SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, menyatakan terdakwa Sutikno (Kades) terbukti melakukan tindak pidana m sebagaimana dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi .
Ini sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dan ditambah dengan denda Rp 200 juta subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Ari Kuswadi SH di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/1/2023).
Menyatakan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 278.352.178, dengan memperhitungkan uang sebesar Rp 25.000.000, yang terdakwa telah setorkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kabupaten Malang.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan, setelah keputusan berkekuatan tetap. maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun.
Setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa, Hakim Ketua memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa depan.
"Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan peldoi," pinta Penasehat Hukum (PH) Dr Solehoddin SH MH .
Sehabis sidang , Dr Solehoddin SH MH mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi pada pekan depan.
"Kami akan menyiapkan pledoi dan membacakan pada sidang mendatang. Klien kami sudah mengembalian sebagian uang tersebut," ungkapanya.
Pihak Penasehat Hukum melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terdakwa , sebelum mengajukan pledoi tersebut. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar