SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang lanjutan terdakwa Madhuka, yang tersandung dugaan perkara korupsi, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kelima saksi itu adalah Moh. Yasin (Sekdes Gempolsari), Agus Wijaya (mantan petugas ukur BPN Sidoarjo), Andik Sulistyono (Administrasi Sekretaris Daerah Pemerintahan), Sentot (Mantan Camat), dan Muhaji.
Mengawali sidang, Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang terbuka untuk umum dan mempersilahkan JPU Kisnu untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi yang diperiksa secara bersamaan di persidangan.
JPU Kisnu bertanya pada saksi Moh. Yasin (Sekdes) mengenai, apakah saksi tahu mengenai proses pemberian ganti-rugi ?
"Saya tahu proses pemberian ganti-rugi itu. Mereka yang mendapatkan ganti-rugi yang terdampak dan di luar terdampak lumpur pada tahun 2013. Ada form pengajuan ganti-rugi, namun tidak semua ikut pengumpulan dokumen," jawab saksi.
Menurut saksi, waktu itu ada sosialisasi dari BPLS dan waktu itu Kadesnya Abdul Haris. Diberitahukan tata cara pengisian berkas ganti-rugi. Kades yang memberikan informasi kepada warga.
Sementara itu saksi Agus Wijaya (pensiunan petugas ukur BPN Sidoarjo) menyebutkan,ada permohonan pengukuran Persil 68 atas permintaan BPLS. Saksi melakukan pengukuran ke Gempolsari pada tahun 2013 lalu.
"Saya ukur TPQ, bangunan sudah ada temboknya. Terkena dampak lumpur Sidoarjo, Nggak ada surat perjanjian dan hanya daftar nominatif. Waktu mengukur didampingi orang BPLS. Madhuka hadir selaku pemohon dan dan menunjukkan batas-batasnya. Luas tanah TPQ sekitar 300 M2," ujarnya.
Saksi mengukur luas lahan berbekal data nominatif dan Pihak Cipta Karya juga mengecek bangunan.
Sedangkan saksi Andik Sulistyono menyatakan, pihaknya masuk tim verifikasi dalam hal lain. Lahan yang bisa diganti untuk milik perseorangan diutamakan, tanah wakaf direlokasi tempat lain (tukar - guling).
Sebagai dasar pembuktian berupa bukti Kretek Desa, buku Letter C, Pedok D, dan bukti perpajakan oleh pemilik tanah.
Di tempat yang sama, saksi Sentot (Mantan Camat) mengatakan , dirinya masuk Tim Verifikasi dan sosialisasi diserahkan pihak desa. Warga diberikan blanko (formulir) yang diisi dan diserahkan ke desa untuk dicek kembali kebenarannya.
"Dan selanjutnya diserahkan Kades dan diserahkan ke BPLS. Lalu dilakukan pengukuran mengenai kebenaran luasan tanahnya. BPLS akan ke lapangan, jika ada pengukuran tanah. Yang mengumumkan mendapatan ganti-rugi adalah BPLS," kata Sentot.
Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN bertanya pada saksi Yasin (Sekdes) mengenai siapa yang menyampaikan pengumuman pada awalnya ?
"Yang membawa pengumuman adalah RT dan RW setempat. Dulunya, pada tahun 2010 soal ganti-rugi tidak ada masalah. Warga yang belum bersertifikat tanahnya, akan dilakukan pengukuran. Berkas masuk BPLS dan ditentukan kapan dilakukan verifikasi dan dicek berkasnya. Jikalau lolos verifikasi akan dijadwalkan ganti-ruginya. Itu setelah dilakukan pengukuran. Yang masuk tim verifikasi adalah Kades," jawab saksi.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/2/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Madhuka, yakni Sudiro Husodo SH mengungkapkan, terkait dengan Madhuka bahwa tanah itu belum jelas apakah tanah TKD atau tanah wakaf. Untuk tanah wakaf harus ada syarat formil dan materiil, ada ikrar, saksi dan lainnya.
Untuk masalah TKD itu di mana letaknya, apalagi dari Pemda tadi tidak menjelaskan dan tidak tergambarkan adanya TKD untuk Persil 68.
"Pak Carik atau Sekdes mengatakan bahwa TKD berdasarkan catatan-catatan desa. Apakah hal itu bisa ? Padahal BPD sendiri tidak punya catatan -catatan asli itu. Apalagi tahun 2013, juga tidak punya," kata Sudiro Husodo SH.
Menurutnya, mereka mengajukan Perdes pada tahun 2017. Pencatatan di tanun 2013 belum ada, apakah TKD atau apa itu masih belum jelas. Tanah tidak bertuan. Kalau menurut saya sesuai Persil yang ada (Persil 68) itu Umbaran. Bisa jadi Umbaran memberikan tanahnya untuk jalan misalnya. Orang dulu seperti itu kan.
"Sekdes juga tidak tahu adanya perjanjian itu. Dia sering menyatakan tidak tahu. Mengenai wakaf, juga tidak tahu. Adanya rapat masjid , juga tidak tahu. Perihal dana yang diterima juga tidak tahu. Terkait dananya di kemanakan juga tidak tahu. Tahunya lima tahun (kemudian) setelah adanya kasus. Dia kan perangkat desa, ngapain apa saja. Ini kan isu nasional mengenai ganti-rugi BPLS tahun 2013. Masak dia di kantor saja dan tidak ke mana-mana," cetus Sudiro Husodo SH.
Dijelaskannya, ada beberapa verifikator yang menyatakan tidak pernah turun dan terjun ke lapangan. Ini kejanggalannya di sini. Dalam perkara ini, Madhuka tidak bersalah dan tidak melakukan apapun. Dia adalah tokoh masyarakat, sebagai Ketua Takmir dan Ketua TPQ, didorong dan ada proses-proses mengenai surat tanah dan sebagainya.
"Madhuka tidak tahu semuanya itu. Ketika cair (ganti-rugi) dan menerimanya melalui rekening dan disampaikan rapat desa. Duit itu digunakan untuk membeli tanah kembali dan terakhir diminta Sahroni (Kades) dan setelah pemilihan Kades kalah , dia serahkan ke Kejaksaan. Dan dia terkena kasus lagi," ungkap Sudiro Husodo SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar