Kuasa Hukum Penggugat, Ir Eduard Rudy Suharto SH MH yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Surabaya ini menyatakan, akibat tidak melakukan pembayaran atas kewajiban hutangnya kepada PT Usaha Jaya Adiperkasa, maka menggugat PT Global Metal Perkasa kepada PN Surabaya.
"Gugatan itu dilakukan karena sudah terlalu lama hampir 2 (dua) tahun dan setiap diajak dialog atau mediasi selalu menghindarketika tiap kali ditagih hutangnya," ujar Ir Eduard Rudy Suharto SH MH yang juga Ketua Organisasi Perjuangan Advokat DPC Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya.
Menurutnya, PT Global Metal Perkasa mengambil barang dan berhutang pada PT UJA , tetapi tidak melakukan pembayaran.
" Dia (PT Global Metal Perkasa) telah mengaku pailit, padahal tidak ada keputusan kepailitan. (Dalam hal ini-red) PT Global Metal Perkasa memperdayai PT Usaha Jaya Adiperkasa,. Sehingga melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan Perkara Nomor 313/Pdt.G/2023/PN Sby," ucap Ir Eduard Rudy Suharto SH MH yang juga menjabat sebagai Ketua Nasional Bid Hukum dan HAM DPP KAI.
Agar tidak ada korban-korban lainnya, maka dilakukan gugatan ini. "Klien kami sudah kehabisan akal dan sudah berulang kali memberikan tawaran etikad baik untuk melakukan pembayaran , namun sama sekali tidak pernah direspon. Dikarenakan sudah terlalu lama hampir 2 (dua) tahun dan setiap diajak dialog atau mediasi selalu menghindar tiap kali ditagih. Bahkan dua kali somasi yang kami layangkan diabaikan," kata Ir Eduard Rudy Suharto SH MH yang juga Direktur Bejana Law Office ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ir Eduard Rudy Suharto SH MH , selaku kuasa hukum dari PT UJA telah menyampaikan somasi I (kesatu) kepada Dennis Strauss Kaligis (PT Global Metal Perkasa) pada 26 Desember 2022.
Bahwa berdasarkan kronologis kejadian, telah melakukan pemesanan sekaligus pembelian barang berupa produk produk variatif dari PT UJA sejumlah total RP 712.161.120 (tujuh ratus dua belas juta, seratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh rupiah).
Namun demikian, Dennis Strauss Kaligis (Direktur PT Global Metal Perkasa) tidak menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran, bahkan setelah ditagih oleh pihak klien berulang-ulang.
"Kami menduga beritikad tidak baik dan cenderung memberi respon negatif, menolak melakukan pembayaran kewajiban tersebut. Namun klien kami masih memberikan kesempatan agar segera menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan/ total tanpa dicicil sejumlah Rp 712.161.120 kepada klien kami," cetusnya.
Namun demikian, somasi I (pertama) telah dilayangkan kepada Dennis Strauss Kaligis (PT Global Metal Perkasa), secara sengaja mengabaikannya.
Dan selanjutnya, telah dilakukan somasi ke-2 (dua) dan terakhir pada kepada Dennis Strauss Kaligis (PT Global Metal Perkasa) pada 5 Januari 2023.
"Kami masih beretikad baik dan memberikan kesempatan terakhir kali kepada Dennis Strauss Kaligis (PT Global Metal Perkasa) agar segera menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan/total tanpa dicicil sejumlah 712.161.120 , mengingat tenggang waktu toleransi telah banyak diberikan oleh klien kami, " ungkap Ir Eduard Rudy Suharto SH MH.
Dijelaskannya, PT Global Metal Perkasa memesan dan mengambil barang dari PT UJA sejak tahun 2021 sampai sekarang telah diberikan kesempatan berulangkali. Namun tidak ada etikad baik menyelesaikan kewajiban hutangnya sebesar kurang lebih Rp 712 juta.
"Sehingga klien merugi dan terpaksa klien kami lah yang menanggung kerugian atas perbuatan culas PT Global tersebut," tukasnya.
Dalam gugatannya, memohon majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan jual-beli atas objek jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 712.161.120,00 (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) secara tunai dan seketika sejak Putusan ini diucapkan.
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per bulan dari harga objek jual beli kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 3.560.805,00 (tiga juta lima ratus enam puluh ribu delapan ratus lima Rupiah) setiap bulan.
Terhitung sejak periode bulan pertama tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023, sampai dengan dibayarnya Ganti Rugi Materiil oleh Tergugat kepada Penggugat.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terhadap : 1. Apartemen Grand Sungkono Lagoon Tower Venetian Unit : 05 09, Type Unit : 1 BR – C, luas Semiqross 52,71 m2, yang beralamat di Jalan Abdul Wahab Siamin Kav 9 – 10, Kelurahan Dukuh Pakis, Kota Surabaya – 60225, nama Pemilik : Dennis Strauss Kaligis.
2. Tanah dan Bangunan PT. Global Metal Perkasa di Jl. Rungkut Kidul No. 9, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari, setiap kali lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Dan menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar