728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 24 Maret 2023

    Syarat Rekruitmen Calon Anggota Komisioner BPKN 2023-2026 Diskriminatif

      




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Saat ini Sekretarat Jenderal Kemendag RI tengah menjaring  calon anggota BPKN RI periode 2023-2026, sebagaimana tercantum pada surat Panitia Seleksi No KP.03.04/1/Pansel-BPKN/PENG/03/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Calon Anggota BPKN periode 2023-2026.

    Ada beberapa catatan keras terhadap substansi persyaratan pada surat dimaksud, yaitu :

    Secara umum YLKI memprotes proses seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) oleh tim seleksi  tersebut.

    Dalam  siaran Pers YLKI, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI menyatakan, alasannya : pertama, nama-nama anggota pansel seharusnya diumumkan secara terbuka dan dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

    Kedua, persyaratan calon  anggota BPKN terkait jaring pendidikan yang minimal harus strata dua (kecuali unsur pelaku usaha cukup strata satu. Ini merupakan syarat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung (MA).

    Dalam hal ini,  Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo mengatakan, seharusnya syarat kualifikasi pendidikan bagi pelau usaha itu yang S-2 agar mengerti untuk menjadikan hukum normatif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijaikan sebagai Market Conduct prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

    "Sehingga produk barang dan /atau jasa yang dipasaran ke masyarakat tidak merugikan dan menyesatkan konsumennya," cetus  M Said Sutomo.

    Oleh karena itu, lanjut  Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI , YLKI mendesak Setjen Kemendag untuk merevisi persyaratan dimaksud, khususnya persyaratan calon dari unsur LPKSM harus berpendidikan S2.

    Persyaratan tersebut bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Persyaratan ini sama saja akan menghalangi para aktivis perlindungan konsumen dari LPKSM, untuk masuk menjadi anggota BPKN.

    Yang terpenting pada konteks spirit perlindungan konsumen adalah spirit pembelaan dan keberpihakan pada hak-hak konsumen.

    Untuk apa jika calon/anggota BPKN berpendidikan S-2 atau bahkan S-3, tetapi tidak punya etos dan militansi keberpihakan pada perlindungan konsumen di Indonesia. (ded/tim)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Syarat Rekruitmen Calon Anggota Komisioner BPKN 2023-2026 Diskriminatif Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas