SIDOARJO (mediasurabayarek.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Achmad Dwi Maryono SH membacakan tuntutannya atas terdakwa Moh, Rasyid Bin Moh Hasyim, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan terdakwa Moh, Rasyid Bin Moh Hasyim terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji terrsebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya. atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," ucapnya.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU Ri No 31 Tahun 1999 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Moh Rasyid dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan
Nah setelah pembacaan tuntutan Jaksa dirasakan sudah cukup. Hakim Ketua Darwanto SH MH memberikan kesempatan pada pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Syarifudin Rakip SH MH untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, Selasa (21/2/2023) mendatang.
"Baiklah, silahkan PH untuk mengajukan pledoi pada sidang Selasa depan ya," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Syarifudin Rakip SH MH mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, pekan depan.
Dijelaskannya, sebenarnya ada dua pasal alternatif sejak awal didakwakan, yaitu pasal 12 e dan pasal 11 UU Tipikor.
"Kami dari awal sudah bisa buktikan pasal 12 e tidak terbukti, karena tidak ada paksaan dan hal-hal yang mengancam. Sehingga tuntutannya pasal 11 dan semuanya akan kembali pada majelis hakim," ujarnya.
Menurut Syarifudin Rakip SH MH, kasus ini sebenarnya ada pembangunan yang sudah dibangun oleh pemerintah. Yang secara peraturan tidak dipungut biaya, karena dibangun pemerintah. Karena yang menempati los, tidak mencukupi kuotanya, sehingga beberapa pedagang ini bermusyawarah dan membangun sendiri dengan swadaya dan biaya sendiri. Mereka pun urunan.
Nah, sebenarnya pokok permasalahnnya di situ. Bangunan los atau kios (Pasar Lenteng) Kabupaten Sumenep. Nilai kerugiannya tidak banyak, karena urunan sekitar Rp 40 juta.
"Jadi, tidak ada kerugian negara di sini. Bangun sendiri dan swadaya sendiri. AKan kita tanggapi dalam pledoi nanti. Satu hal yang perlu dicatat adalah tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Karena swadaya sendiri, masuk kategori pungli. Ini bukan kerugian negara," katanya.
Menurut Syarifudin Rakip SH , pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman yang seringan-seringannya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar