SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang tersandung dugaan perkara suap dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov.Jatim) , dengan agenda pemeriksaan 8 (delapan) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Namun demikian, sidang lanjutan kedua terdakwa tersebut terpaksa ditunda, karena Hakim Ketua Tongani SH MH sedang sakit dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (28/3/2023) mendatang.
Sidang penundaan yang berlangsung sangat singkat, karena Hakim Ketua Tongani SH MH tengah sakit dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Sehabis sidang Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, yakni Yusri Nawawi SH MH didampangi Heri Suheri menyatakan, Hakim Ketua Tongani SH kurang sehat dan sidang ditunda sampai hari Selasa (28/3/2023) depan.
"Rencananya tadi (kalau sidang tidak ditunda-red) ada saksi 8 (delapan) saksi yang akan diperiksa di persidangan. Karena Ketua Majelis sakit, maka sidang ditunda Selasa mendatang. Mengenai nama-nama saksi tadi belum dijelaskan oleh JPU," ucapnya.
Menurut Yusri Nawawi SH, inisiatifnya (dalam perkara ini-red) bukan dari kedua kliennya (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi-red).
"Soal inisiatif itu tidak mungkin datangnya dari klien kami. Karena dana hibah itu kan di luar dari klien kami. Masak dia tiba-tiba tahu. Nanti bisa kita lihat di fakta persidangan. Kemarin di fakta persidangan, ada saksi Afif menjelaskan bahwa bukan klien kami yang aktif. Tetapi, klien kami peranannya pasif," ujarnya.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU KPK Arif, bahwa mereka menyuap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim senilai Rp39,5 miliar guna memperlancar pencairan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) di Sampang Madura.
Arief Suhermanto JPU dari KPK dalam surat dakwaannya menyebut adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan Abdul Hamid selaku kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura.
“Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” kata Jaksa KPK Arief dalam persidangan, Selasa (7/3/2023) lalu.
Sedangkan Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Arief melanjutkan, sesudah pembayaran komitmen fee ijon (uang muka) Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah.
Akibat perbuatan tersebut Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar