728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 11 Februari 2023

    Yunus Susanto SH : "Peranan Nur Habib Kecil (Dalam Perkara Ini)"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Masih dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais danJaksa Dilla SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam sidang lanjutan  17 terdakwa yang merupakan karyawan  PT Meratus Line dan  PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.

    Kali ini kedua saksi itu adalah Edi Setyawan dan  Eko Islindayanto (driver)  yang diperiksa secara bersamaan di depan persidangan.

    Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum,  memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi Edi.

    JPU Dilla SH  bertanya pada Edi,  apakah jobdesk (pekerjaan) saksi yang sebenarnya ?

    "Saya tidak hanya disuruh sebagai driver, namun juga suplai bunker dari Basuki.  Juga memindahkan maslo meter dan bunker service saksikan hal itu," jawab saksi.

    Untuk pengiirman BBM dari e-mail yang planning dari Erwinsyah. Edi memastikan  suplai berjalan lancar dan sesua PO. Misalnya suplai 100 KL, ketika 80 KL distop dan slang diputar dipindahkan ke tanker.

    Ada titipan poket dan dijual ke Bahana Line. Untuk hal ini, Dodik dan David tidak mengetahuinya. Sedangkan yang menentukan harganya adalah Dodik dan David.

    Uang hasil dari penjualan poket diakomodir oleh Edi Setyawan dan satu pintu lewat dirinya. Edi disuruh KKM dan masinis kapal. Edi sendiri intens berkomuniksi dengan David dan Dodik sejak tahun 2016 .

    Nah, setelah selesai pengisian BBM, membuat RFB (Receif For Bunker) dan BSR (Bunker Support Report) , yang mengacu pada maslo meter dan PO

    Diakui Edi, bahwa penjualan hasil poket tahun 2016 sampai Januari 2022 sekitar Rp 55 juta - RP90 juta setiap bulan untuk satu orang. Sedangkan dari poket sekitar RP 400 juta - Rp 600 juta setiap bulannya.Sedangkan yang menentukan harga adalah Dodik dan David.

    Sementara itu, saksi Eko mempunyai peranan yang sama dengan Edi Setyawan. Tidak hanya sebagai driver , juga sebagai bunker officer dan memindahkan maslo meter dan mengawasi kegiatan suplai BBM.

    Edial juga mengawasi bunker officer agar kegiatan suplai BBM berjalan dengan lancar. Namun demikian Edi tidak tahu perihal David can Dodik mendapatkan uang dari mana.

    Sejauh ini, Eko tidak tahu proses penjualan poket, karena Edi Setyawan yang mengatur semuanya. 

    Awalnya, Eko mendapatkan uang Rp 5 juta per bulan dari Edi. Dan selanjutnya pernah mendapatkan Rp 30 juta per bulan. Hasil dari uang tersebut, dipergunakan Eko untuk membeli rumahdan mobil.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/2/2023) mendatang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nur Habib Thohir, yakni Yunus Susanto SH  mengungkapkan, dalam pemeriksaan saksi ini tadi sudah mengerucut siapa yang menjadi intelektualnya , siapa yang menjadi pelakunya, dan siapa yang turut serta melakukan. 

    "Intelektual dadernya menurut keterangan saksi tadi, ya KKM. Yang melakukan siapa ? Ya si Edi dan Eko. Yang turut serta membantu siapa ? Ya, bunker office. Ini peta keterangan saksi itu tadi," tukasnya.

    Dalam hal ini Nur Habib, kata Yunus Susanto SH, tidak untuk dalam proses untuk perbuatan itu (penggelapan BBM-red). Tetapi, dia hanya menerima dan tahu ada perbuatan tersebut, tidak bicara dan ngomong. Namun,, hanya dikasih uang tutup mulut. "Peranan Habib kecil (dalam perkara ini-red)," tandas Yunus SH. 

    Nur Habib adalah salah satu dari ke- 17 terdakwa, yakni Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

    Diduga mereka melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.  Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Yunus Susanto SH : "Peranan Nur Habib Kecil (Dalam Perkara Ini)" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas