drink dirugikan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya , tidak berbelit-belit dan sopan dalam persidangan.

    Setelah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Ketut Suarta SH MH menyatakan, Penasehat Hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (22/2/2023) mendatang.

    Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nurhadi SH MH mengatakan, pihaknya merasa  kecewa dan kurang tepat pasal yang didakwakan jaksa,  karena terdakwa tidak membuat sendiri merek minuman tersebut.

    Namun terdakwa hanya memesan minuman serbuk kepada Riyatno , warga Surabaya yang ada di Jl. Embong Malang ,namun dalam kasus ini Riyatno hanya dijadikan saksi.

    Sebagaimana diketahui , kejadian pemalsuan Merek Minuman Pop Drink ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu. Terdakwa mengenal Riyatno , kemudian membuat minuman kemasan Merk Pop Drink lalu minuman tersebut di ekspor keluar negeri oleh terdakwa.

    Gara-gara merasa dirugikan dengan minuman Pop Drink tersebut , PT Forsa yang memiliki merk memperkarakan terdakwa ke ranah hukum. Sehingga akhirnya terdakwa didudukan di kursi pesakitan dengan dianggap melanggar merek. 

    Sehabis sidang, PH Nurhadi SH MH mengungkapkan, pasal 263 KUHP tidak masuk, karena unsur keadilannya tidak ditemukan di sini. Menurut keterangan ahli dalam pasal 263 ayat 1 KUHP kedudukannya sama dengan ayat 2.

    "Tetapi klien kami dikenakan 263 ayat 2 KUHP menggunakan surat palsunya. Sedangkan yang membuat surat palsu tidak masuk sebagai terdakwa. Sekarang sudah terbukti, bahwa Jaksa hanya bisa membuktikan merek. Sedangkan di merek, klien kami hanya memesan pada saksi Riyatno. Kalau memesan, berarti yang memproduksi dan dan sebagainya adalah Riyanto," ujar  Nurhadi SH MH.

    Riyatno hanya sebagai saksi, muncul rasa ketidakadilan pada Klien Nurhadi (Idrissa Sow). 

    "Makanya, pembelaan kami nanti bahwa mungkin akan mengajukan penetapan bahwa Eksario sebagai saksi dalam 263 KUHP dan dia adalah pelaku pasal 263 ayat 1 KUHP, dan Riyatno sebagai memproduksi  produk yang diperdagangkan, akan mengajukan penetapan sebagai tersangka," katanya.

    Eksario sebagai orang yang membuat surat palsunya dan menjadi tersangka nantinya. Termasuk, saksi Riyatno termasuk dalam pasal 55 KUHP (turut sertanya). Tetapi (kesalahan) dilimpahkan ke Idrissa Sow semuanya.

    Hal ini akan diungkapkan oleh PH Nurhadi SH, perkara nanti diserahkan pada majelis hakim. terkait pembuktian pasal 100 ayat 1 tentang UU Merek. Tetapi, Nurhadi SH berkeyakinan bahwa ini tetap muncul rasa ketidakadilan, karena bersalah menggunakan merek orang lain.

    Tetapi, di sisi lain, orang yang masuk pasal 55 KUHP, tidak masuk dalam tersangka maupun terdakwa. 

    Terdakwa tidak melakukan pemalsuan surat dan tidak menggunakan merek orang  lain. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Idrissa Sow Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas