SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam sidang lanjutan terdakwa Madhuka, yang tersandung dugaan perkara korupsi.
Adapun kelima saksi itu adalah Kusnadi (Kasie Trantib/Sekdes), Mahmud alias Bondet, Fathul Mubin (Pengurus Masjid Al-Istiqomah), Tri Arito (Kepala KUA Tanggulangin), dan Abdul Karim.
Nah, setelah Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan pada JPU Kisnu untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi.
JPU Kisnu bertanya pada saksi Kusnadi (Kasie Trantib/Sekdes) dan Mahmud mengenai, apakah saksi tahu mengenai tanah dan bangunan Persil 68 yang diajukan untuk mendapatkan ganti rugi dari BPLS ?
"Kami tidak tahu hal itu Pak Jaksa. Setelah ada kasus ini , kami baru mengetahuinya. Abdul Haris (Kades Gempolsari) yang mengumpulkan data, seperti surat nikah, Kartu Keluarga (KK) dan lainnya," jawab saksi.
Menurut saksi, awalnya tanah itu milik Umbaran (telah meninggal dunia) dan ahli waris menyerahkan tanah itu ke masjid. Namun demikian, saksi tidak tahu mengetahui penyerahan tanah atau wakaf tersebut.
Saksi sempat bertanya pada Muadzin, Sulton dan hanya diberitahu bahwa tanah itu sudah diwakafkan ahli waris Umbaran ke masjidAl Istiqomah.Ada rapat penyerahan wakaf di masjid, tetapi saksi tidak mengetahuinya.
Madhuka mendapatkan ganti rugi, tetapi proses pengurusannya saksi tidak juga mengetahuinya. Madhuka dapat ganti rugi atas lahan seluas 367M2, Sedangkan di buku Kretek Desa, ada selisih sedikit. Umbaran 170 m2 dan 160 m2 milik desa.
"Pencairan uang diterima Madhuka, tetapi saya tidak tahu sendiri. Saya tidak tahu uang ganti rugi Rp 519 juta itu untuk apa ? Sampai uang dibawa Lurah Sahroni, saya juga tidak tahu. Sampai sekarang tanah itu tidak dibangun TPQ," ucap saksi Kusnadi.
Sementara itu saksi Mahmud menyebutkan, bahwa Tanah TPQ mendapatkan ganti rugi dari BPLS dan Madhuka yang mendapatkannya. Setelah cair, atas nama Madhuka.
"Saya tidak tahu proses pengajuan ganti ruginya. Saya juga tidak hadir waktu pengukuran batas-batas dari BPN. Juga proses wakaf tidak tahu dan tidak tahu ada perjanjian jual beli dari Umbaran ke Maduka. Mengenai ganti rugi Rp 500 juta dan penyerahan, saya juga tidak tahu," ujarnya.
JPU Kisnu SH bertanya pada saksi Fathul Mubin (Bendahara Masjid AL-Istiqomah) mengenai apakah benar tanah TPQ dari Umbaran ?
"Umbaran serahkan tanah dan diwakafkan ke masjid dan dibangun," jawab saksi.
Dijelaskan saksi, bahwa Madhuka (Ketua Takmir Masjid dan Ketua TPQ), Ada rapat dan terlontar ucapan ," Eman-eman (sayang-red) nggak dapat uang. Tolong tanah dijual dan dibangunkan masjid lagi. Tanah TPQ termasuk yang diajukan ganti -rugi".
Madhuka yang diserahi dan dan diatasnamakan Madhuka.Akhirnya, Madhuka mendapatkan ganti-rugi atas lahan 367 M2. Untuk proses pencairan masuk ke rekening Madhuka. Waktu pencarian, Fathul Mubin diajak dan mendampingi Madhuka.Tanda tangan dan cair 20 persen, dan selanjutkan 80 persen. Totalnya RP 518 juta.
Untuk membeli tanah masjid Rp 2 miliar dan Rp 200 juta diambilkan untuk kekurangan tanah masjid. Dua bidang tanah sudah disertifikatkan. Tanah dibeli oleh Khoirun Nasirin Rp 2 miliar dan Rp Nur Rohman Rp 600 juta. Ada sisa uang Rp 300 juta. Dikasihkan ke Ahmad Lukman untuk pengurusan.
"Saya tidak mendapat mendapatkan apa-apa. Uang diserahkan Sahroni (Kades) untuk diamankan," kata saksi.
Waktu itu, Sahroni (Kades) bilang kalau ada apa-apa bisa membantu dan bertanggungjawab.Lantas, uang diserahkan pada Takmir masjid yang baru, tetapi tidak mau , karena dinilai beresiko. Uang masih di Sahroni, yang nantinya untuk dibangunkan masjid dan TPQ.
Sementara itu, saksi Arito (Kepala KUA Tanggulangin) mengatakan, bahwa tanah Persil 68 tidak pernah dicatatkan. Untuk pencatatan wakaf harus sesuai prosedur perwakafan. Dengan membawa alat bukti dan ikrak wakaf.
Sedangkan saksi Abdul Karim menyebutkan, bahwa pengurusan tanah masjid dan TPQ, dia tidak mengetahuinya. Sebab, Ahmad Lukman yang mengurus semuanya. Tanah itu milik Umbaran.
Saksi ini tidak mengetahui adanya jual beli tanah dari Umbaran ke Madhuka. Begitu pula, ganti rugi dari BPLS sebesar Rp 536 juta, juga tidak mengetahuinya.
Ada 3 (tiga) bidang tanah yang diajukan , tanah madrasah, TPQ dan masjid. Yang mengurus semuanya adalah Ahmad Lukman.
"Saya tidak tahu tanah itu milik siapa, ketika diotak atik. Tanah Gempolsari bisa cair dan mendapatkan RP 3 miliar. Saya mendapatkan Rp 35 juta dan diganjar 5 tahun," kata saksi,
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Madhuka, yakni Sudiro Husodo SH mengatakan, dalam dakwaan jaksa didalilkan penjualan tanah wakaf. Tetapi, faktanya, tidak ada wakaf.
'Saksi-saksi, petugas KUA, dan perangkat desa menyatakan tidak ada wakaf. Tanah itu atas nama Umbaran. Kemudian terjadi transaksi jual-beli tahun 1997 , rekayasanya begitu,. Madhuka tidak pernah merasa tanda tangan (perjanjian) tahun 1997 tadi. Tahun 1997 itu Ustad Madhuka ada di Pondok Pasuruan," cetusnya.
Dijelaskan Sudiro Husodo SH, perjanjian jual beli itu tidak pernah ada. Apalagi, Umbaran sudah meninggal dunia tahun 1995. Hal itu berdasarkan kesaksian yang disampaikan saksi Abdul Karim.
"Kok bisa orang meninggal dunia, melakukan transaksi jual beli. Maka dalih itulah digunakan pada tahun 2013 untuk daftar riwayat tanah yang dibuat Haris (Kades).Makanya, hal itu menjadi aneh, gitu lho," katanya.
Menurut Sudiro Husodo SH, bahwa yang namanya wakaf itu ada syaratnya, wakifnya ada, nadirnya ada, dan lainnya. Mana dasarnya, kalau toh lisan minimal harus ada surat pernyataan wakaf desa. Tetapi, surat pernyataan itu tidak ada.
"Kok bisa Jaksa menerbitkan surat dakwaan bahwa menjual tanah wakaf. Yang kedua, dengan luasan tanah mana yang benar. Ini wakaf atau miliknya Madhuka yang mendapatkan ganti rugi, atau apa . Dalam dakwaan itu tidak ada tanah negara atau TKD, nggak ada. Muncullah Persin 68 dan Persil 69 itu dasarnya dari mana ? Kemudian diterjemahkan Persil. 68 adalah TPQ dan Persil 69 adalah tanah negara. Padahal, tidak ada keterangan apa-apa kok," ungkapnya.
Masih kata Sudiro Husodo SH, dakwaan Jaksa ini sangat aneh. Nggak ada uang sepeserpun yang nyantol (dinikmati) oleh Madhuka. Uang ganti rugi yang diterima Madhuka, dimasukkan ke rekening masjid. Kemudian uang itu dibuat beli tanah. Tersisa uang di rekening masjid Rp 300 juta sekian, diminta H Sahroni. Alasannya, untuk diselamatkan ternyata masuk rekening pribadi. Kalau ingin diselamatkan , kapasitas dia sebagai Kades, mestinya masuk ke rekening desa.
Pertanyaannya, bisakah dana masjid dimasukkan ke rekening desa. "Kami minta Madhuka bisa dibebaskan," tukas Sudiro SH.
Namun demikian, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar