728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 11 Februari 2023

    Pihak KKM dan Masinis Tidak Tahu Proses Penyisihan BBM

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam sidang lanjutan  17 terdakwa yang merupakan karyawan  PT Meratus Line dan  PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.

    Ke- 2 saksi itu adalah Eko Islindayanto (driver) dan  Nur Habib Thohir yang diperiksa satu per satu di depan persidangan.

    Nah, setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum,  memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa lebih dulu untuk bertanya pada saksi Eko.

    JPU Uwais SH  bertanya pada EKo, apakah yang dinamakan poket itu, tolong saksi jelaskan? 

    "Poket adalah sisa BBM (Bahan Bakar Minyak) yang tidak dilaporkan ke kantorl," jawab saksi.

    Sedangkan yang mempunyai poket adalah KKM (Kepala Kamar Mesin) dan masinis 2 (diduga Sugeng Gunadi Dkk). 

    Saksi Eko menerangkan, misalnya ada poket 20 KL (Kilo Liter) dilakukan stop pompa dan slang diganti. Aliran BBM dimasukkan kapal Bahana. 

    "Untuk pembayaran dan komunikasi intens dengan  Edi Setyawan.Saya hanya terima beres. Dalam satu bulan, masinis dan KKM minta dijualkan poket sebanyak 2 (dua) kali," ucapnya.

    Diakui EKo, bahwa dia menerima upah pembagian dari Edi maksimal RP 25 juta sampai Rp 30 juta per bulan secara cash.  Namun begitu, Edi tidak pernah cerita mengenai pembagian uang pada masinis dan KKM.

    "Saya tidak tahu tentang harga jual poket ke Bahana.  Perihal harga Rp 2.500 - RP 2.750 per liter, saya tidak mengetahuinya. 

    Giliran  Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Gunadi (Kepala kamar Mesin/KKM), Herlianto (KKM), Heri Cahyono ( masinis 2), Abdul Rofik (KKM) dan Supriyadi (KKM),  yakni Ade Dharma Maryanto SH MKn didampingi Ihwan Nurpadli SH bertanya pada  saksi Eko, siapakah yang melakukan proses jual-beli itu ?

    "Proses jual beli BBM dilakukan oleh Edi. Sedangkan yang menginstruksikan melepas slang dan stop pompa adalah Sukardi ," jawab saksi.

    Dan yang berperan putar slang adalah bunker service, yakni Sukardi dan Eko sendiri. Bukan dilakukan KKM.  Untuk penyisihan BBM dilakukan sejak tahun 2014 dan inisiatif dari Edi.

    Kembali Ade Dharma Maryanto SH MKn  bertanya pada  saksi Eko mengenai penerimaan uang dari Edi sebesar Rp 1,010 miliar itu, dipakai untuk apa saja ?

    "Uang itu saya pakai untuk senang-senang. Sebagian untuk membeli 2 unit rumah dan mobil Pajero seharga RP 500 juta," jawab saksi.

    Jaksa Dilla SH bertanya pad saksi Nur Habib mengenai siapa yang punya inisiatif untuk menjual BBM itu ?

    "Inisiatif dan ide jual BBM adalah Edi. Saya terima beres dari Edi RP 30 juta sampai Rp 50 juta perbulan dari Edi secara cash.

    Jaksa membacakan BAP Nur Habib, bahwa telah terima RP 2,4 miliar, lantas uang itu dipakai untuk apa saja ?

    "Untuk membelimobil Pajero, beli rumah di Banyuwangi dan bersenang-senang. Juga menyumbang masjid. Adat (tradisi) menjual poket itu sudah lama.  Saya dengan Dodik dan David," jawab saksi.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Gunadi (Kepala kamar Mesin/KKM), Herlianto (KKM), Heri Cahyono ( masinis 2), Abdul Rofik (KKM) dan Supriyadi (KKM),  yakni  Ade Dharma Maryanto SH MKn didampingi Ihwan Nurpadli SH mengatakan, inisiasi untuk melakukan penyisihan dan penjualan BBM dari Edi Setyawan.

    "Pihak KKM dan masinis tidak mengetahui proses penyisihan BBM, karena hanya berada di kapal Meratus. Kalau ada yang mengatakan masinis ikut terlibat itu tidak benar. Masinis turun ke bawah itu hanya tanyakan tugasnya selesai atau belum, karena ada proses bongkar muat barang-barang," cetusnya.

    Menurut Ade Dharma SH, mengenai pendistribusian uang, penerimaan uang kepada siapa-siapa, KKM tidak pernah mengetahuinya. "Itu semuanya diatur oleh Edi Setyawan," katanya.

    Sebagaimana diketahui, adapun  ke- 17 terdakwa itu adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. Selain itu, Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

    Diduga mereka melakukan penggelapan dengan mengurangi volume pengisian BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dari kapal tongkang penyalur BBM.  Para tersangka dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ded)


     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pihak KKM dan Masinis Tidak Tahu Proses Penyisihan BBM Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas