SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan tiga terdakwa yakni Direktur Utama Kenpark, Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark ,Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark, Subandi, yang tersandung dugaan perkara ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi.
Keempat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Perak adalah Bambang (HRD Kenpark), Sulastri (Supervisor kolam renang Kenpark), Tohari Roni (perawatan kolam), dan Sri Lestari yang diperiksa secara bersamaan di persidangan.
Setelah Hakim Ketua Taufan Mandala SH, MH, membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan pada JPU Uwais untuk bertanya pada para saksi.
"Siapa yang bertanggungjawab atas kejadian (ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) ?," tanya JPU Uwais SH.
Saksi Bambang (HRD Kenpark) menjawab, bahwa yang bertanggungjawab moral atas kejadian itu adalah Soetiadji Yudho dan Paul Stepen.
Menurut saksi, bahwa perosotan Kenpark itu buatan Kanada dan kuat, namun anak kecil dan ibu hamil tidak boleh bermain perosotan.
Sementara itu, saksi Sulastri menyatakan, ketika kejadian ambrolnya perosotan itu, Yudi bersama Tohari Roni jaga kolam. Untuk pengecekan dilakukan secara berkala setiap bulan. Setiap hari dilakukan kontrol persiapan petugas, kebersihan kolam dan lainnya.
Untuk keamanan , Sawari membawa toa dan senantiasa memberikan himbauan agar berhati-hati dan mengutamakan keselamatan.
Sedangkan saksi Tohari Roni mengatakan, pihaknya melakukan perawatan kolam. Selalu dilihat dan dicek apakah ada keretakan atau tidak.
"Semuanya bagus dan tidak ada fiber yang retak. Saya tidak tahu ada penumpukan 7 orang di waterpark. Saya dengar suara 'Dakk' dan terdengar ada yang teriak-teriak (minta tolong). Saya melihat ada 17 orang korban," ucap Tohari Roni.
Sementara itu, saksi Sri Lestari menyebutkan, ketika kejadian itu ada kerumunan orang dan semua korban di bawa ke Rumah Sakit (RS). Bambang (HRD) dilapori ada seluncuran ambrol, karena ada penumpakan orang di sana.
Ada orang yang menghalang-halangi dan mengakibatkan seluncuran ambrol dan ada korban. Padahal tidak diperkenankan dalam SOP, meluncur secara bersamaan.
Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ronald Napitupulu SH bertanya pada saksi Bambang mengenai siapa yang bertanggungjawab profesional atas kejadian itu ?
"Owner. Atas kejadian itu ada 17 orang korban, akibat jebolnya water slide (seluncuran). Namun sudah ada kontrol dan pemberitahuan karyawan untuk keselamatan keamanan pengunjung," jawab saksi.
Dijelaskan saksi Bambang, semua pengunjung water slide, harus turun satu per satu. Ada petugas yang jaga di atas, di tengah dan di bawah. "Untuk pengoperasian seluncuran itu sudah ada ijin wahana," kata saksi.
Hakim Ketua Taufan Mandala SH, MH, bertanya pada saksi Bambang, apakah sudah ada perjanjian perdamaian ?
"Ya, sudah ada perjanjian perdamaian itu Majelis Hakim. Namun isi perjanjian itu saya tidak tahu. Para korban dibiayai seluruh pengobatannya," jawab saksi lagi.
Nah, setelah pemeriksaan para saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Taufan Mandala SH, MH, mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/2/2023) mendatang.
Sehabis sidang, PH Ronald Napitupulu SH menegaskan, bahwa ambrolnya seluncuran itu karena adanya kesengajaan dari pengunjung. Tidak ada pembiaran, karena sudah sekian lama beroperasi. Sebelumnya ada penumpukan dan jumlahnya sudah terlalu besar, padahal SOP-nya harus satu per satu (ketika meluncur).
"SOP sudah dijalankan, masuk water slide sekali masuk langsung tiga orang tidak akan bisa. Kejadian ketika di tikungan dan tidak terlihat oleh mata ," tukasnya.
Atas kejadian itu, Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, perosotan kolam renang Kenjeran Water Park Surabaya atau Kenpark ambrol. Sebanyak belasan pengunjung dikabarkan terluka. Ambrolnya perosotan ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar