728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 28 Maret 2023

    Tiga Terdakwa Ambrolnya Seluncuran Kenpark Dituntut 3 Bulan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Meski pembacaan tuntutan atas 3 (tiga) terdakwa  kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Park (Kenpark) , yakni Soetiadji Yudho, selaku Direktur Utama PT Granting Jaya, Paul Stepen , sebagai General Manager dan Subandi , Manager Operasional sempat tertunda pada pekan lalu.

    Namun demikian,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak , Surabaya,  menuntut 3 (tiga) terdakwa perkara ambrolnya seluncuran Kenpark, masing-masing dengan tuntan 3 ( tiga )bulan penjara.  

    “Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat membacakan surat tuntutannya di ruang Tirta  1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Senin (27/3/2023).

     JPU Herlambang meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada ketiga terdakwa. 

    “Menuntut terdakwa Soetiadji, terdakwa Paul Stepen, dan terdakwa Subandi dengan hukuman 3 bulan penjara,” ucapnya.

    Menurut JPU Herlambang, adapun beberapa pertimbangan yang menjadi dasar  dalam mengajukan tuntutan adalah telah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa dan para korban.

    “Para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban dan memberi pekerjaan kepada para korban,” katanya.

    Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Taufan Mandala SH MH memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (3/4/2023) mendatang.

    "Kami mohon waktu satu minggu Yang Mulia untuk menyusun pledoi," pinta Penasehat Hukum terdakwa, Ronald Napitupulu SH.

    "Silahkan para terdakwa bisa mengajukan pembelaan sendiri-sendiri, atau diserahkan pada Penasehat Hukumnya," cetus Hakim Ketua, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa kasus ambrolnya seluncuran Kenpark telah melakukan kelalaian dan  menyebabkan orang lain terluka. 

    Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kedua primair melanggar Pasal 360 ayat 1 subsider 360 ayat 2. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Terdakwa Ambrolnya Seluncuran Kenpark Dituntut 3 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas