SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam sidang lanjutan tiga terdakwa yakni Direktur Utama Kenpark, Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark ,Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark, Subandi, yang tersandung dugaan perkara ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya.
Ketiga saksi itu adalah Sawari (penjaga kolam), Widyanto (CV Timur Abadi), dan Tri Widodo (Ahli/Pengawas Ketenagakerjaan) yang diperiksa secara bergantian di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seusai Hakim Ketua Taufan Mandala SH, MH, membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan pada JPU Uwais untuk bertanya pada para saksi Sawari .
"Apakah ada SOP di water slide Kenpark ?," tanya JPU Uwais SH.
Saksi Sawari menjawab, ada SOP bahwa pengunjung dilarang berdiri di atas water slide dan berhenti di tengah-tengah papan seluncur. Selain , anak-anak dan ibu hamil tidak boleh masuk.
Tidak ada alat komunikasi berupa HT untuk penjaga bagian atas, tengah dan bawah. Hanya melhat dan mengawasi pengunjung dengan mata saja.
Untuk keamanan seluncuran, setiap minggu dicek atau dikontrol oleh Suryadi dan Hari, kalau - kalau ada benda tajam dan kebocoran. "Nggak ada yang bocor dan juga tidak ada karatan," ucap Sawari.
Atas ambrolnya seluncuran itu, yang bertanggungjawab adalah Dirut Kenpar, Soetiadji Yudho dan General Manager Kenpark ,Paul Stepen.
Sementara itu, saksi Widyanto menyatakan, pihaknya diminta Soetiadji Yudho untuk pengecekan dan perbaikan seluncuran. Kondisi fiber seluncuran tidak ada masalah dan aman untuk dioperasikan.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Ronald Napitupulu SH bertanya pada saksi, apakah water slide baru mampu menahan 17 0rang dan tekanan air ?
"Nggak pernah ada. Pengunjung harus turun satu per satu," jawab saksi Widyanto.
Ketika terjadi kejadian ambrolnya seluncuran pada 7 Mei 2022, kebanyakanorangdan tidak kuat fibernya menahan beban terlalu banyak."(Mungkin) nggak tahu ada penumpukan orang di seluncuran dan ambrol. Padahal tidak ada yang keropos dan tetap dirawat," ucapnya.
Atas kejadian ambrolnya seluncuran, Soetiadji Yudho bertanggungjawab dan membawa 17 korban ke rumah sakit.
Atas kejadian itu, Tri Widodo (Ahli/Pengawas Ketenagakerjaan) menerangkan, bahawa 14 wahana di Jawa-Timur diperiksa perihal keamanan dan sebagainya.
Nah, setelah pemeriksaan para saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Taufan Mandala SH, MH, mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/2/2023) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 (dua) Ahli dan saksi.
Atas kejadian itu, Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, perosotan kolam renang Kenjeran Water Park Surabaya atau Kenpark ambrol. Sebanyak belasan pengunjung dikabarkan terluka. Ambrolnya perosotan ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar