SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais danJaksa Dilla SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menghadirkan 2 (dua) saksi dalam sidang lanjutan 17 terdakwa yang merupakan karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.
Kali ini kedua saksi itu adalah Melati dan Vivi Damayanti (Direktur PT Mirsan Mandiri Indonesia yang diperiksa secara bergiliran di persidangan.
Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi Melati terlebih dahulu.
JPU Uwais SH bertanya pada saksi Melati (istri Edi Setyawan) mengenai berapa gaji Edi per bulannya ?
"Gaji Edi sekitar Rp 4,5 juta - Rp 5 juta per bulannya. Dia nggak pernah cerita uang lemburan dan lainnya," jawab saksi.
Mengenai adanya uang masuk Rp 15 juta, RP 19 juta, Rp 50 juta dan lainnya, saksi Melati tidak pernah tahu sama-sekali.
Perihal harta benda milik Edi Setyawan berupa rumah di Jl Sukomanunggal, Surabaya, diperoleh sebelum menikah. Sedangkan rumah di Jl Putat Jaya dan rumah di Jl Driyorejo, Gresik diperoleh setelah menikah.
"Saya tidak tahu mengenai utang Edi, sumbang musholla Rp 150 juta dan lainnya. Karena Edi tertutup soal keuangan. Untuk membeli aset itu, hasil patungan saya dan Edi," ucapnya.
Diakui saksi Melati, bahwa Edi pernah membuka buku rekening atas nama dirinya. AKan tetapi, buku rekening itu dibawa oleh Edi. Mengenai saldo rekening, saksi tidak tahu sama-sekali.
Menurut Melati, dirinya punya usaha jualan baju dan beras yang mencapai Rp 30 juta - Rp 35 juta per bulan. Dia pernah menyerahkan 3 (tiga) sertifikat rumah dan uang Rp 500 juta kepada Meratus (Slamet Rahardjo) pada Februari 2022 lalu.
Sementara itu, saksi Vivi mengatakan, Edi Setyawan ikut PT Mirsan sejak Januari 2020.Dan selanjutnya pada Januari 2022 , kontrak kerja Edi Setyawan dan Eko Islindayanto tidak diperpanjang dan diputus. Terakhir, gaji Edi dan Eko mencapai Rp 5 juta per bulan.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erwinsyah (planning bunker) dan Eko Islindayanto, yakni Marlon Limbong SH mengungkapkan, keterangan Melati (istri Edi) terkait transaksi yang diperoleh Edi di Meratus tidak tahu sama-sekali.
Melati membuka rekening bank dan dibawa Edi Setyawan dan mengenai mutasi keluar-masuknya uang-uang di bunker office itu, tidak mengetahui sama-sekali. Aset-aset rumah itu diperoleh dari bekerja Melati pribadi dan bukan dari hasil kejahatan.
"Sedangkan Vivi hanya menyuplai tenaga kerja ke Meratus.Setelah itu mengeluarkan gaji sesuai UMK, sebesar Rp 4 juta - Rp 5 juta, ditambah lembur. Selebihnya, dia tidak pernah mendapatkan komplain mengenai tenaga kerjanya melanggar hukum atau tidak," tukas Marlon Limbong SH.
Masih kata Marlon SH, terkait Erwinsyah (planner bunker) yang melakukan planning kebutuhan BBM dalam sebulan itu berapa. Sedangkan hubungan Eko dan Edi, hanya sebatas bunker officenya.
"Erwinsyah tidak ada bukti melakukan penggelapan BBM. Hanya pengakuan pemberian uang dari saudara Edi. Tetapi, proses pengelapan pidana di Meratus tidak ada bukti. Sedangkan Eko, hanya driver saja, hanya mempersiapkan slang, maslo meter. Dia hanya menerima duit dari Edi Setyawan," tandasnya.
Untuk laporan keuangan, PT Meratus tidak bisa membuktikan berapa nilai kerugian yang dilakukan oleh 17 terdakwa ini. Mereka ditahan di Polda Jatim , murni hanya pernyataan saja. Itu pun dengan paksaan untuk menyerahkan aset-aset.
"Nanti akan saya kejar, karena tindak pencucian uangnya tidak ada di sini. Tetapi penyidik kepolisian menyita aset aset dari terdakwa. Inilah yang akan saya kejar.
Eko telah menyerahkan 2 (dua) sertifikat dan Erwinsayah serahkan mobil pick-up berikut dengan BPKB-nya ke Polda Jatim.
Sebagaimana diketahui, bahwa Ke- 17 terdakwa, yakni Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.
Diduga mereka melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)
===

0 komentar:
Posting Komentar