SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan 17 terdakwa yang terdiri dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line--perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM)-- yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM.memasuku babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dilla SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya .
Penuntutan terhadap 17 terdakwa itu dilakukan secara maraton di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2022).
Dalam surat tuntutannya, JPU Dilla SH menyatakan, terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang. Dan tidak ditemukan alasan pemaaaf atau menghapuskan kesalahan.
" Menjatuhkan pidana (menuntut) terdakwa Dody dan David CS dengan tuntutan masing-masing 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan., dikurangi masa dalam tahanan. Denda Rp 25 juta atau subsidiair 6 (enam) bulan," ucap JPU Dilla dalam surat tuntutannya.
Namun demikian, terdakwa Mohammad Halik justru dituntut hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 25 juta subsidiair 7 bulan penjara.
Menurut Jaksa Dilla SH, hal yang memberatkan para terdakwa adalah merugikan PT Meratus Line, tidak ada perdamaian, serta tidak ada penyitaan aset sebagai pengganti kerugian.
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam keterangannya.
Nah, setelah Jaksa Dilla SH membacakan surat tuntutannya, Hakim Ketua Sutrisno SH MH bertanya pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dody Teguh Perkasa, David Ellis Sinaga, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi, yakni Dr. Syaiful Maarif SH CN , kapan mengajukan nota pembelaan (pledoi) nantinya ?
"Kami akan mengajukan pledoi pada Kamis (16/3/2023) mendatang Yang Mulia," jawab Dr. Syaiful Maarif SH CN singkat.
Sehabis sidang, Dr. Syaiful Maarif SH CN mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi nantinya. Seharusnya siapa yang menjadi pelaku utama itu (tuntutannya) lebih berat dibandinkan yang membantu itu hukumannya lebih ringan.
"Yang membantu itu seharusnya dikenakan pasal 55 KUHP dan lebih ringan," cetusnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar