SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan dugaan perkara korupsi ganti-rugi tanah korban Lumpur Lapindo, telah memasuki babak mendengarkan pendapat Ahli Hukum Agraria, Yagus Suyadi (Staf Ahli Hukum Agraria dan Masyarakat Adat), yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (29/3/2022).
Dalam keterangannya, Ahli Yagus Suyadi menyatakan, sekian Desa Gempolsari , Sidoarjo terkena dampak sosial akibat lumpur Lapindo. Pemberian ganti rugi oleh BPLS dan mengenai dampak sosial ini diatur oleh Presiden dan dibentuklah BPLS.
"Pengajuan kolektif oleh BPLS dan pengukuran dilakukan oleh petugas ukur sesuai permohonan dan tugas ukur. Di lokasi, menunjukkan batas-batasnya dan berdasarkan fakta di lapangan," ucap Ahli.
Menurut Ahli Yagus, dia berani memastikan bahwa setiap peta bidang pasti tidak sama dengan permohonan yang diajukan (sesuai buku C Desa dan Kerawangan).
"Jika ada perbedaan ukuran luas, maka peta bidang yang menjamin letaknya dan luasnya (azas spesialitas). Adaya data yuridis untuk menentukan ada atau tidaknya pemohon dan tanah yang dimaksudkan itu, " ujarnya.
Bila sudah dilakukan pengumuman nominatif dan tidak ada yang menyanggahnya, maka data fisiknya benar.
Ahli juga menerangkan tentang tanah wakaf, yang harus ada unsur wakaf yang melekat. Yakni harus ada wakif, nadzir, harta dan benda, serta akta ikrar wakaf. Keempat unsur ini harus dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
"Kalau tidak dipenuhi empat unsur itu, maka belum memenuhi unsur wakaf. Sedangkan penetapan pemerintah mengenai pemberian hak pakai, dicantumkan diktum jika ada kekeliruan akan diperbaiki lagi. Kalau sudah terbit sertifikat dan ditemukan kekeliruan dan bukti lain, maka bisa dilakukan pembatalan sertifikat," kata Ahli.
Instansi yang bisa membatalkan adalah Kementerian ATR/BPN atau Keputusan Pengadilan yang menyatakan obyek ada kekeliruan. Sejauh ini (dalam perkara ini-red) belum ada pembatalan hak pakai.
"Penerbitan tidak mungkin (terjadi), jika tidak ada permohonan. Karena pasti ada nomor permohonan. Sedangkan Tim Verifikator hanya melakukan pencocokan data, pengukuran (oleh petugas ukur BPN) dan mengisi data secara sporadik," ungkap Ahli.
Nah, setelah mendengarkan keterangan Ahli dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/4/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPK Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS), yakni Krisna Budi Tjahjono SH memberikan tanggapannya atas keterangan Ahli tersebut.
"Bahwa menurut keterangan Ahli, data fisik tanggungjawabnya pengukur BPN dan menjadi area BPN.Tim Verifikasi tidak berwenang menentukan ukuran lahan itu. Tim verifikasi itu hanya untuk mencocokkan apakah benar hubungan hukumnya antara tanah dengan pemohon, " cetusnya.
Intinya, lanjut Krisna Budi Tjahjono SH, semuanya klir dan tidak ada masalah apapun. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar